Kampus dan Perang terhadap Terorisme

Mimbar Mahasiswa

Kampus dan Perang terhadap Terorisme

Yopi Makdori - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 14:00 WIB
Densus 88 geledah Universitas Riau (Foto: Chaidir Tanjung)
Jakarta -
Akhir-akhir ini isu terorisme kembali mencuat ke permukaan. Penyebabnya dipicu oleh berbagai rangkaian ledakan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Perang terhadap terorisme pun kembali dikumandangkan. Pemerintah beranggapan bahwa paham yang mengilhami (leading factor) tindakan terorisme ialah "radikalisme", dan menurut mereka paham ini tengah menginfiltrasi berbagai kampus di Indonesia.

Anggapan tersebut semakin diperkuat tatkala pada 2 Juni 2018, Densus 88 berhasil menangkap tiga orang terduga teroris di Universitas Riau. Merespons hal tersebut, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir pada Senin (4/6) menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring kepada para dosen dan mahasiswa. Salah satu pengawasan yang dilakukan yakni dengan mendata nomer HP dan akun media sosial milik dosen dan para mahasiswa.

Negara kerap kali berlindung di balik slogan "Perang terhadap Terorisme" mana kala aksi mereka berkontradiksi dengan hukum perundang-undangan yang berlaku atau mencederai nilai-nilai yang selama ini mereka emban. Kita sepakat bahawa terorisme memang harus kita perangi bersama. Ia adalah musuh bersama bagi setiap manusia di bumi ini. Kita pun sepakat bahwa terorisme merupakan salah satu bentuk ancaman terhadap eksistensi manusia karena kerap kali serangan terorisme menyasar suatu populasi manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, apakah kita boleh melakukan berbagai cara untuk menghancurkan ancaman tersebut? Hal tersebut jelas berkontradiksi dengan nilai-nilai yang selama ini negara emban dan promosikan ke warga negaranya.

Apakah momok terorisme telah menjadi ancaman eksistensial (existential threat) sehingga mengabaikan hak-hak dasar individu, termasuk hak privasi mereka? Meskipun demikian, tetap saja negara tidak berhak atas hal tersebut. Terlebih lagi, mereka yang hendak dimonitor ialah sama sekali belum terduga teroris. Mereka adalah para intelektual yang merupakan penopang warasnya negeri ini. Merekalah kelompok yang akan meluruskan pemerintah jika pemerintah sudah melenceng begitu jauh dari relnya.

Belum lagi klaim radikalisme sebagai akar dari tindakan terorisme adalah klaim sepihak dari pemerintah. Klaim tersebut dalam ranah akademis masih menuai banyak kontroversi, mengingat tidak jelasnya definisi radikalisme dan minimnya temuan empiris yang mendukung tesis tersebut (baseless).

Maka bagi saya, wacana Menristekdikti tersebut adalah suatu tindakan yang anti-intelektualitas. Bagaimana tidak, Menristekdikti yang merupakan payung berbagai perguruan tinggi di negeri ini seakan-akan membunuh nalar intelektualitasnya dengan tergiring oleh persepsi pemerintah terkait akar dari terorisme.

Seharusnya instansi ini menjadi mercusuar bagi pemerintah dan publik dengan terlebih dahulu melakukan berbagai riset terkait akar terorisme, dan seharusnya mereka juga harus terlebih dahulu membuat batasan apa itu "radikalisme". Bukan langsung terbawah arus dan loncat pada kesimpulan bahwa radikalisme akar dari terorisme. Hal tersebut bukanlah cara berpikir yang ilmiah. Bukankah seperti itu yang selama ini kita pelajari di kampus?

Yopi Makdori mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jenderal Soedirman

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads