Satu Cermin Banyak Gambar

Kolom

Satu Cermin Banyak Gambar

Nurudin - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 12:07 WIB
Ilustrasi: detikcom
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Rudiantara membekukan aplikasi layanan berbasis video Tik Tok. Menteri beralasan bahwa banyak dampak negatif bagi anak-anak dari aplikasi tersebut. Kementerian itu juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sebelum melakukan pembekuan.

Meskipun kemudian belakangan akses terhadap aplikasi tersebut dibuka kembali, pro dan kontra telanjur heboh. Anehnya, pro-kontra itu bukan berdasar substansi masalah yang sebenarnya harus diselesaikan, namun mengarah pada suka dan tidak suka, tepatnya bahkan berkaitan dengan sentimen politik.

Sekadar contoh, saya punya seorang teman. Waktu Tifatul Sembiring menjadi Menteri Kominfo, ia sempat membekukan web porno. Banyak orang yang memprotes waktu itu berkaitan dengan oposisi pada pemerintah dan partai yang mendukungnya, termasuk teman saya tersebut. Sementara itu, saat sekarang Menkominfo (Rudiantara) membekukan aplikasi Tik Tok, teman saya itu diam saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, ada teman yang dahulu mendukung membekukan situs porno era SBY, saat Menkominfo Rudiantara (era Jokowi) membekukan apliasi Tik Tok, mereka justru menolaknya. Jadi, betapa ruwet persoalan bangsa ini jika sedikit-sedikit selalu dikaitkan dengan politik. Ibarat mengurai benang ruwet.

Tulisan ini tidak membahas pro-kontra itu, tapi mencoba memetakan mengapa sekelompok itu mendukung dan mengapa menolaknya. Tentu saja dengan alasan masing-masing, serta bagaimana menyikapinya.

Para Penolak

Para penolak mengatakan, aplikasi Tik Tok tidak harus dibekukan karena itu berkaitan dengan hak untuk mendapatkan informasi. Tidak selayaknya negara ikut campur tangan dalam kegiatan warga negara dalam usaha mendapatkan informasi. Negara seharusnya berposisi sebagai wasit saja yang mengatur aliran pesan-pesan agar sampai ke masyarakat. Lebih lanjut, negara bertugas memberikan arahan. Ia memberikan reward dan punishment pada warga negara kaitannya dengan proses penerimaan informasi.

Juga, kebutuhan informasi adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Jika negara ini sudah sepakat memberikan kebebasan warga negara dalam memperoleh informasi, maka dengan cara apapun atas kasus apa pun negara tak boleh melanggarnya. Apalagi, negara ini bukan negara yang menganut sistem media authoritarianisme dimana setiap kebijakan ditentukan oleh negara.

Dalam filsafat politik, agaknya penganut paham ini mendasarkan diri pada pendapat John Stuart Mill (1806-1973). Dalam karyanya On Liberty ia mengingatkan tentang lonceng kematian kebebasan pendapat yang ditimbulkan akibat adanya pemaksaan pendapat. Mill menentang jika ada pihak-pihak tertentu melarang khalayak atas pendapat yang tidak disetujui. Jika negara termasuk pihak yang ikut menentang karena berbeda pendapat dengan warga negara, maka perlu ditentang pula.

Lebih lanjut ditekankan bahwa pembungkaman atas sebuah pendapat adalah suatu kejahatan. Prinsip dasarnya, bahwa setiap orang berhak mengemukakan pendapatnya, sekalipun pendapat itu bertentangan dengan preferensinya. Di sinilah setiap warga negara, termasuk negara harus bahu-membahu melindungi setiap orang untuk mendapatkan hak memperoleh informasi.

Kelompok ini menekankan sebagai sebuah aplikasi, Tik Tok hanya sekadar alat. Tentu saja akan mempunyai dampak negatif dan positif. Semua tergantung para pemakainya. Toh, masyarakat sendirinya yang membiayai penggunaan aplikasi itu. Kenapa dilarang? Begitu suara kelompok penentang pelarangan aplikasi Tik Tok.

Para Pendukung

Sementara itu, para pendukung dibekukannya aplikasi Tik Tok seolah berada dalam posisi ideal. Mereka kebanyakan menolak dengan alasan karena mempunyai dampak negatif (terutama) bagi anak-anak. Tak hanya berkaitan dengan kejahatan tapi juga masalah pornografi. Untuk itu, pelarangan Tik Tok sudah pada tempatnya.

Sebagai sebuah aplikasi dengan kondisi masyarakat yang masih labil, tak salah jika negara mengambil peran untuk melarangnya. Alasan idealnya, ini demi kebaikan masyarakat di masa datang. Apa jadinya jika generasinya rusak gara-gara aplikasi media sosial?

Pelarangan oleh negara itu bagian dari kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya dari dampak negatif. Masyarakat kita masih berada pada kondisi menerima segala bentuk informasi yang sampai padanya. Mereka cenderung tidak tahu bagaimana dampaknya. Mereka hanya objek dan sasaran sistem aplikasi kapitalis yang mengeksploitasi, tanpa masyarakat menyadarinya.

Intinya, masyarakat hanya diarahkan untuk memuaskan syahwat sebagai konsumen. Asal masyarakat senang, mereka akan menggunakan. Bagi penganut kelompok ini, negara tidak salah untuk melarang berbagai aplikasi yang berdampak negatif, termasuk pornografi. Negara mempunyai alat dan kekuasaan untuk memperbolehkan dan tidak memperbolehkan berbagai informasi beredar di sekitar masyarakat.

Jika semua persoalan hanya berdasarkan hak asasi dan masyarakat diberikan keleluasaan memutuskan, tentu berbagai kepentingan akan ikut bermain. Masyarakat tentu akan menuruti keinginannya. Asal menguntungkan mereka akan melakukannya. Tak peduli apakah yang dilakukannya akan melanggar hak orang lain atau tidak. Karenanya, negara perlu berada di garda terdepan dalam usaha mengatasi berbagai persoalan dalam batas-batas tertentu.

Kalau negara tidak bisa mengatur sistem kehidupan masyarakat, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh informasi, untuk apa negara berdiri? Ini suara khas kelompok pendukung tindakan pemerintah dalam melarang aplikasi teknologi.

Pelajaran Penting

Biarlah dua kelompok itu berkembang sesuai pendapatnya. Pemerintah punya alasan, masyarakat juga punya dasar. Yang justru aneh adalah jika penolakan dan dukungan itu dibungkus dengan kepentingan politik. Inilah yang sekarang terjadi. Coba dilihat lagi kasus yang terjadi pada teman saya di atas. Jika teman saya itu menolak segala bentuk campur tangan pemerintah pada media, maka pelarangan isi pornografi zaman Tifatul Sembiring dan Rudiantara pun harus ditolaknya. Ini namanya, mereka konsisten pada idealisme dan menolak segala bentuk campur tangan negara pada masyarakat dalam memperoleh informasi.

Tak terkecuali, mereka yang dahulunya mendukung pelarangan situs pornografi, saat aplikasi Tik Tok dilarang kenapa mereka justru penolaknya? Aplikasi porno atau Tik Tok tentu mempunyai dampak negatif di masyarakat. Persoalan menjadi rumit karena selalu dikaitkan dengan kepentingan politik. Pernyataan ini tentu bukan tak ada alasan rasional.

Masyarakat kita saat ini terpolarisasi pada suka dan tidak suka berkepanjangan pada pemerintah secara berlebihan. Bukan soal siapa membela siapa, masalahnya sampai kapan kita bisa berlatih menempatkan diri pada posisi sesuai proporsinya? Pemerintah punya kewajiban, masyarakat punya hak. Biarlah semua berjalan sesuai tingkat kedewasaan dan pendidikan masyarakat. Carut-marut dampak pelarangan Tik Tik diakui atau tidak akan mendewasakan masyarakat untuk menerima perbedaan pendapat yang selama ini sudah kian kabur.

Nurudin dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM); penulis buku Perkembangan Teknologi Komunikasi (2017)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads