Menjernihkan Polemik Susu Kental Manis

ADVERTISEMENT

Kolom

Menjernihkan Polemik Susu Kental Manis

Alexander Arie - detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 11:25 WIB
Foto: iStock
Jakarta -
Seperti biasa, masyarakat Indonesia begitu mudah digoyang oleh isu yang sebenarnya bukan suatu permasalahan. Kali ini, topiknya adalah susu kental manis. Persoalannya, beberapa media menyalahartikan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya menjadi begitu sederhana: susu kental manis tidak mengandung susu.

Dengan memberi judul semisal BPOM Nyatakan Susu Kental Manis Tidak Mengandung Susu, jelas saja publik langsung heboh. Padahal, begitu diklik, yang dijelaskan panjang lebar dalam pemberitaan adalah Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Dalam dokumen itu, sama sekali tidak ada pernyataan bahwa susu kental manis tidak mengandung susu.

Berbekal pemberitaan yang disalahartikan, pernyataan-pernyataan absurd langsung mengemuka. Mulai dari—seperti biasa—mempertanyakan BPOM selama ini ke mana saja, hingga meminta produsen susu kental manis menghentikan produksi. Ealah, kok jadi mlipir jauh benar dari inti permasalahan?

Dalam klarifikasi yang tayang pada 5 Juli 2018, BPOM menyebut bahwa sebagai hasil pengawasan iklan pada 2017, terdapat 3 iklan produk susu kental dan analognya yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan bahwa produk berpengaruh pada kekuatan/energi, dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.

Seperti biasa, dalam mengawasi apapun, harus selalu ada review. Kalau hasil review menyebut bahwa ada hal-hal yang harus disesuaikan, ya harus ada tindakan. Demikian pula halnya dengan label dan iklan pada produk susu kental dan analognya ini. Jelas sekali dalam Surat Edaran BPOM ditulis bahwa dokumen tersebut merupakan langkah perlindungan yang memadai untuk melindungi konsumen—utamanya anak-anak—dari informasi tidak benar dan menyesatkan.

Tidak ada satu kalima tpun dalam Surat Edaran itu yang menyebut bahwa susu kental manis tidak mengandung susu. Surat Edaran hanya memuat 4 poin bahwa dalam label dan iklan produk susu kental dan analognya harus memperhatikan bahwa dilarang menampilkan anak-anak berumur di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk tersebut disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, serta dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Satu poin lagi, khusus iklan, dilarang tayang pada jam tayang acara anak-anak. Jadi, intinya adalah mengembalikan label dan iklan produk susu kental dan analognya pada jalur kebaikan. Tidak boleh lagi diiklankan setara dengan susu sapi maupun susu formula. Keputusan ini adalah bagian dari hasil pengawasan BPOM. Lha kok kemudian BPOM yang disalahkan dalam banyak hal? Dibilang tidur waktu memberi Nomor Izin Edar hingga sampai dibilang kecolongan.

Agar lebih jelas, perlu kiranya kita sedikit membuka Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Sesuai judul pada Surat Edaran, bahwa Susu Kental dan Analognya merupakan kategori pangan 01.3.

Nah, menurut peraturan tersebut, produk susu memang diatur paling dini. Buktinya, Produk Susu dan Analognya memiliki kode 01.0. Sebagai gambaran, es untuk dimakan adalah kategori pangan 03.0, kembang gula/permen dan cokelat adalah kategori pangan 05.0. Pemanis, termasuk madu? Itu kategori pangan 11.0. Jadi, pangan apapun yang beredar di Indonesia harus dikenali kategorinya pada saat pendaftaran produk.

Produk Susu dan Analognya yang berkode 01.0 tersebut punya turunan. Ada susu dan minuman berbasis susu (01.1); susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain) kecuali yang termasuk kategori minuman berbasis susu yang berperisa dan/atau difermentasi (01.2); susu kental dan analognya (01.3); krim (plain) dan sejenisnya (01.4); susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (01.5); keju dan analognya (01.6); makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (01.7); serta whey dan produk whey, kecuali keju whey (01.8).

Produk apapun yang termasuk dalam kategori ini ya jelas mengandung susu. Mengingat susu kental manis masuk kategori 01.3, jelas sudah bahwa produk susu kental manis pasti mengandung susu. Jadi, fix bahwa pernyataan bahwa susu kental manis tidak mengandung susu itu tidak sahih.

Dalam subkategori susu kental dan analognya sendiri, ada beberapa jenis produk lagi. Masih dalam regulasi yang sama, terdapat istilah susu kental manis, krim kental manis, dan krimer kental manis. Nah, loh!

Susu kental manis dalam regulasi disebut sebagai produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu; atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain. Gula yang ditambahkan pada produk harus dapat mencegah kerusakan produk. Karakteristik dasarnya adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%.

Sedangkan krim kental manis dijelaskan sebagai produk susu yang berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan merekonstitusi krim dengan penambahan gula hingga mencapai kepekatan tertentu. Gula yang ditambahkan juga harus dapat mencegah kerusakan produk. Sedangkan karakteristik dasarnya adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 45% dan total padatan tidak kurang dari 65%.

Juga terdapat istilah krimer kental manis, yakni produk susu yang berbentuk cairan kental, yang diperoleh dari susu yang telah ditambahkan gula dan lemak nabati yang kemudian sebagian air dihilangkan hingga mencapai kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula dan lemak nabati/minyak nabati dan bahan lain. Sama dengan dua definisi lain, gula yang ditambahkan harus dapat mencegah kerusakan produk.

Sekali lagi, produk susu kental baik itu susu kental manis, krim kental manis, hingga krimer kental manis adalah produk susu, meskipun krim kental manis dan krimer kental manis tidak memakai istilah susu dalam penamaannya. Hanya proses dan karakteristik dasar yang membedakan. Jadi, penting kiranya bagi publik untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bahwa susu kental manis tidak mengandung susu.

Lagipula, kalaulah memang isinya gula semua seperti yang ditakutkan masyarakat, apa iya bakal ada rasa susu seperti yang kita konsumsi sehari-hari? Terus, kalau hanya mempermasalahkan istilah susu, kok penggunaan istilah susu kedelai untuk produk yang sebenarnya adalah sari kedelai masih diterima dengan baik-baik saja?

Soal cara konsumsi, dari dulu juga orang tua-tua sudah sering bilang bahwa susu kental manis tidak dikonsumsi dengan cara melarutkannya pada air sehingga menjadi minuman. Hanya saja, iklan yang kita temui jamak memperlihatkan hal tersebut. Untuk itulah, cara beriklan macam itu kini dilarang oleh regulator. Susu kental ini pada prinsipnya dipakai untuk toping atau campuran pada makanan dan minuman agar berasa susu, seperti roti, martabak, kopi, teh, cokelat, dan lain-lain.

Jadi, sebelum terburu-buru menyebarkan berita yang keliru dan sebelum marah-marah dan mempertanyakan peran regulator, sebaiknya kita kembali pada inti permasalahan. Semua huru-hara ini terjadi karena kegagalan memahami sebuah edaran yang sebenarnya justru dibuat untuk melindungi masyarakat. Plus, tentu saja, gorengan dan bumbu-bumbu pengheboh yang sungguh tidak perlu.

Maka jangan heran kalau sesama kita hobi benar berantem gara-gara politik. Wong informasi sesederhana surat edaran tentang iklan dan label produk saja kita bikin jadi perkara besar. Menyedihkan.

Alexander Arie blogger dan apoteker, berdomisili di Tangerang Selatan

(mmu/mmu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT