Barang Mewah Bernama Keselamatan Transportasi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Kang Hasan

Barang Mewah Bernama Keselamatan Transportasi

Senin, 09 Jul 2018 11:32 WIB
Hasanudin Abdurakhman
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Barang Mewah Bernama Keselamatan Transportasi
Hasanudin Abdurakhman (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Dalam suasana Lebaran sejumlah kejadian kapal tenggelam terjadi di berbagai wilayah. Ada dua kejadian di Danau Toba, juga ada dua kejadian di perairan Sulawesi. Itu masih ditambah lagi dengan berbagai kejadian lain seperti di perairan Selat Malaka. Setiap kejadian menimbulkan korban jiwa, membawa kepiluan kepada keluarga para korban.

Dalam suasana duka itu orang-orang mulai bersuara soal keselamatan transportasi. Ya, bagaimana dengan keselamatan transportasi? Kenapa kapal-kapal berpenumpang begitu mudah karam atau terbalik? Kenapa banyak korban dalam setiap kejadian? Sayangnya pertanyaan-pertanyaan itu hanya bergema di masa sekitar kejadian. Setelah itu nyaris tak ada lagi yang peduli. Bahkan sebenarnya ada begitu banyak kejadian kecelakaan di laut yang tidak diberitakan.

Sebagai anak pulau saya sudah naik kapal sejak kecil. Kalau kita bicara soal keselamatan transportasi kepada para penumpang maupun awak kapal, mungkin mereka akan tercengang. Keselamatan transportasi, benda apa pula itu? Bagi mereka, tenggelam adalah risiko naik kapal. Demikian pula mati kalau ada kapal tenggelam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama berpuluh tahun orang biasa naik kapal tanpa berpikir tentang bagaimana menjaga keselamatan, atau bagaimana keselamatan mereka dijaga. Kapal-kapal berlalu lalang tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Para awak kapal juga tidak punya pengetahuan memadai tentang keselamatan. Kapal yang dimaksud termasuk berbagai jenis speed boat, termasuk long boat yang sangat rawan tenggelam.

Saya beberapa kali menyewa speed boat di Rasau Jaya, Kalimantan Barat. Setiap kali saya harus benar-benar menegaskan bahwa pemilik speed boat harus menyiapkan pelampung (life jacket) sebagai syarat perjanjian sewa menyewa, dengan ultimatum bahwa saya akan membatalkan penyewaan kalau tidak disediakan. Saya lakukan itu karena tahu betul bahwa mereka sering tidak peduli soal itu.

Ada begitu banyak orang memakai jasa transportasi laut yang tahu betul risikonya, tapi mereka mengabaikannya. Dari kecil saya biasa menyaksikan musibah dalam transportasi laut. Orang terjatuh dari kapal, tenggelam, lalu mati. Atau, kapal tenggelam dihantam ombak, para penumpangnya mati tenggelam. Tapi itu semua tak membuat orang berpikir tentang keselamatan. Baik pengelola jasa transportasi maupun pengguna, tidak menganggap ada hal yang harus atau bisa dilakukan untuk mengubahnya.

Kalau misalnya kita minta orang memakai pelampung, mereka akan menolaknya. Bagi mereka memakai pelampung selama naik kapal adalah hal yang konyol. Persis seperti masih banyaknya orang yang enggan memakai sabuk pengaman saat naik mobil, atau memakai helm saat naik sepeda motor.

Tidak cuma penyelenggara dan pengguna jasa, pihak-pihak yang berwenang mengawasi, mendidik, dan meluruskan juga berperilaku sama. Persis seperti para polisi lalu lintas yang naik mobil tanpa memakai sabuk pengaman, atau naik sepeda motor tanpa memakai helm.

Masalah kita bukan hanya soal keselamatan transportasi, tapi soal keselamatan secara umum. Orang masih sangat terbiasa mengabaikan keselamatan. Itu terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Karena itu bertanya soal keselamatan transportasi dalam konteks mempertanyakan peran pemerintah, regulasi, dan sebagainya, seperti pertanyaan orang yang mimpi di siang bolong.

Dalam berbagai aspek keselamatan, terjadi kesenjangan yang sangat lebar antara yang seharusnya dengan yang terjadi di tengah masyarakat. Peliknya, masyarakat sulit memahami dan menerima bila hal-hal yang biasa mereka lakukan itu diubah melalui regulasi.

Contoh mutakhirnya adalah sarana angkutan ojek yang baru-baru ini ditetapkan (tepatnya diluruskan kembali oleh MK) sebagai bukan alat transportasi publik. Ketentuan itu sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas. Tapi faktanya dalam praktek sepeda motor dijadikan sebagai sarana transportasi umum. Ada yang ingin agar hal itu menjadi aturan formal, sesuatu yang secara nalar hukum maupun keselamatan sulit diterima. Untungnya MK meluruskannya kembali.

Sepeda motor jelas jauh dari memenuhi syarat untuk dijadikan sarana angkutan umum. Ojek yang sekarang jasanya resmi dikelola oleh sebuah korporasi, tidak patut menjadi sarana transportasi. Tapi tidak peduli patut atau tidak, legal atau tidak, praktiknya ia tetap menjadi sarana transportasi komersial.

Itu pula yang akan terjadi kalau pemerintah mencoba menata berbagai aspek keselamatan transportasi. Kalau pun dirumuskan, rumusan regulasinya hanya akan menjadi deretan huruf di atas kertas. Orang-orang akan mengabaikannya.

Kita perlu memutar sangat jauh untuk membangun keselamatan transportasi. Perlu perombakan secara mendasar dan menyeluruh pada pemahaman dan kebiasaan masyarakat dalam berkendara. Sejak anak-anak, melalui pelajaran sekolah, orang harus dididik tentang pentingnya keselamatan dan menaati peraturan. Sayangnya hal itu tidak terjadi. Yang terjadi justru sebaliknya. Anak-anak dibiasakan berkendara sebelum mereka dibolehkan berkendara. Orangtua mendorong mereka untuk berperilaku seperti itu. Sekolah juga membenarkannya. Banyak sekolah yang membiarkan anak-anak usia SMP yang naik sepeda motor ke sekolah.

Hal-hal semacam itu perlu dibenahi dulu, barulah kita bisa membahas soal keselamatan transportasi secara lebih terstruktur. Kalau tidak, percuma. Pertanyaannya, kapan dan bagaimana hal itu akan dimulai? Pemerintah sama sekali tidak punya jawaban atas pertanyaan itu.

Hasanudin Abdurakhman cendekiawan, penulis dan kini menjadi seorang profesional di perusahaan Jepang di Indonesia

(mmu/mmu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads