Citra lembaga perwakilan rakyat kita kian hari kian memburuk. Anehnya, ekspektasi terhadap demokrasi cenderung bertahan dan membaik, sekalipun DPR adalah salah satu lembaga paling krusial untuk demokrasi. Walhasil, publik cenderung menyisihkan lembaga perwakilan di dalam perdebatan demokrasi. Seolah demokrasi cukup dengan memilih langsung presiden dan kepala-kepala daerah, lalu semuanya dianggap selesai.
Padahal, jika kita kaji secara komprehensif, lembaga perwakilan rakyat sejatinya menjadi representasi sehari-hari dari kedaulatan rakyat. Lembaga inilah yang kemudian akan mewakili rakyat dalam merumuskan berbagai rencana kebijakan negara. Lembaga ini pula yang menjadi mata dan telinga rakyat dalam mengawasi gerak-gerik penguasa terpilih di semua level pemerintahan.
Namun, apa lacur citranya terus menua dan memburuk. Boleh jadi ada pula para pihak yang sengaja menegasikan apapun kinerja positif lembaga perwakilan untuk keuntungan-keuntungan politik tertentu. Atau pula, memang DPR gagal memperlihatkan kinerja yang fungsional untuk kepentingan publik, sehingga dari hari ke hari selalu mendapat cap tak baik.
Lihat saja, berdasarkan survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMCR) pada 14-20 Mei 2017, DPR menempati urutan kedelapan dari sembilan lembaga yang dipercaya publik, yakni dengan kepercayaan 63%. Bandingkan dengan TNI (90%), Presiden (86%), dan KPK (86%). Belum selesai dengan itu, ternyata penetapan UU baru-baru ini menambah parah kondisi tersebut. Lembaga DPR kembali menjadi sorotan. Keadaan tersebut berkaitan dengan keputusan parlemen yang mengesahkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) melalui rapat paripurna pada 12 Februari lalu.
UU yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 17 tahun 2014 tersebut memantik polemik karena mengatur pasal-pasal yang dinilai kontroversial. Akibatnya, wakil rakyat kembali dihujani kritik karena terkesan ingin menjadikan DPR sebagai lembaga superpower yang tidak boleh dikritik.
Memang, banyak yang tidak menduga RUU yang tadinya disusun untuk mengatur tentang penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR akhirnya meluas dan memunculkan pasal-pasal yang memicu kontroversi. Dari perkembangan yang ada, setidaknya ada tiga pasal yang dinilai paling kontroversial oleh publik sehingga menuai banyak penolakan, terutama oleh kalangan aktivis pro demokrasi.
Pertama, Pasal 73 yang mengatur bahwa DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan untuk mengikuti rapat di DPR. Dalam pemanggilan paksa dimaksud, DPR bisa menggunakan instrumen kepolisian. Jika yang dipanggil menolak, dia bisa diperkarakan secara pidana. Kedua, Pasal 122 yang mengatur bahwa DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap atau kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR maupun anggota legislatif. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah pihak yang diberi kewenangan untuk mengambil langkah hukum terkait tersebut.
Ketiga, Pasal 245 yang mengatur tentang anggota DPR yang tidak bisa begitu saja dipanggil aparat penegak hukum untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, terkait kasus pidana. Jika seorang anggota DPR ingin diperiksa, maka harus seizin presiden. Pemanggilan anggota Dewan pun harus melalui pertimbangan MKD.
Saat ini, protes atas pengesahan undang-undang tersebut tampaknya sudah mereda, setelah sebelumnya sejumlah kalangan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, belakangan MK mengabulkan judicial review tersebut dengan memutuskan bahwa kewenangan pemidanaan oleh MKD yang diatur dalam Pasal 73 UU MD3 telah melanggar konstitusi, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
Kekhawatiran yang muncul kala itu akibat penerapan tiga pasal tersebut secara ketatanegaraan, yakni DPR akan menjadi lembaga superpower yang bisa mengontrol lembaga lain. Kewenangan-kewenangan DPR melalui tiga pasal tersebut semakin kuat dan sudah jauh melampaui kewenangannya sebagai lembaga legislatif. Sebagian pihak bahkan menyebut pengesahan UU MD3 akan membawa Indonesia ke masa kegelapan. DPR dinilai telah membunuh demokrasi yang dengan susah payah dibangun sejak Era Reformasi.
Di satu sisi, munculnya kecurigaan terhadap DPR memang beralasan karena UU MD3 yang baru tersebut tidak melalui pembahasan yang mendalam. Publik tidak diberi kesempatan untuk mengetahui poin-poin apa saja yang dimuat di dalamnya sebelum akhirnya diratifikasi. Kesan DPR ingin membentengi diri memang cukup jelas terlihat di balik pengesahan UU MD3 tersebut.
Memang selama ini publik cukup paham bahwa ada banyak oknum anggota DPR yang terjerat kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi. Sehingga, kecurigaan atas aksi konstitusi yang dimaksudkan untuk membentengi diri tak terelakkan lagi. Dengan syarat pemeriksaan harus mendapatkan persetujuan presiden dan MKD akan membuat proses hukum yang dilakukan aparat menjadi rumit.
Padahal, menurut publik, anggota DPR yang merupakan perwakilan partai politik di parlemen seyogianya bisa menjadikan diri mereka sebagai pelopor antikorupsi, bukan justru terkesan memagari diri dengan membuat aturan yang mempersulit aparat hukum untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.
Dengan keputusan kontroversial melalui UU MD3 tersebut, DPR telah menghadapi sejumlah risiko. Salah satunya citra lembaga kian terpuruk. Jangan heran jika persepsi publik terhadap lembaga parlemen akan semakin negatif. Dan, waktu pelaksanaan pemilu sudah dekat. Rakyat tentu sudah bisa menilai bagaimana kinerja wakil rakyat yang mereka pilih pada pemilu lima tahun sebelumnya.
Tapi, bagi saya aksi konstitusi DPR tersebut perlu pula direnungi dalam perspektif yang berbeda. DPR sebagai penghuni pilar legislatif di dalam konfigurasi trias politica adalah juga lembaga urgen di dalam demokrasi. Selama ini, persepsi publik selalu mengganggap DPR, apalagi DPD, sebagai lembaga secondary, bukan lembaga signifikan untuk demokrasi. Padahal, sebagaimana saya utarakan di awal tulisan, melemahkan DPR equivalent dengan melemahkan demokrasi karena DPR adalah representasi sehari-hari kedaulatan rakyat vis a vis kekuasaan.
Pertama, semua pemimpin institusi eksekutif di bawah kepresidenan secara yuridis memang memerlukan persetujuan presiden untuk diperiksa oleh institusi penegak hukum. Namun, secara konseptual sebenarnya agak rancu juga jika DPR menginginkan hal yang sama karena secara konstitusional pun institusi DPR dan presiden adalah sederajat. Jika perlu, DPR punya aturan main tersendiri terkait soal pemeriksaan anggotanya, sebagaimana pemimpin-pemimpin legislatif, misalnya.
Kedua, secara konstitusional dan institusional ternyata lembaga eksekutif cq presiden berhak memanggil, bahkan memproses secara hukum, pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian kepada presiden. Lantas dengan logika kesederajatan di atas tadi, rasanya tak salah pula jika DPR memiliki hak demikian, demi keadilan dan kesetaraan marwah antar-institusi pemerintahan.
Dengan kata lain, jika di satu sisi belakangan telah banyak terjadi kecenderungan executive heavy, lantas jika ingin tetap berdemokrasi secara seimbang tentu lembaga legislatif harus pula diperkuat, bukan malah diperlemah. Rasanya akan menjadi tak baik jika di satu sisi kita selalu menghujat executive heavy yang diterapkan oleh Orde Baru, sementara setelah Reformasi, kita justru melarang DPR untuk memperkuat diri.
Yang harus kita kawal sejatinya adalah bagaimana DPR bisa memaksimalisasi penambahan hak dan wewenangnya tersebut untuk mengontrol pemerintah agar kinerjanya jauh lebib baik dan fungsional. Jika DPR tertinggal dalam banyak hal dibanding pemerintah, lantas harapan apa lagi yang akan kita gantungkan di pundak DPR?
Toh jika kita lihat dari perspektif korupsi, realitas faktualnya justru membuktikan bahwa sarang koruptor ada di eksekutif. Dengan kata lain, kita pun harus was-was dalam memetakan penolakan terhadap aksi konstitusi DPR tersebut. Jangan sampai hanya karena sentimen, karena memang sudah telanjur tidak suka, penolakan demi penolakan terhadap kebijakan DPR malah melemahkan demokrasi secara keseluruhan. Semangat inilah yang belakangan ini sering kita temui.
Nofi Candra anggota DPD-MPR dari Sumbar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































