Ketukan palu Mahakamah Konstitusi (MK) akhirnya menyudahi keresahan publik selama ini. Keresahan tersebut muncul pasca diberikannya kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk mempidanakan seseorang yang dinilai merendahkan kelembagaan DPR dalam UU MD3 yang baru. Kewenangan pemidanaan tersebut lahir dari proses legislasi DPR dalam perubahan kedua UU tentang MD3 yang diundangkan melalui UU No. 2 Tahun 2018.
Tak ayal, perubahan regulasi tersebut sontak menimbulkan kecemasan di kalangan publik, bahkan memberikan ancaman serius terhadap publik karena dinilai mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat. Dengan dalil tersebut, DPR dapat dengan mudah untuk mempidanakan siapapun yang dirasa merendahkan martabat DPR. Sekalipun seseorang tersebut menyampaikan aspirasi, kritik, ataupun saran yang membangun terhadap institusi DPR.
Tak ayal, perubahan regulasi tersebut sontak menimbulkan kecemasan di kalangan publik, bahkan memberikan ancaman serius terhadap publik karena dinilai mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat. Dengan dalil tersebut, DPR dapat dengan mudah untuk mempidanakan siapapun yang dirasa merendahkan martabat DPR. Sekalipun seseorang tersebut menyampaikan aspirasi, kritik, ataupun saran yang membangun terhadap institusi DPR.
Melalui sidang judicial review yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, MK telah bersepakat secara bulat untuk memutuskan bahwa kewenangan pemidanaan oleh MKD yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (3), (4), (5), (6) dan Pasal 122 huruf l telah melanggar konstitusi, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi. Selain itu, MK juga memberikan tafsir baru atas Pasal 245 ayat (1) mengenai keharusan penyidik mendapatkan izin Presiden atas pertimbangan MKD untuk memanggil anggota DPR yang terlibat kasus tindak pidana.
Padahal, secara konsep, kehadiran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dulunya bernama Badan Kehormatan (BK) sejatinya merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap. Mahkamah ini mempunyai fungsi luhur untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Demi mewujudkan fungsi tersebut, MKD dibekali tugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atau peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota DPR sebagai suatu pelanggaran kode etik. Bahkan fungsi tersebut diperkuat dalam ketentuan Pasal 121 A UU MD3 yang baru, MKD ditegaskan sebagai pelaksana fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran kode etik dan tata tertib di DPR. MKD menjadi alat kelengkapan dewan yang paling urgen sebagai pengawal sekaligus penegak etika anggota DPR.
Dalam perspektif urgensi penegakan etika para anggota dewan/legislator tersebut, Dennis F. Thompson dalam bukunya Political Ethics and Public Office (1987) menjelaskan, setidaknya ada tiga pendekatan untuk melihat perihal etika legislatif anggota dewan. Pertama, etika minimalis. Etika ini memerintahkan diharamkannya tindakan yang buruk, seperti korupsi, dengan membuat seperangkat aturan objektif yang berlaku bagi anggota dewan secara internal. Implementasi dari etika minimalis ini adalah dibuatnya aturan tata tertib dan kode etik serta dibentuknya sebuah badan kehormatan, seperti MKD.
Kedua, etika fungsionalis yang menjadi basis fungsional bagi para dewan/legislator. Etika fungsionalis ini mendefinisikan tugas bagi anggota dewan dalam lingkup fungsi mereka sebagai wakil rakyat. Para wakil rakyat sudah semestinya memahami fungsi utama mereka duduk di kursi dewan, yaitu sebagai mekanisme aspirasi sekaligus representasi rakyat yang mereka wakili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, ketika MKD diberikan wewenang untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 huruf l UU MD3, sesungguhnya telah terjadi sesat arah berjalannya lembaga negara tersebut. MKD sudah berjalan jauh melanggar demarkasi konstitusional tujuan pembentukannya. Karena sejatinya MKD merupakan lembaga pengawal dan penegak etika internal anggota DPR, bukan penegak hukum yang bisa secara culas, bahkan buas, memidanakan siapapun di luar anggota DPR.
Pada titik inilah, putusan MK ini layak untuk diapresiasi setinggi-tingginya karena para sembilan hakim konstitusi tentunya telah bekerja sesuai dengan nalar konstitusi. Bahkan, selain berpijak pada nalar negara hukum dan demokrasi yang diamanatkan dalam norma konstitusi, para hakim MK telah memberikan putusan yang sejalan dengan nurani publik. MK telah mengembalikan MKD yang selama ini berjalan di persimpangan nalar dan nurani publik. Padahal sejatinya MKD sebagai bagian dari DPR, sudah semestinya berjalan di atas suara dan nurani publik.
Secepatnya Berbenah
Pasca diputusnya perkara ini melalui putusan MK No.16/PUU-XVI/2018, lembaga DPR β-khususnya MKD-- tidak ada pilihan lain selain menaati putusan MK ini. Apalagi mengingat sifat putusan MK yang final dan binding (mengikat), maka DPR sudah semestinya secepatnya berbenah. DPR sebagai lembaga tinggi negara yang diatribusi langsung oleh konstitusi UUD 1945, wajib hukumnya untuk taat dan tunduk pada putusan MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution).
Dengan demikian putusan MK ini wajib digunakan sebagai kompas arah ke depan oleh para anggota DPR untuk melakukan pembenahan dan mengubah paradigma bahwa gedung parlemen bukanlah rumah eksklusif melainkan rumah terbuka yang deliberatif. Lembaga DPR melalui MKD sudah semestinya mengawal anggota dewan agar berjalan sesuai etika dan tugasnya, agar parlemen mampu benar-benar menjadi rumah demokrasi yang menyerap semua aspirasi, bukan malah membentengi dan menutup rapat-rapat parlemen dengan ancaman pemidanaan.
M. Wildan Humaidi, M.H dosen dan peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Kebijakan Daerah (PK3D) IAIN Purwokerto











































