Kotak Kosong dan Kebuntuan Elektoralisme

Kolom

Kotak Kosong dan Kebuntuan Elektoralisme

Haris Samsuddin - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 12:28 WIB
Kotak kosong di Pilkada Tangerang (Foto: dok. KPU)
Jakarta -

Fenomena kotak kosong di Pilkada 2018 di satu sisi tergolong unik, tapi pada sisi lain memberi pesan mendalam --kalau bukan kritik pedas-- terhadap praktik demokrasi pasca-Reformasi. Dikatakan unik karena kasus serupa jarang terjadi sebelumnya. Bahkan, kalau dibandingkan dengan pemilu pada era sebelumnya (baca: Orde Lama dan Orde Baru), peristiwa semacam ini nyaris tak pernah terdengar. Barangkali fenomena "golput" yang pernah dikampanyekan oleh Arief Budiman cs pada masa pemerintahan Orba sebagai bentuk protes terhadap stagnasi dan kecurangan seputar pemilihan kala itu bisa dibaca sebagai langkah setali dengan fenomena kotak kosong belakangan ini.

Kotak kosong sebagai sebuah fenomena baru di era desentralisasi menjadi penting untuk direnungkan. Selain itu, fenomena kota kosong juga harus dimaknai sebagai langkah protes atas kebuntuan elektoralisme.

Kemunculan kotak kosong berbarengan dengan hadirnya calon tunggal pasca revisi UU No. 8 Tahun 2015 menjadi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dasar perubahan tersebut dipicu oleh fenomena calon tunggal di beberapa daerah pemilihan (dapil) dari 269 wilayah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota) yang menggelar pilkada serentak pada 2015. Kondisi tersebut sempat membuat KPU kewalahan. Disinyalir bahwa terdapat kurang lebih 11 dapil pada Pilkada 2015 yang mengajukan paslon tunggal, yakni Serang, Bantul, Boyolali, Surabaya, Situbondo, Banyuwangi, Pacitan, Kediri, Kutai Kartanegara, Jembrana, dan Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus serupa kembali terjadi pada pilkada serentak kedua pada 2017. Kali ini Pilkada digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten di seluruh Indonesia. Dari 101 daerah yang menghelat pilkada serentak, terdapat 9 daerah yang mempunyai satu paslon atau calon tunggal. Kesembilan daerah itu Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Jayapura, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong.

Untuk ketiga kalinya fenomena yang sama kembali menggemparkan publik setanah air, pasca dilangsungkannya pilkada serentak gelombang ketiga 27 Juni lalu. Kali ini, terdapat 16 daerah yang memiliki paslon tunggal. Yakni, Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), dan Kabupaten Jayawijaya (Papua).

Kemunculan calon tunggal dipengaruhi oleh faktor besarnya mahar politik yang disyaratkan partai pengusung. Hal ini membuat para kandidat harus berhitung matang, terlebih jika yang dihadapi adalah kandidat petahana yang memiliki basis modalitas yang kuat. Sebagai konsekuensinya, para calon kontestan yang merasa diri tak mampu bersaing dengan incumbent ataupun kandidat terkuat lainnya dengan segenap kekuatan politik dan dukungan sumberdaya yang dimiliki membuat mereka mengendurkan niat untuk bertarung.

Situasi demikian akhirnya menciptakan fenomena calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong, karena hanya ada satu paslon yang bertarung dalam pilkada. Secara yuridis fenomena ini tidak menyalahi aturan main. Sebab, ketentuan mengenai pasangan calon tunggal telah diakomodasi dalam Pasal 54 C UU No. 10 Tahun 2016. Dengan demikian, kondisi di mana ketika hanya terdapat satu pasangan calon dalam pergelaran pilkada, maka prosesinya tetap dianggap sah. Lalu, apa yang menjadi persoalan?

Saya memandang maraknya peristiwa kotak kosong sebagai problem serius dalam konteks demokratisasi di era desentralisasi. Kondisi ini menandakan bahwa perjalanan praktik demokrasi pasca-Reformasi tidak mengarah pada kematangan demokrasi (konsolidasi demokrasi), tapi justru terjebak pada anomali demokratisasi. Asumsi ini bertolak pada argumentasi bahwa demokrasi merupakan manifestasi kedaulatan rakyat. Hal ini berarti demokrasi hanya dapat dimengerti dalam konteks pengakuan atas hak konstitusional warga yang sekaligus memosisikan rakyat sebagai subjek politik yang berdaulat.

Lantas, bagaimana hubungannya dengan kemunculan pasangan calon tunggal? Pasangan calon tunggal sendiri harus dibaca sebagai kebuntuan politik elektoral dalam mendorong terciptanya dinamika persaingan politik yang sehat dan fair. Ketimbang menganggap persoalan ini (kotak kosong) sekadar penyaluran kekecewaan oleh pihak pemrotes, alangkah baiknya jika kasus ini dilihat sebagai bagian tak terpisah dari mengguritanya praktik demokrasi oligarki. Munculnya kartelisasi partai politik di antara partai-partai dominan dalam upaya membangun dinding kekuasaan untuk melindungi bangunan struktur kekuasaan oligarkis mengharuskan mereka berkoalisi untuk mengunci berbagai saluran politik yang ada.

Motivasi untuk merebut parlemen, lembaga eksekutif, dan berbagai institusi publik lainnya harus dipahami sebagai usaha pengawetan dominasi. Karenanya, apapun yang dilakukan, terlepas hal itu menabrak nilai-nilai prinsipil demokrasi atau tidak, akan selalu berkaitan dengan kepentingan pengawetan kuasa. Saya melihat fenomena kotak kosong beririsan dengan fenomena demokrasi oligarki yang disemai oleh rezim Orde Baru yang kembali menguasai arena politik di era desentralisasi.

Para pemain lama yang berhasil mereorganisasi diri setelah bangunan koalisi Orde Baru tercerai-berai kini berlomba-lomba dalam mendirikan partai baru yang bertujuan merebut kembali sarana kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) lewat demokrasi elektoral. Alhasil, dengan mengandalkan basis material yang memadai, ditambah kekuatan relasi ekonomi-politik yang dimiliki membuat mereka dengan mudahnya menjaring para aktor-aktor lokal yang dianggap potensial untuk memperkokoh imperium kekuasaan mereka.

Fenomena kotak kosong adalah problem turunan dari meluasnya praktik kekuasaan oligarki. Karenanya ia merupakan respons atas kebuntuan politik elektoral yang dinilai tidak mengalami perubahan berarti. Pilkada terus dihelat, namun yang berkuasa hanya mereka yang selama ini berada dalam episentrum oligarki. Akhirnya, aktor-aktor politik baru sulit memasuki arena kekuasaan, kecuali harus bersedia bergabung dalam barisan para elite predatoris.

Haris Samsuddin pemerhati kajian sosial, ekonomi dan politik; mahasiswa Pascasarjana Jurusan Ilmu Administrasi Negara

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads