Menyikapi Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan, saya menangkap kegalauan pemerintah dalam hal ini Kemenaker dalam menerapkan aturan tersebut.
Di satu sisi pemerintah membuka keran investasi sebesar-besarnya untuk menggenjot penerimaan negara, di sisi lain investasi masuk pastinya tidak datang dengan cuma-cuma. Mereka masuk dengan beberapa "dealing", seperti membawa tim ahli (yang menurut saya pribadi tidak benar-benar ahli) yang akan duduk dalam jajaran direksi dan manajemen. Beberapa fakta yang saya lihat di beberapa PMA, jajaran direksi dan manajemen sudah dipenuhi oleh TKA-TKA dari negara investor tersebut. Bahkan di lini supervisor pun ada TKA yang menduduki. Ironis sekali memang. Padahal lini tersebut seharusnya milik tenaga kerja kita.
Di satu sisi pemerintah membuka keran investasi sebesar-besarnya untuk menggenjot penerimaan negara, di sisi lain investasi masuk pastinya tidak datang dengan cuma-cuma. Mereka masuk dengan beberapa "dealing", seperti membawa tim ahli (yang menurut saya pribadi tidak benar-benar ahli) yang akan duduk dalam jajaran direksi dan manajemen. Beberapa fakta yang saya lihat di beberapa PMA, jajaran direksi dan manajemen sudah dipenuhi oleh TKA-TKA dari negara investor tersebut. Bahkan di lini supervisor pun ada TKA yang menduduki. Ironis sekali memang. Padahal lini tersebut seharusnya milik tenaga kerja kita.
Betul bahwa setiap TKA harus memiliki TKI pendamping dari orang lokal, tetapi apakah benar telah terjadi transfer of knowledge seperti yang diharapkan? Kalau ini terjadi 15-20 tahun lalu, mungkin benar; tenaga kerja lokal kita kala itu masih minim pengetahuan dan pengalaman, sehingga dibutuhkan TKA untuk memberikan ilmu. Tetapi, sekarang tenaga kerja lokal kita sudah pintar, sarjana di mana-mana, belum lagi S2, S3 dan doktoral.
Seharusnya tim POA (Pengawasan Orang Asing) dari Kemenaker, Imigrasi, Kemendagri perlu turun untuk membuktikan, datang ke perusahaan-perusahaan asing dan melakukan audit di sana sehingga benar-benar diketahui apakah kehadiran TKA masih diperlukan atau tidak. Perlu juga dicermati, apakah TKA yang sudah dianggap berhasil mentransfer ilmunya kepada TKI pendamping masih diperlukan untuk terus bekerja di perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, untuk struktur direksi silakan TKA untuk mengisinya, dan memberikan jatah tenaga kerja lokal juga untuk duduk di jajaran ini dengan kuota tertentu, sementara di level top management ke bawah wajib diisi oleh tenaga kerja lokal kita. Ini penting sekali untuk dicermati mengingat keputusan-keputusan penting dalam perusahaan harus juga mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja lokal; itulah kenapa perlu tenaga kerja lokal yang ikut masuk dalam jajaran direksi.
Kemudian mengenai usia maksimal TKA, beberapa PMA yang saya tahu masih mempekerjakan TKA di atas 56 tahun --di mata mereka usia tersebut masih produktif. Ini yang seharusnya dibatasi oleh pemerintah secara jelas, jangan dibuat blur. Pendidikan TKA juga harus jelas. Banyak TKA yang hanya lulusan SMP dan SMA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa mengecilkan strata mereka, tetapi apalah yang bisa diserap dari level lulusan sekolah menengah?
Kita sendiri banyak mempunyai lulusan SMP dan SMA yang siap kerja, yang cukup punya keahlian di bidang masing-masing yang penyalurannya melalui BLKI (Balai Latihan Kerja Industri) --sekarang berganti nama menjadi BBPLK (Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja). Dan, akan lebih ketat lagi apabila dibentuk tim audit POA dari Kemenaker untuk secara rutin melakukan audit kepada TKA dalam suatu perusahaan meliputi aspek perizinan, status kerja TKA, status transfer of knowledge, dan lain-lain.
Kemudian mengenai usia maksimal TKA, beberapa PMA yang saya tahu masih mempekerjakan TKA di atas 56 tahun --di mata mereka usia tersebut masih produktif. Ini yang seharusnya dibatasi oleh pemerintah secara jelas, jangan dibuat blur. Pendidikan TKA juga harus jelas. Banyak TKA yang hanya lulusan SMP dan SMA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa mengecilkan strata mereka, tetapi apalah yang bisa diserap dari level lulusan sekolah menengah?
Kita sendiri banyak mempunyai lulusan SMP dan SMA yang siap kerja, yang cukup punya keahlian di bidang masing-masing yang penyalurannya melalui BLKI (Balai Latihan Kerja Industri) --sekarang berganti nama menjadi BBPLK (Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja). Dan, akan lebih ketat lagi apabila dibentuk tim audit POA dari Kemenaker untuk secara rutin melakukan audit kepada TKA dalam suatu perusahaan meliputi aspek perizinan, status kerja TKA, status transfer of knowledge, dan lain-lain.
Memang betul investasi itu pasti ada kontrak dan bargain-nya; investor pasti bargain, "Butuh investasi dari saya, harus mau terima tenaga kerja saya." Itulah tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah. Fine, sebetulnya kalau memang mau jujur, investor masih tetap menjadikan Indonesia sebagai primadona investasi dengan beberapa daya tarik, seperti pemberian fasilitas kawasan berikat yang free duty and tax, serapan tenaga kerja yang besar, dan iklim investasi yang aman. Well said no need to worry about investation.
Lisa Savitri pemerhati tenaga kerja asing











































