Penantian Panjang RUU Masyarakat Adat

Kolom

Penantian Panjang RUU Masyarakat Adat

Yayan Hidayat - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 15:32 WIB
Aksi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara tuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat
Jakarta - Hiruk-pikuk perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih terus berlanjut. Jalan panjang, berliku, dan terjal mewarnai pengharapan Masyarakat Adat untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hak sebagai elemen masyarakat yang telah hadir bahkan sebelum negara ini lahir.

UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat, dan memandatkan untuk menghadirkan Undang-Undang turunan khusus yang melindungi dan menghormati hak Masyarakat Adat. Maka dari itu, kehadiran RUU Masyarakat Adat ini sebenarnya dimaknai sebagai wujud negara melunasi utang konstitusi, dan manifestasi kehadiran negara di tengah Masyarakat Adat.

RUU Masyarakat Adat bukanlah sesuatu yang baru. Pada periode DPR 2009–2014, pertama kali sejak Indonesia merdeka, politik legislasi RUU terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat diakomodasi dalam program legislasi nasional. Sayangnya, gagal menjadi Undang-Undang. Kegagalan ini karena pemerintah tak serius dalam rapat-rapat pembahasan mendalam mengenai kesepahaman dan substansi pada RUU Masyarakat Adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskursus mengenai RUU Masyarakat Adat ini kembali dibangun pasca Presiden Joko Widodo terpilih pada 2014, menuntut komitmen untuk mendukung hak-hak Masyarakat Adat yang tertuang dalam Nawa Cita. Pada 2016, draft yang dibahas di DPR sudah hampir masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi kemudian tidak berjalan lebih jauh.

Secercah harapan kembali muncul pada 2017 dan 2018. RUU Masyarakat Adat sudah masuk tahap pembahasan dengan pemerintah setelah melalui proses yang panjang pula di DPR. Presiden sudah mengeluarkan Surat Perintah Presiden dan memandatkan 5 (lima) Kementerian yang ditunjuk untuk membahas ini secara mendalam dengan DPR, yakni Kemendagri, KLHK, Kementrian ATR, Kemendes, dan Kemenkumham.

Alih-alih mengakui, draft RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini justru tersirat mengandung semangat untuk menghapus keberadaan Masyarakat Adat dengan munculnya beberapa ketentuan. Antara lain kewenangan pemerintah untuk mengevaluasi Masyarakat Adat, dan adanya prosedur penetapan Masyarakat Adat yang sulit dijangkau oleh Masyarakat Adat dengan ketentuan bahwa penetapan Masyarakat Adat dilakukan oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Politik Legislasi

Kekeliruan logika hukum tercermin dalam RUU Masyarakat Adat. Pertama, hadirnya ketentuan Evaluasi pada Masyarakat Adat. Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Masyarakat Adat; jika dalam jangka waktu 10 tahun Masyarakat Adat tidak lagi memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pengakuan hak dan keberadaannya dapat dihapus. Hal ini adalah bentuk kekeliruan berpikir.

Masyarakat Adat itu merupakan subjek hukum alamiah. Ia bahkan hadir sebelum negara ini dideklarasikan. Masyarakat Adat tidak dibentuk oleh pemerintah atau negara, karena dia bukan lembaga. Tidak ada satu pun lembaga pemerintah yang berhak untuk mengatur keberlangsungannya; hanya cukup mengakui, dan menghormati keberadaan hak Masyarakat Adat sebagai manifestasi kehadiran negara di tengah setiap elemen masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi.

Kedua, prosedur penetapan Masyarakat Adat yang sulit dijangkau. Dalam draft RUU Masyarakat Adat, prosedur penetapan menjadi kewenangan Menteri. Ketentuan ini disinyalir akan mempersulit Masyarakat Adat untuk mendaftarkan dirinya. Di sisi lain memberikan kesan bahwa negara tak memiliki niat untuk menghormati dan melindungi Masyarakat Adat.

Prosedur penetapan sebenarnya dapat dibuat dengan mekanisme pendaftaran yang sederhana dan efektif, cukup menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Hal ini juga cerminan dari komitmen pemerintah mewujudkan prinsip otonomi daerah.

Ketiga, RUU Masyarakat Adat ini harus menjadi instrumen menyelesaikan permasalahan masa lalu dengan menambah bab tentang Restitusi dan Rehabilitasi. Masyarakat Adat berhak mendapatkan asas restitusi dan rehabilitasi atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang pada masa lalu diambil alih, dikuasai, digunakan, atau dirusak tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat. Asas restitusi dan rehabilitasi ini kemudian berperan menjadi instrumen dalam memulihkan hak-hak Masyarakat Adat. Namun, di dalam RUU Masyarakat Adat ini belum diatur secara spesifik mengenai asas tersebut.

Keempat, kelembagaan negara yang ada sekarang dirasa belum mampu untuk mengurusi prosedur pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat karena mereka bergerak secara parsial dan sektoral. Jika dibiarkan maka akan menghambat pemulihan hak Masyarakat Adat. Perlu ada Komisi Nasional Masyarakat Adat yang memiliki fungsi pendataan, pengkajian, konsultasi kebijakan dan pengembangan standar pendidikan, penyuluhan, pemantauan, penyelesaian sengketa dan konflik yang terjadi pada Masyarakat Adat.

Presiden Joko Widodo sebenarnya telah berkomitmen menghadirkan kelembagaan ini sebagai manifestasi Nawa Cita sebagai visi-misi andalannya. Namun hingga sekarang belum ada realisasi. Maka dari itu, RUU Masyarakat Adat perlu menindaklanjuti komitmen ini sebagai cerminan keseriusan pemerintah mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat.

Berdasarkan empat hal krucial tersebut, pemerintah diharapkan lebih jeli dalam memperhatikan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Jika poin-poin itu tidak dikoreksi, maka akan merugikan Masyarakat Adat. Justru RUU yang ada sekarang disinyalir rawan memunculkan konflik jika kemudian disahkan. Utamanya selain dari empat substansi krucial di atas, RUU Masyarakat Adat ini harus menegaskan pula bahwa pengakuan Masyarakat Adat adalah sebagai subjek hukum, serta pengakuan wilayah dan sumber daya Masyarakat Adat sebagai objek hukumnya.

Jadi yang diakui lebih dulu adalah subjeknya, baru kemudian objek akan mengikuti. Jika gagasan ini dibalik menjadi pengakuan objek yang didahulukan, maka pemerintah sedang melahirkan RUU yang berpotensi mandul untuk diimplementasikan. Sebab hambatannya adalah mengidentifikasi subjek yang mengelola objek hak yang telah diakui.

Menagih Keseriusan Pemerintah

RUU Masyarakat Adat ini sangat penting, dan tahun ini adalah titik kritis untuk menghasilkannya. Dalam ketiadaan hukum, berbagai masalah muncul bagi pemerintah dan rakyat. Walaupun pemerintah terlihat punya komitmen pada hak Masyarakat Adat, pelaksanaan komitmen itu sangat susah di lapangan jika tanpa ada payung hukum berupa Undang-Undang. RUU Masyarakat Adat mesti sukses di tahun ini karena ia sebagai langkah dasar untuk menyelesaikan konflik-konflik yang melibatkan masyarakat.

Mahkamah Agung pernah mengungkap berkas-berkas dokumen kasus yang tidak terselesaikan di lembaganya, bahkan ada berkas yang sudah ada sejak 1945. Tercatat ada sekitar 16.000 kasus, separuhnya adalah konflik lahan dan Masyarakat Adat.

Temuan-temuan Inkuiri Nasional yang diselenggalarakan oleh Komnas HAM pun tegas menyebutkan, ada pelanggaran hak-hak asasi Masyarakat Adat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Hal itu, seharusnya bisa jadi argumen kuat bagi pemerintah dalam mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.

Komitmen moral Presiden Joko Widodo dituntut dalam percepatan pengesahan dan pengkajian RUU Masyarakat Adat ini. Dalam hal lain jika RUU Masyarakat Adat ini tidak diperhatikan secara jeli, konflik-konflik yang begitu banyak ini sulit dibayangkan akan berhenti begitu saja. Tanpa Undang-Undang Masyarakat Adat, enam tahun setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara, pun tetap tidak ada perkembangan yang berarti.

Peraturan sektoral atau peraturan daerah yang mengatur perlindungan hak Masyarakat Adat tentu tidak cukup legitimate dalam menjamin pengakuan dan penghormatan dari negara selain adanya Undang-Undang khusus. Sebagai bukti, masih banyak konflik perampasan hak Masyarakat Adat yang terjadi.

Di balik kerumitan prosedural sebetulnya yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya kepentingan usaha atau bisnis besar yang terkait dengan politik setempat berusaha memanfaatkan kehampaan hukum jika pemerintah tidak segera melahirkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tentu ini sangat menyedihkan.

Masyarakat Adat sudah cukup tersiksa dengan kekosongan hukum yang terjadi. Jika kemudian nasib RUU Masyarakat Adat di tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dapat kita tarik kesimpulan bahwa politik kolonialisme pengelolaan sumber daya alam masih hendak dilanggengkan oleh pemerintah yang berkuasa saat ini.

Tak dapat dipungkiri, pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dengan segala keberagaman seharusnya dipandang sebagai langkah memperkuat integrasi dan keberlanjutan Indonesia sebagai bangsa yang besar dan homogen.

Pengakuan itu sendiri akan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat sebagai suatu entitas warga negara sebagaimana dimandatkan konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa. Keseriusan pemerintah perlu ditagih dalam hal ini. Jika pemerintah cerdik, pengesahan RUU Masyarakat Adat ini sebenarnya merupakan pintu gerbang rekonsiliasi antara negara dan Masyarakat Adat yang selama ini berkonfrontasi akibat penetrasi hak yang dilakukan.

Selain itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat ini juga akan menjadi saksi sejarah bahwa di era pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berhasil melahirkan produk hukum Undang-Undang Masyarakat Adat yang selama ini dinantikan oleh lebih dari 17 juta komunitas Masyarakat Adat. Selain itu, rezim Presiden Joko Widodo dapat pula dicatat sebagai rezim yang berhasil berusaha melunasi utang konstitusi UUD 1945 yang selama ini dijanjikan.

Yayan Hidayat Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads