Fobia Cadar di Dunia Akademik
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Mimbar Mahasiswa

Fobia Cadar di Dunia Akademik

Rabu, 14 Mar 2018 15:06 WIB
Vera Safitri
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: AFP Photo/Menahem Kahana
Jakarta - Di awal Maret ini, barangkali kita baru sadar bahwa diam-diam ada ketakutan yang sudah lama menjalari dunia akademik kita. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengabarkan ketakutan itu. Pada 5 Maret lalu, melalui langkah pendataan mahasiswi bercadar, UIN Sunan Kalijaga nyata telah memupuk prasangka sekaligus tak terima pada wajah-wajah yang ditutupi.

Birokrat kampus memprasangkai: mereka adalah pengikut HTI dan Islam radikal. Selain itu, tentu ada tuduhan lain yang kita tahu sedang popular dan ampuh saat ini: tak sejalan dengan Pancasila.

Para mahasiswa yang telah dicatat bakal didampingi dan diberi pengarahan oleh kampus. Jika masih ngeyel bercadar, mereka dimohon mundur dari kampus, alias disuruh keluar dari tempat belajarnya, yang dia bayar sebagai tempat berilmu yang dan sah dan legal, yang ia masuki dengan tahap tes yang tak pendek, sekaligus yang telah dipercaya sebagai tempat labuh intelektual mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di ranah intelektual, pihak UIN Sunan Kalijaga harusnya paham bahwa bercadar bukan semata tentang ajaran agama ataupun budaya Arab. Tapi masalah hak. Tentu dalam hal ini, tuduhan dan prasangka Sang Rektorlah yang radikal. Prasangka yang dijatuhkan pada para mahasiswi itu kelewat jauh. Hanya berdasar "kalau-kalau", "nanti", "ke depannya".

UIN Sunan Kalijaga sempat berujar bahwa, "Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjerumusnya para mahasiswi pada ideologi yang tak dipahami."

Ada lagi prasangka lucu: Sang Rektor takut kalau-kalau para mahasiswi bercadar ini memanfaatkan wajah mereka yang tertutupi untuk melakukan perjokian saat ujian. Katanya, "Siapa yang bisa menjamin waktu ujian itu benar dia orangnya. Bisa saja orang lain...."

Miris karena hal ini jelas melanggar hak berkeyakinan. Lucu karena ini terjadi justru di ranah keilmuan yang memiliki etos kebebasan akademik, kebebasan berpikir, agar mahasiswanya berpikiran luas.

Mundur Tiga Dekade

Kasus pertama pelarangan atribut keagamaan di lingkungan akademis terjadi pada 1988 di SMA 68 Jakarta. Saat itu, ada sepuluh siswi yang dikeluarkan karena masih mengenakan jilbab meski hal itu dilarang oleh pihak sekolah. Namun belakangan kepala sekolah SMA 68 Jakarta saat itu berdalih mengeluarkan para siswi tersebut karena tidak mematuhi peraturan berseragam seperti yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah P dan K Nomor 052 tahun 1982.

Ketika itu masalah pemakaian jilbab terus jadi pembicaraan. Beberapa sekolah sempat membuat peraturan buat mengeluarkan siswi-siswi berjilbab. Gelombang protes pun dilayangkan. Bahkan sampai ke pengadilan. Gugatan diterima dua tahun setelahnya. Kepala sekolah tersebut mendapat denda. Lalu tepat satu tahun setelahnya, keluar peraturan baru yang membolehkan siswi SLTP/SLTA Negeri mengenakan jilbab.

Menurut Yahya Harahap, hakim yang menangani kasus itu, keputusan diambil untuk menghormati hak-hak dasar manusia dalam peribadatan (Gatra, 22 April 1995). Pertanyaannya: masa sih pihak UIN Sunan Kalijaga jadi berpikiran mundur tiga dekade ke belakang?

Lagi pula mengenakan cadar ataupun jilbab nyata tidak mengganggu ketertiban umum ataupun stabilitas nasional Negara Republik Indonesia ini. Prasangka-prasangka semacam yang dilontarkan rektor UIN Sunan Kalijaga bukanlah pencegahan radikalisme. Namun sebuah kekhawatiran semu yang mengerikan, juga lucu.

Radikalisme Literasi

Memerangi radikalisme, terkhusus di kampus, tentu bukan dengan cara main mengeluarkan mahasiswa yang jelas bertentangan dengan asas dasar lembaga pendidikan tinggi. Melainkan, dengan membebaskan --bahkan mengerahkan-- mahasiswa membaca berbagai buku agar mereka tidak berpikiran picik, sempit, dan akhirnya mengarah pada radikalisme semu yang tidak kritik serta tidak berbasis pemikiran akademik yang kokoh.

Tentu tak boleh ada pemberangusan atau pelarangan buku, mendesentralisasikan perpustakaan dan memperkaya koleksinya, serta meningkatkan kualitas penelitian di tingkat perguruan tinggi. Yang dibutuhkan adalah radikalisme kerja-karya ilmiah! Ini adalah jalan paling bermartabat dalam dunia akademik dan keilmuan.

Selebihnya saya turut heran, radikalisme apa yang sebenarnya dimaksudkan pihak UIN Sunan Kalijaga itu? Kita barulah berbangga jika yang dicegah itu adalah radikalisme fisik yang berbentuk kekerasan, radikalisme dalam memproduksi informasi palsu, radikalisme menentang eksistensi Indonesia sebagai negeri berbagai aliran iman dan kepercayaan, dan yang paling mengerikan: kemalasan belajar yang bertaraf radikal akut.

Vera Safitri anggota Himpunan Mahasiswa Sosiologi Universitas Sebelas Maret, Surakarta
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads