Tragedi Asmat dan Pengawasan Khusus Dana Otsus

Kolom

Tragedi Asmat dan Pengawasan Khusus Dana Otsus

Beni Kurnia Illahi - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 13:08 WIB
Potret masyarakat Asmat (Foto: Salman)
Jakarta - Tragedi gizi buruk dan wabah penyakit yang menimpa penduduk Asmat, Provinsi Papua menggambarkan betapa buruknya potret pemerintahan di awal 2018. Ironisnya, di tengah indeks tingkat kemiskinan di Indonesia yang semakin menurun yaitu mencapai 0,52% pada 2017 (sumber: Data Badan Pusat Statistik 2017), masih saja terjadi peristiwa memilukan yang merenggut sejumlah nyawa orang dewasa dan anak-anak akibat gizi buruk yang menerpa daerah ujung timur Indonesia.

Kondisi ini diperparah dengan kurang tanggapnya pemerintah daerah setempat terhadap bencana kesehatan yang menimpa sejumlah penduduk di daerah Asmat tersebut. Dari sekian banyak persoalan pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan di seluruh wilayah Indonesia, Asmatlah yang mungkin salah satu daerah terparah dalam memberikan pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan dan kebutuhan pangan.

Betapa mirisnya, hampir dari seperempat penduduk di Asmat tertular penyakit campak dan gizi buruk, bahkan ada yang meninggal dunia karena kelaparan dan terjangkit penyakit akut. Data terakhir, ada 7000 warga terindikasi campak, 300 anak dirawat jalan, 175 orang rawat inap, dan yang sangat memilukan sekali 67 orang meninggal dunia (Media Indonesia, Presiden Buka Opsi Relokasi, Selasa, 23 Januari 2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa yang terjadi di Asmat hari ini seakan membuat publik tak percaya, bahwa Negeri Papua nan kaya akan sumber daya alam dan talenta yang luar biasa sementara masyarakatnya masih dikepung oleh rantai kemiskinan, buruknya pelayanan kesehatan, dan masih rendahnya tingkat pendidikan. Hal ini disebabkan oleh tidak fokusnya pemerintah dalam menjalankan program pemerintahan dan tidak terkontrolnya sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di daerah yang sangat kaya tersebut.

Dari sisi keuangan misalnya, Provinsi Papua itu memiliki 7 (tujuh) sumber penerimaan yang cukup variatif antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan (yang terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil), Pinjaman Daerah, lain-lain penerimaan yang sah, Dana Desa, Dana Tambahan, dan Dana Otonomi Khusus. Jika dana itu diramu menjadi satu, dana yang bersumber dari APBN maupun APBD tersebut, setiap tahun nilainya akan mencapai puluhan bahkan ratusan triliunan rupiah.

Pertanyaan sederhana, apakah dana tersebut terimplementasi dan tersalurkan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kemudian bagaimana sistem pengawasan dan pemeriksaan keuangan di tengah tingkat perekonomian yang semakin sulit di tanah Papua? Serta, apakah sumber dana yang memiliki cakupan nilai yang lumayan besar memberikan dampak yang baik dalam rangka pemenuhan kesejahteraan bagi masyarakat Papua?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu membuat penulis semakin optimistis, dan ingin mengatakan bahwa Papua sesungguhnya memiliki potensi dan harapan yang sangat besar untuk maju dan lepas dari rantai kemiskinan. Dengan catatan, pemerintah Papua perlu membangun konsensus dan komitmen yang serius dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan pengalokasian dana yang tepat sasaran serta dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran masyarakat dengan integritas dan profesionalitas.

Itu sebabnya, perlu dibentuk regulasi yang mampu menopang segala bentuk kepentingan masyarakat di berbagai sektor, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut penulis, fokus kita sekarang sudah sepatutnya melihat persoalan ini dari hulu, yaitu dengan melihat pola atau sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap dana otonomi khusus dan dana desa yang tidak sebanding dengan kemakmuran masyarakat. Pasalnya, dana otonomi khusus dan dana desa yang sedemikian besar setelah tujuh belas tahun bergulir sejak desentralisasi asimetris daerah Papua disahkan hasilnya tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ditelisik ke belakang sejak diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua sampai saat ini pengelolaan dan pertanggungjawaban dana otonomi khusus dan dana desa tersebut dapat dikatakan tidak terevaluasi secara berkala, dan bahkan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar. Bayangkan, jika dilihat dari besaran dana otonomi khusus sejak 2002 sampai 2017, total dana otonomi khusus untuk Papua itu mencapai Rp 55,8 triliun.

Pada 2018 ini pemerintah kembali menganggarkan dana otonomi khusus Papua ini mencapai sebesar Rp 8 triliun. Sementara itu, alokasi transfer ke daerah dan dana desa 2018 di Papua itu cenderung mengalami kenaikan sebesar Rp 44,67 triliun dibandingkan alokasi 2017 yaitu sebesar Rp 43,17 triliun. Artinya dua sumber dana berskala jumbo tersebut tiap tahunnya mengalami peningkatan dan menghujani negeri Papua yang mencapai lebih dari Rp 55 triliun. Dari besaran dana yang digelontorkan tersebut, pertanyaan selanjutnya solusi seperti apa yang harus ditawarkan agar kondisi tragis seperti Asmat tidak terulang kembali jika dilihat dari aspek keuangan negara. Menurut penulis ada beberapa hal agar pelaksanaan anggaran otonomi khusus dan dana desa bisa terjamah dengan baik.

Pertama, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disusun oleh Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan sebagai acuan dalam melaksanakan anggaran musti dijalankan semaksimal mungkin oleh pemerintah, sehingga tidak ada cerita bahwa belanja melebihi dari target pagu anggaran yang ditetapkan. Dengan begitu semua satuan kerja di lingkungan pemerintah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran dengan memulai pra-lelang proyek-proyek 2019 di akhir 2018, sehingga diawal 2019 nanti semua kegiatan pemerintahan dapat berjalan efektif.

Itulah sebetulnya konsep yang digagas oleh Presiden Joko Widodo yang dikenal dengan "money follow program" yaitu metode melalui pendekatan bujet berdasarkan pada skala/bobot kegiatan, sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Konsep ini sebetulnya juga sejalan dengan prinsip "performance budgetting" yang terus digaungkan di kalangan birokrasi baik pusat maupun daerah agar setiap anggaran yang dilaksanakan berbasis kinerja. Dengan demikian, program-program pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang tertunda pada 2017 karena alasan penghematan atau rendahnya penyerapan sejatinya dapat dilanjutkan di tahun berikutnya dengan standar atau pagu yang sudah ditentukan.

Tentu saja menyinkronkan setiap program atau kegiatan berdasarkan DIPA bukanlah perkara yang mudah, butuh kehati-hatian, kecermatan, dan kecerdasan dalam membelanjakan setiap barang/jasa sebagaimana yang tertuang dalam amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baik secara administrasi maupun substansi.

Kedua, amanat Pasal 34 ayat (3) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tegas menukilkan bahwa pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional harus diprioritaskan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan, di mana proporsinya itu dibagi sebanyak 20% untuk kebutuhan Provinsi dan 80% untuk kebutuhan Kabupaten/Kota.

Untuk mengefektifkan jalannya dana otonomi khusus di Provinsi Papua, maka upaya pengawasan dan evaluasi terhadap belanja daerah harus selalu ditingkatkan. Misalnya, evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan berdasarkan bidang kerja masing-masing yang dilakukan secara berkala. Artinya, ketika ada kendala atau masalah yang timbul dari implementasi dana otonomi khusus tersebut, maka kementerian/lembaga (K/L) dapat langsung memberikan rekomendasi dan perbaikan. Setidaknya upaya pencegahan harus didorong secara simultan oleh Pemerintah Pusat agar pelaksanaan otonomi khusus berjalan sesuai koridor.

Di samping evaluasi, pengawasan internal maupun eksternal juga sangat perlu didorong demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana otonomi khusus. Baik itu yang dilakukan oleh BPKP dalam mengawasi peredaran uang dan pelaksanaan pembangunan sebagai pengawas internal pemerintah maupun BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas intervensi dari pihak mana pun. Dengan begitu ketika terdapat temuan kerugian negara yang berdampak besar, maka auditor dan aparat penegak hukum harus segera mengusut dan menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas. Selain itu, sinergitas dan koordinasi yang intensif dan komunikatif antar ajaran pemerintah dengan masyarakat sipil perlu diperkuat dengan mendorong sistem pemerintahan yang terbuka yang berbasis elektronik (e-government and open government).

Ketiga, sebagai kesimpulan, pemerintah pusat perlu membentuk tim lintas K/L dalam mengevaluasi dan mengawasi penggunaan dana otonomi khusus di Provinsi Papua. Jangan sampai kita terlena dengan begitu banyaknya pekerjaan di pusat sementara daerah ujung timur yang notabene merupakan lahan basah para koruptor tidak terjamah untuk diawasi. Kalau hal ini tidak ditanggapi secara serius, maka persoalan ini akan menjadi bom waktu krisis peradaban di Bumi Cenderawasih. Busung lapar akan semakin banyak, bencana kesehatan akan semakin menular, kemiskinan merangkak naik, dan korupsi semakin menjalar. Negeri bak bintang di kegelapan lama-kelamaan akan hilang ditelan zaman.

Beni Kurnia Illahi koordinator Divisi Lembaga Negara dan Penyelenggara Negara Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, konsentrasi Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, dan Alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads