Tentu tulisan ini bukan membahas pokok persoalan tersebut tapi setidaknya memperlihatkan bagaimana seharusnya publik melihat janji-janji kampanye para calon dalam perspektif hak dasar mereka yang harus dilayani oleh Bupati, Walikota, dan Gubernur. Mari bergerak ke arah yang lebih konkret yaitu mempersoalkan program-program seperti apa yang akan mereka berikan kepada publik sebelum mereka benar-benar menjabat. Karena jelas ketika program yang detail saja akan banyak mengalami tantangan, tentu jika program sama sekali tidak detail maka jelas publik harus mengeliminasi calon-calon tersebut.
Ingat, sesuai jadwal KPU maka para calon akan mendapatkan waktu sekitar 4 bulan (Februari-Juni 2018) untuk melakukan kampanye. Periode waktu yang cukup panjang tersebut, saatnya publik aktif tampil untuk memperdebatkan janji-janji para calon, dan tidak diam dipompa oleh pepesan kosong. Pada praktiknya semua partai jelas lantang mengemukakan program kerakyatan. Akan tetapi implementasi dalam bentuk-bentuk program yang sesuai dengan daerah adalah level yang berbeda jelas, karena partai sangat sentralistik. Padahal, saat ini adalah era otonomi daerah; keputusan pemerintahan ada di daerah, bukan di Jakarta. Seperti tanda tangan pengusungan calon-calon yang harus disetujui oleh ketua umum partai. Sudah sangat tidak relevan masih berbicara hubungan dominasi pimpinan-bawahan. Bahkan kaderisasi partai saja tidak bekerja optimal, masih bergaya dengan calon harus menyepakati keputusan pimpinan pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para kandidat sepertinya akan selalu sepakat dengan berbagai agenda tugas pemerintahan yang tidak pernah selesai, akan tetapi dalam agenda pemenuhan kebutuhan dasar publik melalui pelayanan publik dalam berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, perizinan sampai pengentasan kemiskinan, jelas semua harus pro pelayanan publik. Maka, setidaknya para kandidat harus memenuhi tiga anjuran berikut ini. Publik juga harus paham ketika tidak ada program pelayanan publik yang mendekati seperti yang dijelaskan di bawah ini, maka sudah tepat jika pasangan kandidat segera ditinggalkan.
Membuka Partisipasi Publik
Kalau publik tidak dilibatkan dengan cara-cara yang masuk akal, maka tolak saja program tersebut. Esensi pesta demokrasi ini adalah keterlibatan publik. Ketika pelayanan publik yang akan ditawarkan para calon sama sekali tidak membuka ruang untuk partisipasi, maka sama saja tidak ada perubahan. Publik seharusnya dapat dilibatkan dalam crowd-sourcing ide dalam program masing-masing kandidat sehingga program bukan klaim sepihak padahal kurang partisipatif. Publik sudah seharusnya dlibatkan sejak dini. Logika ini masuk akal karena jika sejak awal sebelum terpilih saja sudah melibatkan publik, maka pada saat terpilih tentu partisipasi publik dapat lebih optimal.
Salah satu janji penting adalah publik dilibatkan sejak awal penyusunan program pelayanan publik, seperti alur, waktu, persyaratan yang seringkali membuat publik kesal karena penyelenggaraan pelayanan cenderung sepihak menentukan tata cara pelayanan publik. Ketika ada ruang untuk melibatkan publik, maka diharapkan tidak ada dominasi perilaku sewenang-wenang dari penyelenggara karena tata cara telah disusun bersama dengan saling memahami sebagai esensi demokrasi.
Melek Inovasi dan Dunia Digital
Era disrupsi harus membawa program baru bagi pemerintahan. Patut ditunggu apakah cukup akomodatif para calon membawa konsep inovasi dalam berbagai janji program pelayanan publik mereka. Atau, justru tetap membawakan program ketinggalan zaman yang terlalu general dan berulang-ulang dilakukan. Mereka seharusnya melek pada kondisi saat ini, tidak hanya inovasi dengan tata cara tradisional tetapi juga telah selangkah lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sesuai dengan era saat ini.
Mereka seharusnya tidak hanya mendirikan institusi baru, tetapi juga sekaligus konten baru yang detail implementasinya sehingga realistis. Mungkin inisiatif big data di daerah misalnya, atau upaya replikasi-modifikasi inovasi pelayanan publik yang sudah dibukukan oleh Kemenpan-RB dan LAN-RI. Setidaknya, sudah ada ratusan inovasi yang seharusnya dapat dimanfaatkan tanpa harus berpikir berat.
Anti Copy-Paste dan Penyeragaman
Selain itu program-program yang ditawarkan tidak hanya saling adopsi, copy-paste dari institusi lain dibawa ke daerah tujuan akan tetapi juga ada penyesuaian. Misalnya, tidak tergagap-gagap dengan adanya teknologi informasi yang kemudian langsung menjanjikannya tanpa melihat realitas karena masing-masing daerah adalah unik. Harus ada penyesuaian terlebih dahulu sehingga program harus detail. Selain itu, segmentasi program juga penting untuk mengakomodasi diversitas ekstrem di berbagai daerah agar program lebih inklusif. Misalkan, antara golongan poor-middle-rich atau golongan remaja-dewasa-orang tua, atau segmentasi lain seperti pengusaha kecil-menengah-besar.
Perbedaan pelayanan publik bukan berarti diskriminasi, akan tetapi memunculkan keadilan agar tidak ada pihak yang semakin tenggelam oleh penyeragaman kebijakan. Pelayanan publik yang berbeda dengan golongan bawah-menengah-atas dapat dilakukan. Misalkan, digitalisasi pelayanan kesehatan dengan sistem antri online. Tentu jangan pula menutup loket antri manual, termasuk menentukan kuota, seperti yang dilakukan oleh PT KAI dalam strategi ticketing mereka yang terdiferensiasi berdasarkan kebutuhan penumpang.
M. Rizki Pratama pemerhati pelayanan publik, alumnus MAP FISIPOL UGM
(mmu/mmu)











































