Kementerian Pertanian dalam beberapa kesempatan mengklaim sejatinya saat ini pasokan beras dalam negeri masih cukup. Sehingga kita tidak perlu lagi impor. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanian Kementerian Pertanian, Suswandi menyampaikan bahwa produksi gabah kita dalam satu tahun mencapai 5 juta ton yang jika dikonversikan akan menjadi 3 juta ton beras. Sementara, kebutuhan konsumsi nasional adalah sekitar 2,6 juta ton beras. Artinya kita masih surplus sekitar 400 ribu ton.
Dengan kondisi seperti itu mestinya pasokan dalam negeri akan lancar. Yang pada akhirnya akan berkorelasi terhadap stabilnya harga beras. Di sisi yang lain Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan, stok beras saat ini hanya 930 ribu ton; kurang dari 1 juta ton yang merupakan batas aman cadangan beras nasional. Namun demikian Menteri Pertanian berpendapat kekurangan ini akan segera terpenuhi. Mengingat, akhir Januari dan Februari memasuki panen raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah menghadirkan data yang akurat. Data yang bisa mendekati kesesuaian di lapangan. Metode pengambilan dan pengolahan data harus di-update setiap saat. Kelemahan atau kesalahan pengambilan data harus dipetakan untuk memperkecil terjadinya bias data yang dihasilkan. Diperlukan audit oleh publik terhadap metodologi survei secara berkala untuk menjamin kredibilitas data yang dihasilkan.
Data merupakan ujung pangkal dalam mengambil keputusan. Kesalahan pengambilan keputusan seringkali terjadi ketika data yang diterima tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Termasuk kebijakan impor beras yang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Mestinya sinyal kekurangan beras bisa terdeteksi pada September 2017. Pemerintah tidak perlu malu untuk mengakui jika memang produksi dalam negeri kurang dari kebutuhan beras nasional. Dengan demikian proses impor beras bisa dilakukan pada waktu yang tepat.
Penulis juga melihat ada ketidakpercayaan pemerintah kepada Perum Bulog, lembaga yang memiliki kewenangan untuk stabilisasi harga, operasi pasar, pembelian gabah dan beras petani. Selain itu Bulog juga memiliki kewenangan untuk melakukan impor beras. Kewenangan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 tahun 2018; Pasal 16 ayat 1 menyatakan, impor beras untuk keperluan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog.
Saat ini terjadi lonjakan harga di pasar umum untuk kualitas beras medium. Namun anehnya pemerintah melakukan impor untuk beras kualitas khusus, di mana untuk kategori kelas ini harga beras relatif stabil dan tidak fluktuatif. Untuk itu sebaiknya pemerintah memperkuat kelembagaan Perum Bulog, dan jika ada masalah selesaikan persoalannya. Bukan malah pindah ke pihak lain, dan menyisakan masalah.
Saat ini petani sedang menikmati harga jual gabah yang baik. Bahkan di beberapa daerah harga gabah nol gabuk di tingkat petani bisa mencapai Rp 6.000/Kg. Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung hingga awal Februari. Namun, kenaikan harga di tingkat petani ini bukan serta merta bonus bagi petani. Harga ini merupakan kompensasi dari pengeluaran untuk sarana produksi (pestisida) yang dilakukan oleh petani. Pada musim ini petani mengeluarkan pembelian pestisida lebih banyak dibandingkan musim sebelumnya. Karena cuaca seperti ini mengakibatkan terjadinya serangan hama penyakit tanaman.
Dengan demikian impor beras yang dilakukan pemerintah saat ini cenderung merugikan petani. Kebijakan impor beras ini akan mendorong spekulan dan pedagang gabah menurunkan harga pembelian gabah petani. Untuk itu kita berharap pemerintah menunda impor beras yang pelaksanaannya hampir bersamaan dengan waktu panen raya. Sebaliknya pemerintah menjamin petani bisa menikmati keuntungan dalam menanam padi. Memastikan petani menerima harga pembelian gabah yang layak. Jika kondisi ini terwujud maka petani akan tetap antusias menanam padi.
Moch. Kosim penyuluh pertanian Kabupaten Jember
(mmu/mmu)