Meski sudah dinyatakan tidak mengikat secara hukum, fakta di lapangan hingga hari ini masih ada rambu larangan melintas bagi motor di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, dan polisi masih menunggu Gubernur untuk mencopot rambu larangan tersebut. Sampai pada titik ini, isu hukum dari persoalan ini adalah: jika ada pemotor yang melintasi Thamrin-Medan Merdeka Utara, apakah polisi masih berwenang menilangnya?
Untuk menjawab isu hukum tersebut, setidaknya ada tiga hal yang harus dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub termasuk peraturan perundang-undangan yang pengujiannya menjadi kewenangan MA. Menindaklanjuti kewenangannya tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Berdasarkan Perma tersebut, jika suatu permohonan uji materiil atas suatu peraturan dikabulkan, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, dan memerintahkan instansi yang menerbitkannya (Termohon) untuk mencabutnya, serta kepada Panitera Mahkamah Agung agar mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara, dengan ketentuan apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan dikirimkan ternyata tidak dilaksanakan oleh badan/pejabat yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, maka peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Adanya amar putusan yang berisi perintah kepada instansi yang bersangkutan (Termohon) untuk mencabut peraturannya maupun adanya jangka waktu 90 hari pelaksanaan putusan uji materiil oleh Termohon tersebut mirip dengan pelaksanaan putusan di Peradilan TUN, padahal karakter Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi objek sengketa uji materiil di MA berbeda dengan Keputusan TUN yang menjadi objek sengketa di Peradilan TUN.
Sebagai perbandingan yang apple to apple dalam pelaksanaan putusan uji materiil di MA semestinya adalah Mahkamah Konstitusi (MK), karena keduanya sama-sama melaksanakan uji materiil. Ternyata pelaksanaan putusan uji materiil di MA sangat berbeda dengan pelaksanaan putusan di MK. Pada MK, berdasarkan Pasal 58 UU MK, suatu undang-undang dianggap tetap berlaku hingga ada Putusan MK yang menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak diperlukan lagi amar berupa perintah kepada Termohon untuk mencabut peraturan yang dibuatnya.
Begitu suatu UU atau pasal tertentu dalam suatu UU dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat, sejak saat itu juga UU atau pasal tersebut tidak berlaku lagi, tanpa perlu menunggu pencabutannya oleh DPR dan Presiden (Peraturan MK Nomor 6/2005).
Adanya amar putusan agar Badan/Pejabat mencabut peraturannya dan harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari sebagaimana Perma 1/2011 inilah yang mendasari anggapan bahwa Pergub Nomor 195/2014 juncto Pergub 141/2015 harus "dieksekusi" dulu oleh Gubernur, baru tidak berlaku efektif. Selama masih belum dieksekusi oleh Gubernur dalam tenggang waktu 90 hari tersebut, Pergub tersebut masih berkekuatan hukum. Anggapan demikian adalah sangat positivistik dan keliru, karena amar pokok Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017 tersebut telah tegas menyatakan bahwa Pergub 195/2014 juncto Pergub 141/2015 adalah "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" lagi, tanpa perlu menunggu dicabut oleh Gubernur.
Adapun kewenangan Gubernur dalam waktu 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut harus dibaca sebagai kewajibannya menindaklanjuti pembatalan Pergub tersebut dari aspek teknis-operasional. Misalnya adalah mencabut rambu larangan melintas Thamrin-Medan Merdeka Barat bagi pemotor, bukan menentukan berlaku atau tidak berlakunya norma hukum yang telah diputuskan dan menjadi domain MA. Betapa akan kacaunya sistem hukum jika suatu norma peraturan yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat masih dianggap berlaku hanya karena belum dicabut.
Soal Legalitas dalam Pemidanaan
Asas utama dalam hukum pidana adalah legalitas, yang telah dinormakan dalam Pasal 1 KUHP, "tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya". Selain sebagai bentuk perlindungan hukum bagi rakyat atas kesewenangan penguasa, asas ini juga merupakan dasar (instrumen) bagi penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya (Eddy O.S. Hiariej, 2012).
Dengan telah dibatalkannya Pergub 195/2014 juncto Pergub 141/2015 tersebut, maka polisi tidak memiliki kewenangan lagi menilang pengendara motor yang melintasi Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Jika Polisi tetap menilang dan membawanya ke pengadilan, maka dapat diputus lepas (onslag van recht vervolging) sebagaimana dimaksud Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Kewajiban Gubernur
Dengan adanya Putusan MA tersebut, Gubernur DKI sebagai organ negara hukum harus segera melaksanakannya, antara lain dengan mencabut tanda larangan bagi pemotor untuk melintasi Thamrin-Medan Merdeka Barat. Pencabutan tanda larangan tersebut sangat penting, bukan saja demi kepastian hukum bagi masyarakat maupun polisi sebagai penegak hukumnya, namun yang lebih mendasar adalah karena norma pelarangan bagi pemotor untuk melintasi Thamrin-Medan Merdeka Barat sudah dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Aneh jika normanya sudah tidak berkekuatan hukum, namun tanda larangannya masih belum dicabut sehingga memunculkan kontroversi yang tidak perlu, terutama bagi yang masih berpaham legal positivism. Cukup banyak pula pendapat yang menyuarakan revisi Pergub 195/2014 juncto Pergub 141/2015 yang sudah dibatalkan tersebut, di antaranya dengan menyatakan: "Kalau produk hukum daerah dicabut, dia bisa bikin produk hukum baru. Nanti kalau misalnya mau diuji, ya uji materi lagi," begitu seterusnya.
Pendapat demikian dalam ilmu hukum termasuk legal positivism, yang melihat hukum hanya sebagai hukum tertulis. Hukum tertulis memang tidak melarang penerbitan peraturan baru apabila suatu peraturan dibatalkan, namun nalar prinsip-hukum (tidak tertulis) tentu tidak dapat membenarkan hal tersebut. Andaikan saja, dalam konteks Pergub ini, ternyata Gubernur menerbitkan kembali Pergub serupa, atau dengan memodifikasinya, tentu hal tersebut akan mencederai nalar dan rasa keadilan sebagaimana Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017 di atas.
Daripada menuruti ide-ide yang memainkan hukum tertulis seperti ini, lebih baik Gubernur DKI menjalankan petunjuk dalam Pertimbangan Hukum Putusan MA tersebut. Di antaranya mengenai penyediaan jaringan dan pelayanan transportasi publik yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan, yang dapat berupa jalur khusus atau jalan alternatif yang memadai.
Penutup
Dari ulasan ketiga hal di atas, terbaca dan terjawablah isu hukum di awal tulisan ini, yaitu bahwa norma hukum pelarangan bermotor di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat sebagaimana Pergub 195/2014 juncto Pergub 141/2015 sudah tidak berkekuatan hukum mengikat lagi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh polisi untuk menilang pengendara motor yang melintasi jalan tersebut.
Demi kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum, sudah sepatutnya Gubernur DKI Jakarta segera memerintahkan jajarannya untuk mencabut rambu larangan melintas bagi pengendara motor di Jalan Thamrin-Merdeka Barat.
Sudarsono, S.H, M.H kandidat doktor Ilmu Hukum pada Universitas Airlangga Surabaya, tinggal dan bermotor di Jakarta
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini