Refleksi Pemberantasan Korupsi Tahun 2017
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Refleksi Pemberantasan Korupsi Tahun 2017

Kamis, 04 Jan 2018 13:16 WIB
Kurnia Ramadhana
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi: 20detik
Jakarta - Wajah pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2017 tidak terlalu jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Agenda tahunan DPR untuk semakin menyudutkan KPK masih terus menerus diperlihatkan kepada masyarakat. Tak hanya itu, komitmen antikorupsi dari Presiden Jokowi pun semakin terasa jauh dari asa.

Tulisan ini ingin lebih menyoroti tentang potret pemberantasan korupsi di tahun 2017. Setidaknya ada 3 (tiga) kejadian penting yang bersentuhan langsung dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, terungkapnya megakorupsi KTP-El. Menarik untuk melihat lebih jauh perkara ini dalam konteks nilai kerugian keuangan negara, aktor-aktor yang terlibat serta manuver politik yang selama ini terjadi.

Perkara korupsi KTP-El ini sendiri menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPK jika dilihat dari nilai kerugian keuangan negara. Menurut perhitungan dari BPKP, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 trilyun. Lalu untuk aktor-aktor yang diduga terlibat pun beragam, mulai dari kalangan birokrat, swasta sampai politisi telah dijerat oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada dakwaan Jaksa KPK pada persidangan Irman dan Sugiharto setidaknya ada 52 politisi yang diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek tersebut. Sedangkan sampai saat ini KPK baru menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tentu jumlah yang besar dalam dakwaan tersebut memiliki konsekuensi hukum tersendiri bagi KPK. Ke depan lembaga antirasuah ini mempunyai kewajiban untuk membuktikan keterlibatan aktor-aktor dalam dakwaan itu.

Untuk manuver politik sendiri bisa sangat jelas terlihat ketika KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Mulai dari putusan praperadilan jilid I yang menggugurkan status tersangka Novanto, lalu dilanjutkan dengan penolakan pemeriksaan dengan alasan harus melalui izin Presiden serta dilindungi hak imunitas DPR, drama penangkapan, sampai berakhir di persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pertengahan Desember lalu.

Seharusnya manuver politik tersebut tidak sepatutnya terjadi jika Novanto kooperatif dan taat akan hukum. Tentu kejadian ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, jangan sampai cara-cara seperti ini dilakukan juga oleh pelaku korupsi di masa yang akan datang.

Kedua, hak angket KPK yang diinisiasi oleh DPR. Langkah dari lembaga legislatif ini pun dianggap tidak berdasar dan membahayakan eksistensi KPK. Bagaimana tidak, untuk dasar hukumnya saja masih menjadi perdebatan. Pasal 79 ayat (3) UU No 27 tahun 2009 UU MD3 yang selama ini menjadi dasar untuk pengajuan hak angket sudah sangat jelas mengatakan bahwa KPK bukan menjadi objek dari hak angket DPR. Sudah barang tentu jika dasar hukumnya saja tidak jelas maka keseluruhan agenda dari panitia angket ini menjadi tidak sah atau ilegal.

Jika ditelisik lebih jauh ke belakang sebenarnya permasalahan hak angket ini tidak bisa dipisahkan dengan kerja KPK yang sedang mengusut perkara korupsi KTP-El. Awal mula hak angket ini bergulir diyakini terjadi saat Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPK. Dalam salah satu poin kesimpulan rapat, komisi hukum tersebut mendesak KPK agar membuka rekaman pemeriksaan salah seorang saksi dalam perkara korupsi KTP-El, Miryam S Haryani, lantaran ada beberapa nama anggota DPR yang disebutkan telah mengintimidasi Miryam agar ia mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di pengadilan.

Atas kesimpulan tersebut KPK memutuskan menolak untuk membuka rekaman tersebut, lalu kemudian secara sepihak DPR langsung menginisiasi penggunaan hak angket untuk lembaga antirasuah ini.

Alasan KPK untuk menolak kesimpulan tersebut sebenarnya bisa dipertanggungjawabkan. UU No 14 tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara terang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan merupakan dokumen yang dikecualikan. Hal ini berarti BAP merupakan dokumen yang tidak bisa diberikan serta merta kepada pihak mana pun, kecuali atas perintah pengadilan. Apalagi BAP tersebut mempunyai nilai penting untuk penuntasan penanganan sebuah perkara.

Patut untuk diingat bahwa hasil dari hak angket ini nantinya akan bermuara pada sebuah rekomendasi yang akan ditujukan pada KPK. Tentu publik sudah bisa menebak muara dari hak angket ini, apalagi kalau bukan merevisi UU KPK. Agenda ini seakan sudah menjadi agenda rutin bagi DPR; alih-alih untuk menguatkan KPK, justru momentum revisi UU KPK akan membonsai kewenangan yang selama ini dimiliki oleh lembaga antirasuah ini. Dengan kewenangan KPK yang semakin berkurang maka pemberantasan korupsi dipastikan akan kembali ke jalur lambat.

Ketiga, penyiraman air keras terhadap salah seorang penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Penuntasan kasus ini pun hingga sekarang tak kunjung menemui titik terang. Padahal kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan selama 8 bulan. Tentu hal ini disesalkan oleh publik, lambatnya penuntasan kasus ini seakan menjadi sinyal bahwa sebenarnya pemerintah dan penegak hukum tidak serius menanggapi isu ini.

Keberpihakan dari Presiden Jokowi pun patut untuk dipertanyakan dalam penuntasan kasus teror ini. Hal itu dapat tercermin dari sikap Presiden yang tak kunjung membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Padahal keberadaan TGPF ini diyakini akan menjadi langkah yang positif untuk percepatan penuntasan kasus Novel. Selain bisa mengungkap motif politik di balik kejadian ini, TGPF juga akan diisi oleh orang-orang yang memiliki keahlian khusus yang dapat membawa angin segar untuk mempercepat penuntasan kasus ini.

Isu ini tidak bisa dipandang sebelah mata, setidaknya penyelesaian kasus Novel dapat dijadikan indikator untuk mengukur seberapa jauh komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Jika kasus ini tidak segera diselesaikan maka bayang-bayang teror akan terus menghantui penegak hukum lainnya.

Terakhir, poin yang perlu diingat adalah bahwa tiga kejadian di atas hingga saat ini belum sepenuhnya selesai. Pekerjaan rumah KPK masih teramat banyak di tahun yang akan datang. Tentu jika kerja-kerja dari KPK masih terus menerus diganggu oleh serangan politik, maka pada tahun 2018 mungkin kita akan menemukan potret kejadian yang sama, bahkan tidak menutup kemungkinan wajah pemberantasan korupsi Indonesia akan semakin suram.

Kurnia Ramadhana pegiat antikorupsi, bekerja di Indonesia Corruption Watch (ICW)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads