Tambang Martabe dan Isu Orangutan Tapanuli

Kolom

Tambang Martabe dan Isu Orangutan Tapanuli

Budi Hatees - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 14:48 WIB
Orangutan tapanuli (Foto: AFP Photo/Handout)
Jakarta - Di atas kertas, keberadaan PT Agincourt Resources (AR) bagi masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan sangat signifikan. Apalagi setelah kita membaca Laporan Akhir Analisis Dampak Ekonomi dan Fiskal Tambang Emas Martabe yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat milik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEBUI). Penelitian yang dilakukan sekitar Februari 2017 itu menyimpulkan, sepanjang 2010-2015 (selama Tambang Emas Martabe berioperasi), kontribusi perusahaan yang dominan sahamnya milik asing itu mencapai Rp 1,24 triliun terhadap penambahan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Tapanuli Selatan.

Angka itu signifikan, setidaknya menurut pengelola PT AR. Bahkan, angka itu terkesan luar biasa, apalagi bila dilihat dari kontribusi fiskal selama periode produksi 2012–2015 yang mencapai Rp 61 miliar. Atau, bila dilihat dari total kontribusi PT AR terhadap Kabupaten Tapanuli Selatan, terhitung sejak 2008 sampai 2015, yang mencapai Rp 65,1 miliar. Meskipun, harus diakui kontribusi itu tidak seberapa dibandingkan sumberdaya Tambang Emas Martabe sebesar 7,4 juta ounce emas dan 69 juta ounce perak itu.

Tapi, taruhlah kita percaya angka statistik itu, meskipun sulit memahamkannya. Terutama karena sukar membayangkan metodologi yang dipakai para akademisi di FEBUI untuk sampai pada kesimpulan tersebut. Disebut sukar karena penelitian itu ternyata inisiatif PT AR selaku entitas yang paling berkepentingan atas hasil penelitian tersebut. Artinya, dengan melibatkan para akademisi dari perguruan tinggi negeri seperti UI dan USU, diandaikan validitas hasil penelitian bisa dipakai untuk membantah kritik banyak kalangan terhadap minimnya kontribusi PT AR terhadap pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amanat Divestasi Saham

Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa penelitian yang melibatkan UI dan USU itu membuat PT AR punya alasan metodologis untuk menyikapi regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 9 PP yang dikeluarkan pada Januari 2017 itu, pemerintah menegaskan perihal kewajiban mendivestasi 51% bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tidak ada pengecualian terhadap perusahaan yang hanya memegang kontrak kerja (KK) seperti PT AR.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong PP tersebut bukan hanya membidik divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia, tapi juga menembak saham milik perusahaan pemegang KK yang masih milik asing. PT AR yang memegang KK sejak 1997 harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak perusahaan yang semula milik G-Resources itu kini sahamnya sebanyak 61,4% telah diakuisisi EMR Capital, sebuah perusahaan ekuisitas yang bermarkas di Australia. Artinya, kepemilikan asing atas sahan PT AR masih tinggi bila dilihat dari komposisi kepemilikan saham saat ini, yakni: EMR Capital 61,4%, Farallon Capital 20,6%, Martua Sitorus 11%, dan Robert Hartono & Michael Bambang Hartono 7%.

Persoalan divestasi saham 51% itu akan menyulitkan PT AR, terutama karena proses akuisisi oleh EMR Capital belum memberikan keuntungan. Bukan itu saja, PT AR masih punya kewajiban melakukan renegosiasi kontrak sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang bisa berdampat terhadap menurunnya sumber daya Tambang Emas Martabe.

Sebab itu, guna mengantisipasi kewajiban baru, PT AR berusaha meyakinkan pemerintah lewat hasil penelitian UI dan USU. Sudah tentu, pemerintah bergeming dengan amanat peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga tidak ada alasan bagi PT AR untuk menghindari kewajibannya. Lagi pula, bila dilihat dari perspektif sosiologis masyarakat Kecamatan Batangtoru yang ada di lokasi Tambang Matabe, dampak ekonomi dan fiskal itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, dari penelitian yang dilakukan Institute Sahata, kehadiran Tambang Martabe telah merusak sendi-sendi sosio-kultural masyarakat akibat kehadiran para pendatang yang merupakan SDM di PT AR. Tidak sedikit dari masyarakat Kecamatan Batangtoru yang terpaksa permisif terhadap munculnya pelacuran di lingkungan mereka.

Boleh saja PT AR mengklaim kontribusinya signifikan, akan tetapi keberadaannya akan lebih signifikan bagi kesejahteraan masyarakat bila sudah memenuhi kewajiban divestasi 51% sahamnya. Peraturan perundang-undangan itu tidak akan pernah diundangkan seandainya perusahaan tambang berbendera asing memiliki kontribusi yang signifikan. Artinya, Negara Republik Indonesia selaku pihak yang memiliki sumber daya alam harus lebih diuntungkan dari setiap eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan. Selama ini, negara kita menjadi pihak yang dirugikan, mulai dari royalti atas penjualan emas dan perak sampai sumbangan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Isu Lingkungan Hidup

Kewajiban baru yang dibebankan pemerintah kepada PT AR bukan saja menyulitkan investor asing tersebut, tapi juga membuat rencana perusahaan untuk investasi menambah pit mine (lokasi penambangan baru) pada 2018 mendatang akan tertunda. Pasalnya, dana besar sudah menyedot pit mine di kawasan Bukit Ramba Joring untuk pembangunan infrastruktur, di samping ganti rugi lahan yang sudah dilakukan selama 2017. Banyaknya biaya investasi baru itu tidak bisa dihindari mengingat sumber daya di lokasi penambangan lama di Bukit Purnama sudah menipis, sehingga pit mine diperlukan agar rencana kapasitas produksi pada 2018 bisa terpenuhi.

Pit mine Ramba Joring merupakan lokasi ketiga yang dibuka PT AR dari 1.639 km2 luas wilayah dalam KK yang ditandatangani April 1997. Sebelumnya, PT AR sudah membangut pit mine Bukit Purnama dan Bukit Barani, yang luas hamparannya mencapai ratusan hektar. Ditambah pit mine Bukit Rimba Joring, ada kemungkinan luas wilayah dalam KK akan terlampaui. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena wilayah dalam KK merupakan habitat dari sejumlah flora dan fauna endemik di kawasan Hutan Batangtoru. Artinya, pemerintah pusat harus mempercepat renegosiasi kontrak dalam rangka menyelamatkan habitat salah satu fauna endemik, orangutan tapanuli (Pongo tapunuliensis), yang diwujudkan dengan mengurangi luas wilayah kerja PT AR.

Keberadaan tambang milik PT AR di kawasan Hutan Batangtoru yang merupakan habitat orangutan tapanuli, membuat satwa endemik itu terancam punah. Eksploitasi dan ekplorasi di tiga lokasi tambang milik PT AR meninggalkan lubang-lubang dalam kawasan hutan, sehingga siklus hidup orangutan tapanuli jadi terputus. Akibatnya, wilayah siklus orangutan tapanuli dalam mencari makan menjadi semakin menyempit. Dikhawatirkan, orangutan tapanuli akan menyingkir ke wilayah perkebunan warga hingga menimbulkan konflik baru.

Namun, persoalan muncul karena pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM tidak akan mencurahkan perhatiannya pada isu lingkungan hidup. Isu ini hanya akan menjadi perhatian kementerian lain, yang sangat mungkin baru bisa terlibat apabila sudah dilibatkan. Dengan kata lain, melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam dinamika pertambangan mineral dan batubara adalah sebuah kemustahilan tanpa amanat dari peraturan perundangan-undangan.

Budi Hatees peneliti pada Institute Sahata

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads