Tentu saja hari ini layak disambut dengan gembira. Toko-toko online akan menyediakan diskon besar-besaran sehingga peluang kita untuk membeli barang dengan harga lebih murah menjadi lebih besar. Barang idaman yang mungkin selama ini tidak terjangkau kita, mudah-mudahan bisa kita miliki dengan lebih murah berkat potongan harga yang ditawarkan.
Memang, tidak dipungkiri Harbolnas ini merupakan suatu bentuk fenomena terbaru dari zaman ketika keberadaan internet seakan mutlak mendampingi hidup kita. Saat kita menyinggung internet, yang melintas di benak kita kemudian adalah hal-hal seperti kemajuan teknologi, modernitas, lalu kapitalisme, lalu konsumerisme, dan seterusnya. Dalam hal ini, kiranya kita sudah tahu bahwa Harbolnas lebih erat kaitannya dengan konsumerisme. Dan, orang-orang pun sudah sering membahas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, hemat saya menyinyiri Harbolnas sebagai bentuk pembenaran terhadap konsumerisme saya kira sudah terlalu klise dan basi. Kecuali, tentu, jika yang menyinyiri adalah kaum puritan atau mereka yang memang hidupnya benar-benar bersahaja.
Menjadi Pembeli Cerdas
Sekarang, anggaplah bahwa kita memang tidak mungkin lagi menghindar dari konsumerisme tadi. Anggaplah bahwa konsumerisme hanyalah istilah yang terlalu dibesar-besarkan oleh orang atau kelompok yang tidak bisa menerima kenyataan bahwa zaman sudah sedemikian berubahnya. Maka, yang lebih penting adalah bagaimana menjadi pembeli (untuk tidak menyebut konsumen) yang cerdas.
Belakangan ini, seiringnya menjamurnya toko-toko online, kita menjadi semakin sering mendapat tawaran atau melihat iklan dengan promo diskon yang tampak menggiurkan. Ini merupakan salah satu hal yang patut kita waspadai.
Filsuf kontemporer asal Prancis, Jean Baudrillard memaparkan bahwa dalam masyarakat konsumen (modern), orang cenderung tidak memiliki independensi mengenai apa yang ia butuhkan. Kehidupan masyarakat modern tidak lagi digerakkan oleh kebutuhan atau tuntutan personalnya, melainkan oleh kode signifikasi yang dibuat sedemikian rupa oleh sebuah tatanan sosial sehingga menjadi semacam patokan kebutuhan yang diakui bersama. Kode-kode inilah yang kemudian menjadi acuan masyarakat di dalam menentukan pilihannya, dan inilah yang harus kita hindari.
Pertama-tama, penting untuk disadari bahwa menjadi pembeli cerdas tidak cukup hanya soal menghindari diskon palsu. Pembeli yang cerdas adalah pembeli yang juga mampu menghindari promo yang muluk-muluk dan tidak sesuai fakta, serta mampu membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan. Yang disebut terakhir ini, misalnya, cerdas menentukan ukuran baju, atau memastikan keaslian kamera yang hendak dibeli. Jangan sampai, ketika paket barang tiba di rumah, kondisinya tidak sama dengan gambar yang kita lihat di ponsel pintar kita.
Menjadi pembeli yang cerdas pada dasarnya juga merupakan upaya untuk mencegah diri menjadi korban konsumerisme buta. Jika pun kita harus menjadi konsumen, sudah seharusnya kita menjadi konsumen yang independen, yang melek, bukan konsumen yang seleranya dikemudikan oleh selera orang lain, termasuk selera si pemilik toko online.
Ini sesuai dengan pemikiran Baudrillard tadi, bahwa yang terpenting sebenarnya bukan kita tidak boleh menjadi pembeli (atau katakanlah menjadi konsumtif), melainkan bahwa apa yang hendak kita beli, sebaiknya benar-benar bernilai dan tepat guna.
Lagi pula, menjadi konsumtif atau tidak saya kira lebih ke soal kantong saja. Kalau kantong memungkinkan untuk berbelanja, kenapa tidak? Sebaliknya, kalau kantong memang lagi tipis atau kosong sama sekali, ya itu berarti belum saatnya kita menghambur-hamburkan uang, apalagi sampai harus mengutang.
Blokir Toko Online yang Curang
Lebih lanjut, jika kiranya Harbolnas ini memang benar-benar merupakan ajang edukasi belanja online, pemerintah tidak boleh tinggal diam. Sudah saatnya pemerintah juga aktif memantau situs-situs toko online yang dicurigai memajang promo-promo yang manipulatif atau menipu. Jika kemudian terbukti ada toko online yang melakukan penipuan, adalah tepat jika pemerintah memblokirnya, dan memberi sanksi terhadap pemiliknya.
Hukuman bagi pelaku penipuan dalam jual beli online ini saya kira juga sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski tidak ada aturan yang spesifik yang mengaturnya, namun dalam Pasal 28 ayat (1) dalam undang-undang tersebut disinggung bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik…" Lalu, di Pasal 45 ayat (2) dinyatakan bahwa "Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Jikapun pasal-pasal dalam UU ITE tersebut masih belum cukup kuat untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online, maka itu berarti harus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk merumuskan pasal yang lebih detail dan komprehensif. Sebab, toh ini sejalan dengan gencarnya pemerintah menjerat rakyatnya yang menyebarkan kebencian di media sosial.
Abul Muamar mahasiswa Pascasarjana Filsafat UGM
(mmu/mmu)