"Sesuai aturan saja. Bukan selera tapi aturan saja. Karena ada peraturannya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Sampai saat ini baru 11 unit mobil dinas anggota DPRD DKI yang telah dikembalikan. Nantinya, Pemprov DKI akan melelang 101 mobil dinas DPRD secara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota DPRD DKI harus mengembalikan mobil dinasnya sebagai syarat untuk memperoleh kenaikan tunjangan transportasi. Besaran tunjangan sudah disahkan dalam peraturan gubernur (pergub) tentang besaran tunjangan DPRD dan telah ditetapkan oleh Gubernur sebelumnya Djarot Saiful Hidayat.
Pemprov DKI pernah mengirimkan surat edaran kepada anggota DPRD DKI untuk menarik mobil dinas hingga akhir Oktober. Kendati demikian, baru 11 mobil yang sudah dikembalikan.
"Sampai saat ini, seperti Jumat lalu, baru 11 mobil yang sudah dikembalikan," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus kepada wartawan seusai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10). (adf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini