"Hasil penyelidikan awal kami menemukan portal ini tidak terdaftar di Dewan Pers. Masih kami telusuri sumber awalnya," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Berdasarkan laporan dari Akbar Faisal, kata Fadil, masih ada dua portal berita dan satu akun Twitter serupa yang dicari pemiliknya. Pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menyatakan, upaya pengusutan ini juga sebagai bentuk edukasi pada publik agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar. Menurutnya, saat ini penyebaran informasi di internet sangat masif dan perlu kejelian agar tidak termakan oleh berita-berita palsu.
"Pada prinsipnya pemeriksaan ini sebagai upaya edukasi publik bahwa tidak boleh melakukan, menyebarluaskan, memposting, berita-berita yang tidak jelas sumbernya. Ini merupakan sebuah hal yang menurut saya perlu disampaikan pada masyarakat," pungkasnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini