"Jadi tadi saya dikonfrontir dengan bapak Fajar ini. Pak Fajar sudah meminta maaf, saya maafkan," ucap Akbar di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
AKbar menyampaikan itu dalam konferensi pers usai konfrontir. Tersangka Fajar juga dihadirkan dalam konferensi pers itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun saya dan keluarga saya menderita karena dituding hal-hal tidak benar, tetapi saya maafkan. Tapi selebihnya biarkan proses hukum berjalan. Karena sudah masuk ranah hukum," ujar politikus Partai Nasional Demokrat tersebut.
Pada konfrontasi tersebut, Akbar Juga menanyakan apa motif tersangka menyebarkan berita fitnah dan hoaks di portalnya. Hingga saat ini, keterangan yang didapat dari tersangka Fajar masih sebatas motif pribadi. Namun, pihak kepolisian masih akan terus mendalaminya.
"Sejauh ini motif pribadi, tidak ada motif-motif lain. Dia hanya meneruskan berita yang disadur dari portal lain. Kita dalami apakah demikian atau ada motif lain," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Fajar ditangkap karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah di media dengan menulis Akbar Faizal memiliki tabungan di sebuah bank Singapura serta memiliki rumah mewah yang berasal dari perbuatan korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Fajar ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
Polisi menjerat Fajar dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini