Di banyak daerah, memang banyak sawah dijual untuk biaya haji. Karena harga sawah makin mahal, maka makin banyak keluarga petani yang mampu beribadah haji. Di antaranya bahkan mampu berulang kali beribadah haji.
Di satu sisi, banyak sawah dijual dan harganya makin mahal, karena dipicu oleh meningkatnya kebutuhan terhadap lahan untuk hunian baru. Misalnya, banyak keluarga muda membutuhkan tempat tinggal. Dan, karena semua perkampungan sudah padat maka lantas membeli sawah untuk mendirikan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Impor Beras
Karena meningkatnya jumlah calon jemaah haji paralel dengan meningkatnya jumlah sawah yang berubah menjadi perumahan, akibatnya impor beras pun menjadi rutin dan cenderung masif sebagai fenomena.
Cepat atau lambat, jika impor beras menjadi fenomena masif, dan terus meningkat kuota yang paralel dengan meningkatnya jumlah jamaah calon haji, Indonesia bisa mengalami krisis pangan. Paling tidak, ketergantungan kepada negara lain dalam memenuhi kebutuhan pangan akan sulit dihindari.
Layak dicermati, fenomena impor beras bisa menjadi indikasi bangkrutnya bangsa kita sebagai konsumen beras, jika dibiarkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan kata lain, berkurangnya lahan persawahan akibat dijual untuk biaya haji sama dengan isyarat bagi bangsa kita untuk bersiap-siap mengalami kebangkrutan di sektor pangan yang pasti berdampak luas dan sulit diatasi.
Dicegah
Karena itu, perlu upaya serius untuk membendung meningkatnya jumlah jamaah calon haji yang menjual sawah untuk biaya haji kedua dan seterusnya. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan fatwa tentang beribadah haji yang kedua dan seterusnya yang biayanya berasal dari hasil berjualan sawah.
Kalau memang menurut ajaran Islam hanya satu kali saja ibadah haji yang diwajibkan, dan jika diulang-ulang ternyata membuat daftar calon haji makin panjang, bisa jadi ibadah haji yang kedua dan seterusnya dicegah dengan fatwa tersebut agar tidak ada lagi yang melakukannya.
Selain itu, fenomena ibadah haji berulang kali sejak dulu justru dipelopori oleh kalangan ulama sendiri. Misalnya, banyak ulama di daerah setiap tahun beribadah haji karena biayanya merupakan hadiah dari mantan santri atau dari pihak-pihak lain. Dalam hal ini, banyak ulama berulang kali beribadah haji karena ditugaskan untuk memimpin dan membimbing kelompok-kelompok kecil yang berasal dari komunitas-komunitas yang dibinanya.
Lahan Tidur
Layak juga dicermati, meningkatnya jumlah jamaah calon haji ternyata juga paralel dengan bertambahnya lahan tidur di banyak daerah. Lazimnya, lahan tidur merupakan lahan persawahan yang sudah beralih tangan kepemilikannya namun pemilik terakhir tidak memanfaatkannya untuk lahan pertanian atau dibiarkan bero (tanpa tanaman).
Jika dikaitkan dengan fenomena impor beras, banyaknya lahan tidur merupakan hal yang ironis. Karena itu, pemerintah layak berupaya serius mendata lahan tidur dan segera memfungsikannya untuk kegiatan pertanian. Dalam hal ini, regulasi diperlukan untuk memaksa pemilik lahan tidur agar tidak membiarkan lahan tidur sebagai investasi yang kontraproduktif di sektor pangan.
Memang, bagi pemiliknya, lahan tidur bisa menjadi aset produktif atau investasi menguntungkan, karena harganya pasti akan naik dari tahun ke tahun. Bahkan, kenaikan harganya jauh melebihi bunga deposito atau keuntungan investasi di bidang-bidang lain. Dalam hal ini, lahan tidur bisa meningkat jumlahnya jika tidak dikendalikan dengan regulasi.
Lebih konkretnya, lahan tidur berpotensi meningkat dan berpeluang ikut mendorong krisis pangan jika semakin banyak warga perkotaan yang tertarik menanam investasi dengan membeli sawah-sawah yang dijual keluarga petani untuk biaya ibadah haji. Karena itu, regulasi untuk melarang warga perkotaan mencaplok persawahan untuk dijadikan lahan tidur mutlak dibutuhkan, dalam rangka turut mencegah krisis pangan.
Begitulah, ternyata ada benang merah yang berkelindan antara makin panjangnya antrean calon haji dengan ancaman krisis pangan, karena terkait dengan menciutnya lahan persawahan. Ini harus menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibereskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar krisis pangan yang bisa berdampak luas bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara bisa dicegah.
Untuk konteks sekarang, tampaknya pemerintah juga perlu memproteksi sawah-sawah agar tidak terus-menerus menciut gara-gara dijual untuk beribadah haji. Misalnya, pemerintah membeli sawah-sawah yang dijual pemiliknya untuk biaya haji. Kemudian sawah-sawah tersebut tetap digarap sebagai lahan pertanian dan bukannya disulap menjadi lahan tidur atau untuk lahan industri non-pertanian.
Siti Siamah peneliti di Global Data Reform
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini