Sebelum terungkapnya kasus ini, aparat berwenang kerap menggerebek transaksi jual-beli tubuh dengan media sosial seperti Facebook dan Whatsapp Group. Tapi hal yang membedakan dengan kasus sebelumnya, nikahsirri.com memanfaatkan nuansa agama untuk mencari korban dan menjaring pelanggan. Seolah-olah mereka yang menggunakan media nikahsirri.com telah sah secara agama dan terhindar dari dosa akibat zina.
Saat membuka situs nikahsirri.com, kita langsung disapa dengan gambar seorang wanita dengan tulisan "Virgin Wanted, No Experiences Necessary" (dibutuhkan perawan, tidak butuh pengalaman). Kemudian ada penawaran menjadi mitra dengan potensi ratusan juta rupiah. Tagline nikahsirri pun cukup menggiurkan: "Mengubah Zinah Menjadi Ibadah." Selain itu, nikahsirri.com akan membantu mempersiapkan segala prasyarat untuk nikah sirri.
Hal yang lebih gila, program nikah sirri menggunakan aplikasi android. Tinggal ketik 'nikahsirri' di Playstore, akan muncul aplikasi yang bisa di-download dan dijalankan. Daftar calon mempelai, daftar penghulu, daftar saksi nikah, semua telah tersedia. Sementara lokasi untuk pernikahan bisa di mana saja.
Situs ini memaparkan alasan menyelenggarakan program nikah sirri. Antara lain untuk menolak perzinahan, membantu mencarikan pasangan, membantu pria untuk berpoligami, membantu pasangan menikah, dan membantu kaum yang belum beruntung. Untuk alasan terakhir, sekilas tujuannya sangat mulia. Tapi jika diselidiki justru berbahaya bagi masyarakat. Di sinilah muncul istilah "lelang keperawanan".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kita melihat bagaimana agama dijadikan bungkus untuk melegalkan praktik jual beli keperawanan. Nikah sirri menjadi tamengnya. Perlu dijelaskan kembali, nikah sirri adalah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan dengan segera. Jika ada dua orang yang ingin menikah secara sirri, tinggal menghubungi penghulu (biasanya kiai atau ustaz), mendatangkan saksi, dan juga wali nikah dari pihak wanita. Sementara jika ingin menikah resmi di KUA, membutuhkan beragam prasyarat. Seperti KTP, KK, dsb.
Meskipun mudah melakukan nikah sirri, tetapi risiko yang ditanggung pun cukup besar. Contohnya anak-anak yang lahir dari nikah sirri tidak bisa memperoleh akte kelahiran. Ada juga pria hidung belang yang menikahi banyak wanita dengan cara nikah sirri. Setelah melakukan nikah sirri dengan perempuan satu, berlanjut ke wanita lainnya.
Meskipun mengetahui resikonya, masih banyak kaum muslim yang melakukannya. Peluang inilah yang ditangkap oleh pembuat situs nikahsirri.com. Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Bagaimana meyakinkan umat Islam agar menghindari diri dari nikah sirri. Jika perlu, dikeluarkan fatwa atau sikap keagamaan yang melarang nikah sirri. Sebab banyak mudharat yang ditimbulkan nikah sirri.
Selain itu, tidak semua tradisi agama masih relevan dengan kondisi saat ini. Yang perlu dicari adalah nilai moral dari setiap doktrin agama. Nikah sirri tentu cocok pada zamannya, saat belum tercipta perangkat untuk menopangnya. Tetapi saat ini, ketika aturan negara mengenai pernikahan sudah ditetapkan, apakah nikah sirri masih cocok dilakukan? Sikap seperti ini jangan dianggap sebagai pandangan liberal yang akan mendegradasi makna agama. Justru kita ingin menjaga marwah agama dan menjadikan agama relevan pada setiap lintasan waktu.
Hal lain yang juga menjadi sorotan, situs ini kembali mengajak masyarakat melakukan poligami. Pernikahan Rasulullah SAW dengan banyak istri dijadikan rujukan bahwa poligami adalah kebaikan. Fazlur Rahman dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Peradaban mengkritik ahli hukum Islam yang kerap kelewatan mengubah pernyataan retorik atau etik al-Quran ke dalam pernyataan hukum. Tetapi mereka juga tidak berusaha sekeras tenaga menetapkan norma hukum dari ayat-ayat yang jelas-jelas bermuatan hukum. Misalnya dalam QS. 4: 3 (tentang poligami), al-Quran tegas menyatakan laki-laki tidak boleh menikahi lebih dari satu istri jika dia khawatir tidak bisa berlaku adil.
Ayat tersebut, oleh para ahli hukum, tidak ditetapkan sebagai larangan untuk poligami. Ahli hukum justru menyerahkan masalah ini kepada suami untuk berbuat adil. Maka penting bagi umat Islam mendalami nilai etik al-Quran secara terpisah kemudian baru merumuskan hukum-hukumnya (2017: 386-397). Dengan kata lain, bagi Fazlur Rahman, ayat ini semestinya dijadikan landasan untuk melarang praktik poligami.
Kasus nikahsirri.com menampilkan banyak wajah buruk persoalan di masyarakat. Mulai dari penyalahgunaan media digital, maraknya bisnis esek-esek, cara instan mendapatkan penghasilan, hingga kedangkalan dalam memahami agama. Semuanya harus diselesaikan secara tuntas. Tanggung jawabnya tidak hanya pada aparat keamaanan, melainkan juga tokoh agama. Jika aparat bermain dalam wilayah hukum, maka tokoh agama bergerak dalam wilayah kesadaran umat. Sehingga kejahatan berbalut agama seperti nikahsirri.com bisa dihilangkan.
Rachmanto pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil DIY, alumnus Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), SPs UGM
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini