Untuk menyikapi putusan MA tersebut, pemerintah harus sigap dan segera menerbitkan revisi Permenhub No. 26 Tahun 2017 supaya ada payung hukum bagi taksi daring dan konsumennya. Pemerintah harus segera kembali melakukan pembahasan dengan semua pemangku kepentingan, seperti pemilik teknologi aplikasi, pengemudi/pemilik kendaraan aplikasi, Organda, YLKI, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, ahli hukum, Kakorlantas, dan sebagainya.
Saya dari awal (2013), saat taksi daring mulai ramai dibicarakan publik, sudah menyarankan supaya barang baru ini segera diatur untuk menghindari konflik horizontal di wilayah publik. Pilihannya cuma dua: taksi daring diatur atau dilarang? Pertanyaan selanjutnya, jika diatur apakah mau merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan atau cukup membuat peraturan perundang-undangan di bawah UU tersebut. Keputusan Pemerintah adalah membuat Permenhub. Maka keluarlah Permenhub No. 36 Tahun 2016 yang kemudian direvisi menjadi Permenhub No. 26 Tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Ketat
Perkembangan taksi daring seperti Uber, Grab, GoCar dan sebagainya sangat pesat dan merambah hampir ke seluruh pelosok serta memunculkan gelombang pro dan kontra di masyarakat. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia akan tetapi juga di kota-kota seluruh dunia. Semua negara mempunyai aturan yang jelas. Kalau taksi daring tidak mau diatur, pilihannya hanya dilarang.
Beberapa negara atau kota di dunia semua menerbitkan aturan ketat bagi taksi daring. Jika melanggar didenda sangat mahal, lalu semua kendaraan dan pengemudi harus terdaftar di otoritas transportasi setempat sebagai perusahaan. Sementara di Indonesia tidak mau diatur. Aturan setiap negara/kota pasti berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan setempat. Lalu, mengapa taksi daring di Indonesia tidak mau diatur oleh pemerintah dengan berbagai alasan bahkan melakukan judicial review (JR) ke MA?
Di Frankfurt, Jerman untuk dapat beroperasi taksi daring harus membayar biaya registrasi pengemudi dan perusahaannya. Artinya, negara memperoleh pendapatan selain pajak. Begitu pula dengan Pemerintah Kota Ottawa, Kanada mengatur tarif taksi daring. Pemerintah Filipina mengatur jenis kendaraan yang digunakan untuk taksi daring (harus SUV atau AUV) yang berdaya angkut besar. Mengapa di Indonesia boleh menggunakan kendaraan dengan kapasitas mesin kecil (1.000 cc) yang membuat jalanan di Indonesia bertambah macet?
Di Thailand taksi daring harus bernomor kendaraan angkutan umum, tidak boleh dengan nomor kendaraan pribadi. Jika melanggar didenda 2.000 Bath (sekitar Rp 750.000). Sementara di Madrid, Paris dan Copenhagen taksi daring yang menolak diatur, dilarang beroperasi. Di Indonesia, selain menolak tarif, juga menolak kuota, nomor kendaraan taksi (kuning), kir layaknya taksi, bergabung sebagai perusahaan dengan berjuta alasan. Ketegasan Pemerintah masih sebatas membuat peraturan, belum menjalankan. Ini terlihat dari pembatalan Permenhub No. 32 Tahun 2016 yang kemudian diganti dengan Permenhub No. 26 Tahun 2017. Namun, belum sempat dijalankan sudah di-JR ke MA.
Kalau taksi daring tidak mau menggunakan plat nomor kuning, taksi konvensional juga harus tidak dikenakan. Jika taksi daring tidak mau dikenakan kuota, taksi konvensional juga harus dibebaskan. Kalau taksi daring tidak mau dikenakan tarif batas atas-bawah, maka taksi konvensional juga harus dibebaskan. Kalau taksi daring tidak mau bayar pajak, taksi konvensional juga harus dibebaskan dan seterusnya. Pemerintah harus melaksanakan ekualitas bagi warganya yang ingin berusaha, tidak boleh ada diskriminasi. Berhubung lahan usaha keduanya adalah mengangkut manusia, bukan kerbau atau jengkol, maka keduanya diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan terkait keselamatan dan keamanannya.
Kalau taksi daring tidak mau dikenakan kuota seperti taksi konvensional, jalanan di kota-kota di Indonesia mau macet seperti apa lagi? Kemudian taksi daring tidak mau dikenakan tarif batas atasβbawah, sementara taksi konvensional dikenakan. Pembatasan ini sangat diperlukan supaya pertumbuhan taksi terkontrol sesuai dengan kebutuhan publik, tidak seperti sekarang, antarsesama taksi daring bersaing secara tidak sehat. Jadi, keputusan MA itu telah mengizinkan untuk terjadi persaingan tidak sehat di kalangan taksi daring dan ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Menurut saya, keputusan MA ganjil dan meragukan karena tidak memposisikan kesamaan antara taksi konvensional dengan taksi daring sebagai ruh dari aturan di atas. Tujuan utama dari pengaturan ini untuk menciptakan level of playing field yang sama karena tujuannya sama, yaitu mengangkut manusia dengan aman dan nyaman ke tujuan yang diminta. Artinya, pemerintah harus mengenakan perlakuan yang sama antara kedua jenis taksi ini, seperti yang dilakukan di negara lain.
Demi memenangkan persaingan, mulai banyak pengemudi taksi daring yang nakal baik terhadap konsumen maupun pemilik aplikasi. Misalnya, memainkan aplikasi untuk mendapat bonus lebih, mengalihkan pembayaran dari kartu kredit ke tunai supaya bisa memperoleh uang tunai pulang tanpa harus menyetor porsi aplikasi terlebih dahulu, dan sebagainya.
Hingga saat ini manfaatnya bagi negara tidak ada karena negara tidak mendapatkan pemasukan melalui pajak. Permenhub No. 26 Tahun 2017 sudah mengatur adanya pajak pertambahan nilai (PPn) yang harus dibayar konsumen dan diterima oleh perusahaan aplikasi seperti dilakukan oleh negara lain.
Langkah Pemerintah
Keterlambatan pemerintah mengatur penggunaan teknologi aplikasi membuat pelaku bisnis aplikasi lari kencang tanpa rintangan. Tentu saja hal ini berdampak buruk secara horizontal di publik. Ranah usaha sama tetapi peraturan berbeda. Pemerintah harus menyamakan semua aturan main, supaya mereka dapat bersaing secara sehat demi pelayanan kepada konsumen.
Ketegasan dan keberanian pemerintah diperlukan demi keselamatan dan keamanan publik serta pengemudi/pemilik kendaraan taksi daring. Untuk itu pemerintah harus segera merevisi Permenhub No. 26 Tahun 2017 tersebut dalam 90 hari ke depan. Supaya tidak ada kekosongan hukum, untuk sementara kembali ke Permenhub No. 32 Tahun 2016.
Revisi Permenhub harus ada pasal sanksi denda sesuai UU No. 22 Tahun 2009, baik untuk taksi konvensional maupun taksi daring. Terakhir, saya berharap para pegiat IT, termasuk para hackers segera buat engine sendiri seperti Korea Selatan, Taiwan dan lain-lain. Supaya jangan tergantung dan didikte oleh perusahaan aplikasi dan Google atau sejenisnya. Tunjukkan Indonesia berdaulat dan bisa.
Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini