Ke Mana Arah Pengawasan Penyelenggaraan Haji Kita?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Ke Mana Arah Pengawasan Penyelenggaraan Haji Kita?

Senin, 28 Agu 2017 13:25 WIB
Mahrus Ali
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: Triono/detikcom
Jakarta - Ada yang terlewat dari perhatian umum pada pelaksanaan haji tahun ini, yaitu segera tereliminasinya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang baru bekerja satu periode dengan masa perpanjangan tidak definitif. KPHI memang tidak semenarik dibicarakan seperti Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dewan pengawas dan anggotanya baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 26 Juli lalu. Namun, KPHI diberi amanat strategis menjaga kualitas prima pelayanan haji sehingga patut dibincangkan untuk memperkuat kinerjanya.

Semula, komisi ini dibentuk untuk mengurai malservice dalam penyelenggaraan haji yang setiap musim dikeluhkan, dari proses pendaftaran hingga kembali ke rumah dari Tanah Suci. Untuk membentuk komisi ini diperlukan perjuangan panjang sejak Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Haji disahkan hingga akhirnya KPHI lahir berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umrah, ditindaklanjuti melalui Perpres 28 tahun 2010, direalisasi melalui SK Presiden pada Februari 2013 dan baru dilantik pada 26 Maret 2013, atau sekitar 5 tahun sejak dasar hukumnya disahkan. Sejak itu hingga kini statusnya menggantung meski periode pertama seharusnya berakhir pada Maret 2016.

Dalam RUU Haji yang sedang dimatangkan pemerintah dan DPR saat ini, KPHI tidak muncul dalam draft padahal pelaksanaan perjalanan haji yang melibatkan lebih dari 211 ribu jemaah itu harus mendapatkan pengawasan lembaga independen yang bekerja secara terukur, dari hulu sampai hilir, mengingat harapan untuk mendapatkan pelayanan prima belum terwujud.

Tidak sedikit dugaan malservice atau maladministrasi karena tidak sesuai standar yang ditetapkan dalam asas-asas pengawasan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU 37/ 2008 dan prinsip pelayanan prima dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiah bagi Jemaah

Kehadiran KPHI merupakan hadiah bagi jemaah haji setelah Kemerdekaan karena sejak Misi Haji pertama pada 1947 yang dipimpin K.R.H. Moh. Adnan hingga 1999, penyelenggaraan haji berlangsung tanpa pengawasan, baik resmi dari lembaga negara apalagi dari masyarakat sipil (Sumuran Harahap, 1994). Pada masa itu pembentukan lembaga pengawas terkendala beberapa faktor, sampai 1999 dibentuk panitia pengawas haji oleh penyelenggara haji sendiri, yaitu Departemen Agama (sebelum berubah menjadi Kementerian).

Mengapa negara berpenduduk mayoritas muslim yang setiap tahun mengirim jemaah haji terbesar ke Tanah Suci ini tidak serius memperkuat lembaga pengawas pelayanan haji? Pertama, sejak awal Kemerdekaan, Indonesia tidak memiliki undang-undang penyelenggaraan haji yang menjamin pengawasan karena saat itu sekedar diatur dalam peraturan pemerintah, keputusan presiden dan keputusan menteri. Misalnya Surat Kementerian Agama RIS No. 3170 Tahun 1950 dan Surat Edaran Menteri Agama RIS No. A. III/I/648 Tahun 1950 yang menunjuk Panitia Perbaikan Perjalanan Haji Indonesia sebagai lembaga yang sah mengurus haji.

Dalam payung hukum pada masa Orde Lama, tidak ditemukan pasal yang secara khusus mengatur pengawasan penyelenggaraan pelayanan haji karena pemerintah konsentrasi pada aturan pelaksanaan penyelenggaraan saja.

Kedua, pada masa Orde Baru penyelenggara haji diserahkan pada Departemen Agama yang ketentuannya melalui Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri juga tidak menyertakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji. Ketika terjadi revolusi kecil untuk pertama kalinya, yakni urusan haji diatur dalam sebuah undang-undang dengan diberlakukan UU 17/1999 yang deliberative, UU ini pun tidak membahas peran pengawasan meski sejak itu Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang dibentuk Kementerian Agama diantaranya juga membentuk Tim Pengawas Haji Indonesia (TPHI) dari kalangan internal kementerian.

Hal itu merupakan kemajuan setapak meski tidak mencukupi karena tidak memenuhi indikator independensi lembaga pengawas. Adapun pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag dan badan eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyasar aspek pelayanan karena fokus pada penggunaan anggaran.

Ketiga, sejak diberlakukan UU 17/1999, ada pengawas dadakan bentukan DPR dari Komisi V (Transportasi), Komisi VIII (Pelaksaan Umum) dan Komisi IX (Kesehatan). Namun, hingga kini belum ditemukan hasil pengawasan tim ini yang benar-benar berkualitas standar pengawasan komprehensif selain opini dan kesan pribadi. Tim lebih mirip melakukan pengawasan "seolah-olah" karena baru bekerja ketika sampai di Tanah Suci 'sambil berhaji', atau berangkat sebagai pejabat negara sehingga lebih tepat dikatakan sedang berhaji plus atas biaya dinas atau "Haji Abidin".

Pengawasan haji mulai menemukan bentuknya sejak 2013 ketika lembaga independen bernama KPHI mulai bekerja. Pembentukan KPHI adalah langkah awal pengawasan profesional karena independensi dan tanggung jawabnya langsung kepada Presiden sebagaimana Menteri Agama yang memimpin penyelenggara haji. Namun, baru satu periode dengan masa perpanjangan yang tidak menentu, lembaga ini bersiap dikubur karena galiannya sudah dibahas pemerintah dan DPR melalui RUU Haji terbaru. Mencermati hal-hal tersebut, masyarakat patut bertanya, sesungguhnya ke manakah arah pengawasan penyelenggaraan haji kita?

Mahrus Ali pemerhati kebijakan publik dan Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads