DPRD DKI Hentikan Sementara Pembahasan 2 Raperda soal Reklamasi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

DPRD DKI Hentikan Sementara Pembahasan 2 Raperda soal Reklamasi

Rabu, 26 Jul 2017 14:22 WIB
Muhammad Fida Ul Haq
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau Sani. (Fida-detikcom)
Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat gabungan tertutup dengan seluruh pimpinan fraksi. Hasilnya, DPRD memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi.

Dua Raperda yang dihentikan sementara pembahasannya adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

"Kita berlandaskan pada surat terakhir yang kita sampaikan pada gubernur per tanggal 19 April 2016 bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan, dua Raperda itu dihentikan sementara. Itu adalah sikap kita yang paling akhir berkaitan dengan pembahasan dua Raperda itu," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (Sani) di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sani mengatakan DPRD DKI akan menunggu sikap dari pemerintah pusat soal reklamasi tersebut. Keputusan untuk meneruskan atau tidak pembahasan reklamasi, menurut Sani, masih menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat.

"Kita belum mendapatkan salinan apapun dan juga update dari pemerintah pusat. Katanya mau mengambil alih, kita juga mendengar ada proses hukum yang sedang berlangsung atau dari para nelayan kepada perusahaan pengembang. Jadi dalam situasi itu, rapat pimpinan DPRD memutuskan kita menghentikan sementara," tuturnya.

Dua Raperda tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) DKI Jakarta. Meski demikian, Sani mengatakan tidak ada kewajiban dari DPRD untuk melanjutkan pembahasan tersebut.

"Masuk dalam prolegda bukanlah kewajiban yang harus diselesaikan. Jadi itu hanya semacam daftar agenda yang bukan keharusan. Keharusan itu diputuskan oleh rapat gabungan pimpinan. Kalau sudah ada surat yang keluar prosesnya dilanjutkan," paparnya.

Sebelumnya diketahui, surat mengenai penghentian pembahasan Raperda reklamasi diterbitkan pada 19 April 2016 usai ditangkapnya anggota DPRD DKI Sanusi dari Fraksi Gerindra terkait suap proyek tersebut. Polemik mengenai reklamasi juga berlanjut saat Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang terus ngotot untuk melanjutkan reklamasi. (fdu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads