"Ya sejauh ini kita memantau apa mereka terlibat dalam kegiatan yang dikatakanlah mengarah pada ekstrem, kami terus pantau ke arah itu. Tapi pada umumnya tidak ada, tapi pada masa lalu di saat organisasi itu belum dibubarkan ya kita tahu juga ya ada yang involve lah orasi atau apa itu," kata Rektor IPB Prof. Hermanto Siregar di gedung Kemenristek Dikti, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Hermanto mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat HTI masih berbadan hukum. Namun, pihaknya kini akan menindak jika ada dosen yang masih melakukan aktivitas HTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Hermanto, pihaknya baru sebatas menegur dosen-dosen tersebut.
"Kalau organisasinya belum dibubarkan ya kita nggak bisa tegur juga jelas nanti kita salah nanti dibilang kita melanggar HAM kan. Tapi begitu dia sudah dinyatakan dibubarkan ya nggak boleh dong dia melakukan kegiatan itu lagi," ujarnya. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini