Hak Angket KPK, Kontes Ahli, dan Ketaksepahaman Konstitusi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Hak Angket KPK, Kontes Ahli, dan Ketaksepahaman Konstitusi

Rabu, 12 Jul 2017 16:20 WIB
M Ilham Hermawan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Hak Angket KPK, Kontes Ahli, dan Ketaksepahaman Konstitusi
M. Ilham Hermawan (Ilustrasi: Kiagoos Auliansyah/detikcom)
Jakarta - Hak angket KPK bak wanita berparas cantik yang mengakibatkan berdecak kagum orang-orang yang melihatnya. Menjadi sorotan mata bagi para ahli, lintasan disiplin ilmu pun berlomba-lomba mencoba mengurainya. Satu per satu bagian dikupas dan ditelanjangi agar tampak apa yang menjadi kebenaran.

Mencoba kembalilah kepada kenyataan sendiri "Zuruch zu den Sach- en selbst". Tapi, yang terjadi kenyataan semakin terselubung, semakin tidak mampu untuk menampakkan diri seperti diri mereka sendiri. Karena anasir-anasir kepentingan terus menyelubungi, mereka --Panitia Hak Angket DPR-- yang memiliki kepentingan terus mencoba berakrobat untuk menjustifikasi perbuatan mereka.

Setelah mereka melakukan napak tilas mendatangi para narapidana korupsi di lembaga permasyarakatan, kontes "Indonesian Idol" pun mereka gelar. Para ahli hukum telah diundang ke singgasana DPR untuk memberikan penjelasan atas makna tafsir hak angket sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Dan, rencananya kontestan lainnya pun akan terus dihadirkan. Mereka bak juri yang akan bertanya dan menilai pendapat para ahli tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak yang berpendapat kehadiran para ahli itu untuk mengiring kenyataan agar sama dengan logika mereka. Menciptakan sebuah permainan tunggal dengan irama dan gedang yang sama dengan mereka. Agar masyarakat menikmati partitur yang mereka buat. Berharap masyarakat menunjuk kebenaran ada di pihak mereka.

Makna tafsir hak angket yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 79 Ayat (3) UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak dapat diekstrak dengan cara menggunakan mimbar hak angket. Apalagi hal ini berkaitan dengan kewenangan konstitusional suatu lembaga negara. Upaya tersebut salah arah bahkan dapat menggerogoti bangunan ketatanegaraan negeri ini.

Memang setiap aktivitas penyelenggaraan negara dipastikan akan menafsirkan konstitusi. Hal ini dipahami, mengingat seluruh aktivitas ketatanegaraan diatur oleh konstitusi, berarti semua cabang kekuasaan yang ada dalam negara ketika melaksanakan tugas dan kewenangan harus harus mampu memahami makna konstitusi.

Tapi, permasalahan menjadi sangat berbeda, apabila penafsiran konstitusi dimaknai secara khusus. Yakni, ketika terjadi suatu perdebatan dan permasalahan bagaimana konstitusi harus ditafsirkan? Siapa yang dapat memberikan kata akhir dalam menentukan makna konstitusi? Dengan kata lain terjadi hal yang tidak dapat dihindari atas ketidaksepahaman atas makna konstitusi.

Persis seperti yang terjadi pada saat ini, terjadi ketidaksepahaman atas pertanyaan apakah KPK subjek hak angket dalam hal "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah"? Apa makna frasa, "strategis", "berdampak luas", "pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara"?

Kewenangan akan tafsir tersebut, tentunya bukan ada pada lembaga politik, tapi harus merupakan lembaga yang mampu melindungi struktur dan nilai-nilai konstitusional dari tekanan politik. Lembaga yang dapat menegakkan konstitusi yang terlepas dari kepentingan politik.

Seperti dinyatakan secara tegas oleh Erwin Chemerinsky dalam bukunya Interpreting the Constitution bahwa terjadinya "tirani politik" menjadi kekhawatiran dalam menafsirkan apa yang menjadi isi konstitusi. Karena, penafsiran konstitusi adalah proses memutuskan apa yang menjadi nilai-nilai yang sangat mendasar, nilai-nilai fundamental.

Jawabannya, untuk menafsirkan konstitusi ada pada kekuasaan yudikatif. Independensi peradilan dari tekanan politik membuatnya paling tepat untuk menafsirkan konstitusi. Dengan menyerahkan otoritas final interpretasi konstitusi ke lembaga peradilan maka pengaruh politik terhadap konstitusi dapat dibatasi, dan memastikan prinsip-prinsip dasar tetap dihormati.

Bahkan, metode pengambilan keputusan kekuasaan yudikatif berbeda secara kontras dengan legislatif. Pada kekuasaan yudikatif pengambilan keputusan didasarkan pada penalaran hukum "legal reasoning". Penalaran hukum telah tumbuh dan terpupuk subur baik secara teori dan praktik dalam proses peradilan, telah menjadi kerangka berpikir hakim dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum.

Maka, kontes ahli hukum di DPR untuk mencari makna hak angket harusnya tidak dilanjutkan. Mereka sebaiknya tidak perlu lagi menghadirkan ahli-ahli hukum untuk memberikan makna hak angket. Ahli-ahli hukum dapat saja tetap dihadirkan, tapi pokok kehadirannya bukan untuk menyelesaikan ketidaksepahaman atas makna tafsir kewenangan konstitusional mereka.

Makna tafsir hak angket harus ditempuh menggunakan jalur peradilan. Rel konstitusional yakni Pasal 24(C) UUD 1945 telah memberikan arahnya yakni melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Telah ada permohonan ke MK atas permasalahan ini. Upaya panitia hak angket untuk mencari-cari makna tersebut harus segera dihentikan jangan sampai dinilai sebagai upaya mempengaruhi jalannya peradilan. Biarkan MK bekerja bekerja mencari apa yang menjadi makna tafsirnya. Panitia hak angket lebih baik fokus terhadap keyakinannya yakni penyidikan terhadap KPK. Bukankah hak angket KPK telah bergulir? Artinya, mereka telah mengamini kewenangan mereka.

Mereka yang memilki dan diberikan otoritas hendaklah memahami otoritas secara tepat. Otoritas jangan digambarkan sebagai sikap pemaksaan, melainkan kepemimpinan dan citra diri yang diakui dan dicintai.

Otoritas bukan merupakan suatu kekuasaan buta, suatu pengaburan pemikiran dan pendongkelan sistematis terhadap nalar. Dalam otoritas yang bermain bukan logika kekuatan (kekerasan dan pemaksaan) melainkan kekuatan logika (kebijaksanaan). Tidak ada satu lembaga pun di negara ini yang memiliki kekuasaan buta, lepas dari fungsi pengawasan.

M Ilham Hermawan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila
(mmu/mmu)


Berita Terkait