Pendidikan Karakter YES, Lima Hari Sekolah NO

Kolom

Pendidikan Karakter YES, Lima Hari Sekolah NO

Ruchman Basori - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 13:05 WIB
Warga NU Pasuruan Tolak Rencana 5 Hari Sekolah (Foto: Muhajir Arifin)
Jakarta - Kendati kebijakan Lima Hari Sekolah (5HS) atau Full Day School (FDS) mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, Mendikbud Muhadjir Efendi tetap akan memberlakukan pada tahun pelajaran 2017 pada 17 Juli mendatang. Judul di atas saya angkat untuk menyimpulkan bahwa masyarakat tidak keberatan dengan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) namun keberatan dengan 5HS dengan konsep FDS.

Kita semua memahami dekadensi moral, karakter dan akhlak menjadi hal yang serius dihadapi negeri dengan 245 juta penduduk ini. Anak bangsa yang terjerat korupsi masih kita dengar dan lihat diberitakan berbagai media massa. Rasa ingin menang sendiri, merasa diri dan kelompoknya paling benar, dan berbagai ujaran kebencian yang dialamatkan pada pihak lain di media sosial menjadi hal yang lumrah.

Berbagai tindak kekerasan termasuk atas nama agama, memudarnya kecintaan dan komitmen kebangsaan menjadi masalah tersendiri yang tidak kalah penting. Fundamentalisme, radikalisme yang berujung pada terorisme sungguh telah menjadi ancaman serius tidak saja bagi masyarakat awam namun juga kaum terdidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di bawah Kementerian Agama telah berulang kali melakukan deklarasi dan pernyataan sikap bersama menolak radikalisme dan kelompok anti NKRI. Dimulai dari deklarasi di IAIN Tulung Agung oleh para dosen muda PTKI April 2017 hingga Deklarasi Aceh oleh para Rektor UIN, IAIN dan STAIN.

Berbagai seminar, diskusi dan dialog digelar untuk melakukan penguatan pendidikan karakter bangsa, mengangkat tema-tema deradikalisasi, multikulturalisme dan pengarusutamaan moderasi Islam. Gaungnya terasa sekali sebagai cerminan keprihatinan mendalam seluruh anak bangsa akan bahaya radikalisme. Tak kurang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengomandani langsung menyelamatkan lembaga-lembaga pendidikan Islam untuk tidak terkontaminasi wabah radikalisme.

Karakter di Sekolah

Lembaga pendidikan memegang kunci utama penanaman karakter dan moral peserta didik. Diajarkan tata krama, unggah-ungguh, sopan santun, kejujuran, rasa tanggung jawab, integritas, disiplin, kerja keras dan sekaligus solidaritas. Kita berharap agar sekolah dan madrasah menjadi laboratorium moral dan akhlak selain sebagai kawah candradimuka-nya calon-calon pemimpin bangsa.

Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Sementara Phillip W. Jackson (2011) mengatakan substansi pendidikan adalah making students as well as teachersβ€”and therefore everyoneβ€”better people, menjadikan peserta didik dan pendidik menjadi manusia yang lebih baik. Senada dengan Jackson, Ki Supriyoko (2004) juga mengemukakan dari perspektif fungsional bahwa pendidikan merupakan sarana paling strategis untuk meningkatkan kualitas manusia.

Definisi yang lebih formal dapat kita temukan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang secara tegas menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Karenanya, karakter menjadi kata kunci bagi lahirnya anak bangsa Indonesia yang unggul yang siap memanggul beban pembangunan. Sayangnya sekolah kita baru berhasil memindahkan pengetahuan peserta didik (transfer of knowledge) ketimbang pemindahan nilai (transfer of value). Sering kali anak didik yang mempunyai nilai 9 untuk Pelajaran Agama dan pendidikan kewarganegaraan namun belum tentu mempunyai karakter yang unggul.

Waktu pendidikan agama yang hanya dua jam per minggu juga menjadi masalah tersendiri, karenanya masyarakat telah berjasa mengambil alih kekurangan sekolah dan madrasah menjadikan peserta didiknya cerdas akal, baik mentalnya dan trampil sosialnya melalui pendidikan keagamaan Islam seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Taman pendidikan Al-Quran (TPQ) dan Pondok Pesantren.

Agus Wibowo (2012) mendefinisikan pendidikan karakter adalah pendidikan yang menanamkan dan mengembangkan karakter-karakter luhur kepada anak didik, sehingga mereka memiliki karakter luhur itu, menerapkan dan mempraktikkannya dalam kehidupan. Sedangkan Sternberg (2000) menjelaskan pendidikan karakter sebagai upaya yang dilakukan dengan sengaja untuk mengembangkan karakter yang baik berlandaskan kebajikan-kebajikan inti yang secara objektif baik bagi individu maupun masyarakat.

Esensi dari pendidikan karakter adalah aspek afeksi dan psikomotor peserta didik misalnya sikap, moralitas, perilaku, atau dalam bahasa agama disebut akhlak. Muchtar Buchori (2007) berpendapat pendidikan karakter seharusnya mampu membawa peserta didik ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata.

Masnur Muslich (2011) menambahkan bahwa tujuan pendidikan karakter adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu dan seimbang. Secara lebih spesifik, Jamal Ma'mur Asmani (2011) menegaskan pendidikan karakter pada tingkat institusi yang harus mengarah pada pembentukan budaya sekolah yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan semua warga sekolah dan masyarakat sekitar.

Penulis berpandangan penguatan pendidikan karakter (PPK) menjadi mendesak sebagaimana harapan Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin, ketimbang pemberlakukan Lima Hari Sekolah (5HS) dengan beban belajar 40 jam per minggu. Sehingga peserta didik harus terbebani program pembelajaran di sekolah sampai 8 jam sehari. Inilah yang menjadi sumber konflik di masyarakat terhadap kebijakan 5HS ketimbang mengedepankan pendidikan karakter.

Lima Hari Sekolah No!

Kalangan yang menolak 5HS atau Full Day School telah melakukan pengkajian dan penelaahan serius dari berbagai segi atas kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah tersebut. DPP FKDT (Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) adalah satu di antara puluhan organisasi masyarakat yang menolak dan menuntut pencabutan Permendikbud tersebut.

Mereka menolak dan menuntut pencabutan didasarkan atas berbagai pertimbangan. Pertama, bertentangan dengan regulasi. Kebijakan 5HS bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Kepres 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah.

Kedua, mematikan lembaga keagamaan Islam. Permendikbud 23/2017 sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia merdeka, seperti MDT, TPQ dan Pondok Pesantren, dan lain-lain. Ketiga, mendorong tumbuhnya radikalisme. Permendikbud 23/2017 akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah.

Selama ini pendidikan keagamaan Islam mengajarkan pemahaman Islam yang terbuka, moderat dan toleran. Dengan pemerintah membebaskan peserta didik mengambil ekstrakurikuler tidak hanya Madin, berpotensi akan menjauhkan nilai-nilai agama yang selama ini telah mapan diperankan oleh MDT.

Keempat, Permendikbud 23/2017 tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakteristik pendidikan khas Indonesia; 5HS akan mematikan pendidikan berbasis kearifan lokal. Dikhawatirkan MDT, TPQ dan Pondok Pesantren yang selama ini berbasis Islam Indonesia yang berdialektika dengan tradisi lokal, akan tergantikan dengan Islam ala gerakan transnasional.

Umumnya masyarakat yang menolak menyarankan kepada Menteri Dikbud untuk lebih berkonsentrasi pada peningkatan akses dan pengembangan mutu pendidikan nasional. Sekolah yang ambruk, SD yang merger karena kekurangan peserta didik, penyediaan fasilitas sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kompetensi guru serta menanggulangi jurang yang menganga antara sekolah negeri dengan swasta, antara sekolah dan madrasah dan sekolah yang di Kota dan di daerah Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T) dan wilayah perbatasan antarnegara.

Ruchman Basori Dosen STAINU Jakarta dan Ketua Bidang Pengkaderan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads