Urgensi Pengaturan Definisi Cuti Bersama dalam UU Ketenagakerjaan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Urgensi Pengaturan Definisi Cuti Bersama dalam UU Ketenagakerjaan

Rabu, 05 Jul 2017 13:08 WIB
Johan Imanuel
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Urgensi Pengaturan Definisi Cuti Bersama dalam UU Ketenagakerjaan
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan perundang-undangan berkaitan cuti bersama di antaranya Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 (Keppres), dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 184 Tahun 2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017 (Kepmen).

Ada dua hal yang menarik untuk dicermati dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Pertama, dalam Keppres, pada diktum kedua disebutkan: cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Kedua, dalam Kepmen, pada diktum keempat disebutkan: pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua hal tersebut menarik perhatian mengingat ada kesan dibedakan antara Pegawai Negeri Sipil dengan pekerja swasta. Mengapa hal demikian bisa terjadi? Menurut hemat penulis, tidak diaturnya Definisi Cuti Bersama dalam UU Ketenagakerjaan saat ini yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 mengakibatkan adanya multitafsir mengenai cuti bersama yang berlaku bagi pekerja swasta.

Variasi Permasalahan

Variasi permasalahan pelaksanaan cuti bersama tidak hanya terjadi di sektor swasta, akan tetapi juga di sektor pemerintahan. Ada beberapa catatan permasalahan yang paling krusial yang sering dikemukakan. Antara lain, pertama: pelaksanaan cuti bersama tersebut "memaksa" karyawan mengurangi hak cuti tahunan yang bersifat individual, sehingga tidak sejalan dengan kebutuhan.

Selain itu, hak cuti bersama tersebut mengganggu hak cuti karyawan yang tidak sesuai dengan event cuti bersama yang ditetapkan. Misalnya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri, tentu pelaksanaanya sia-sia bagi karyawan yang bukan muslim; mereka terpaksa mengambil hak cuti yang tidak/belum diperlukan.

Kedua, tidak semua hari istirahat mingguan karyawan (swasta) atau pegawai negeri dan pejabat negara ditentukan atau jatuh pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Dengan demikian ketentuan cuti bersama pada "harpitnas" tersebut tidak bermanfaat bagi karyawan yang weekly rest-nya bukan Sabtu dan/atau Minggu.

Ketiga, hari istirahat mingguan seorang karyawan yang jatuh bersamaan dengan hari cuti bersama, maka tentunya karyawan yang bersangkutan tidak dianggap sebagai cuti, tetapi menjalankan hak weekly rest-nya.

Keempat, jika seorang karyawan tidak menghendaki untuk mengambil hak cuti (bersama)-nya di "harpitnas", akan tetapi sebagian besar karyawan lainnya melaksanakan (mengambil) hak cuti dimaksud, maka tentunya karyawan yang bersangkutan akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan optimal. Terlebih, bilamana karyawan bagian supporting seperti engineering/electrical atau cleaning service serta karyawan lainnya tidak ada.

Kelima, jika perusahaan (manajemen) menginstruksikan —baik seluruhnya atau pada bagian-bagian tertentu— dilarang mengambil hak cuti bersama dan karyawan wajib/harus masuk kerja seperti biasa, maka timbul pertanyaan: dapatkah seorang karyawan 'memaksakan kehendaknya' untuk tetap cuti bersama atas dasar SKB tersebut? Tentunya ini sangat dilematis.

Keenam, beberapa perusahaan telah menetapkan agenda kerja dalam working calendar dengan supporting SDM yang sudah dipersiapkan dan dijadwalkan. Maka, dengan SKB cuti bersama tersebut, working calendar akan terganggu atau kacau-balau.

Ketujuh, ketentuan cuti bersama tidak dapat (sepenuhnya) diterapkan di Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral (Migas) dan Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Tertentu yang tidak mengenal hari libur nasional dan weekly rest (vide Pasal 8 Kepmenakertrans No.Kep-234/Men/2003 dan Pasal 7 Permenakertrans No.Per-15/Men/VII/2005).

Kedelapan, bagi karyawan yang belum mempunyai hak cuti (karena masa kerjanya belum memenuhi syarat) terpaksa harus (ikut) cuti massal dengan konsekuensi mengganti hak cuti dimaksud pada saat telah memiliki hak cuti yang sebenarnya. Walaupun dalam kaitan ini, ada perusahaan yang menerapkan asas "work no pay" tanpa perlu mengganti hak cuti karyawan yang bersangkutan.

Berdasarkan hal-hal di atas, pengaturan Definisi Cuti Bersama dalam UU Ketenagakerjaan saat ini perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan ataupun disisipkan. Kita ketahui bersama bahwa untuk cuti yang diatur saat ini pada UU Ketenagakerjaan tercantum pada Pasal 79 ayat (2) yang berbunyi:

Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: (a) istirahat antara jam kerja = sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; (b) istirahat mingguan 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; (c) cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;

Dan, (d) istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Tentunya, jika pengaturan Definsi Cuti Bersama nantinya dicantumkan dalam UU Ketenagakerjaan, harus berpedoman pada asas keadilan dan keseimbangan. Sehingga, kepentingan bersama dapat tercapai.

Johan Imanuel anggota Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi), partner pada Bireven & Partners

(mmu/mmu)


Berita Terkait