Selain itu sikap apatis dan permisif semakin menjadi-jadi di era pemilihan langsung. Khusus dalam pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah, calon-calon yang terpilih banyak yang tidak berkualitas bila dilihat dari rekam jejak mereka dahulu. Banyak anggota DPR, DPRD maupun Walikota dan Bupati yang memiliki cacat atau noda politik, seperti mantan narapidana, tersangka, terdakwa korupsi, dan berbagai cacat moral lainnya.
Nalar Permisif
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nalar permisif yang kemudian membentuk perilaku permisif telah melahirkan kehidupan sosial yang kehilangan semacam kualitas hidup bersama. Ketenangan, kebahagiaan, keteraturan bersama (social order) dalam masyarakat permisif tidak hanya jadi sebuah mimpi, tapi juga ilusi. Ketika nalar permisif telah melekat pada elite politik kita, hal ini menjadi indikator berbahaya bagi eksistensi sebuah bangsa.
Thomas Lickona (1991) berpendapat bahwa faktor permisivisme dan kaburnya panduan moral dengan hilangnya keyakinan terhadap kebenaran sebagai pemicu hancurnya sebuah negara. Nalar permisif para elit di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi semakin masif sejak liberalisasi politik pada 2004 hingga saat ini. Pasca pemilu 2014, nalar permisif menyebar tidak hanya pada tingkatan elit, namun menular pada tingkatan rakyat sebagai pemilih. Study Aspinall & Sukmajati (2015) menggambarkan dengan jelas bahwa politik permisif dalam pemilu legislatif 2014 telah menjalar kuat pada tingkatan pemilih dengan maraknya politik uang.
Berdasarkan definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), secara harfiah permisif mempunyai arti yang bersifat terbuka yakni serba membolehkan atau suka mengizinkan terhadap hal-hal yang dahulu dianggap tabu. Permisif merupakan pembolehan terhadap suatu bentuk perbuatan yang dulunya dianggap tidak pantas, tapi seiring waktu dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan masyarakat, dan diperbolehkan karena tidak ada pihak yang mengontrol atau mengingatkan perbuatan tersebut.
Budaya permisif di Indonesia saat ini berkembang dengan tidak terkontrol. Secara umum hal itu bisa dipandang sebagai dampak globalisasi dan teknologi informasi yang menyebabkan dunia tidak memiliki jarak ruang dan waktu, cenderung semakin materialistik, konsumerisme dan hilangnya budaya malu untuk kepentingan dan kekayaan pribadi. Kegandrungan akan media sosial yang cepat sebagai sumber informasi terbaru dan cukup valid menambah pola pikir masyarakat dengan mengabaikan nilai-nilai lama yang telah diterima sebagai pegangan bersama..
Berita politikus dan pejabat yang korupsi, suap-menyuap, selingkuh, fasilitas mewah politikus dan pejabat dipenjara, seolah menjadi berita biasa dan sudah dianggap hal yang wajar saja. Di lain pihak, dengan maraknya perilaku korupsi di lembaga eksekutif dan legislatif juga merambah pada lembaga yudikatif, bahkan sampai di tingkat yudikatif tertinggi yakni Mahkamah Konstitusi.
Sikap permisif masyarakat juga didukung dengan rendahnya tingkat pendidikan serta tingginya angka kemiskinan, selain turunnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Sikap semacam itu secara tidak langsung telah membantu partai untuk tetap memelihara budaya politik transaksional. Hasilnya, anggota dewan menjadi tidak berkualitas dan cenderung korup.
![]() |
Survei persepsi publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 lalu menghasilkan data sebesar 71,72 persen masyarakat menganggap politik uang sebagai kelumrahan. Survei yang dilakukan terhadap 1.200 responden ini menunjukkan, masyarakat cenderung memilih calon pemimpin terutama berdasarkan faktor perilaku dan karakter sebesar 22,38 %. Faktor kompentensi berada di urutan kedua sebesar 16,48 % dan kedekatan masyarakat pada posisi ketiga 13,93 %. Penulis beserta kolega R. Sigit Krisbintoro juga pernah melakukan penelitian tentang politik uang pada 2012 di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Salah satu hasilnya, sebesar 25 % pemilih akan mengubah pilihannya dalam pemilu jika diberikan imbalan uang atau barang.
Pola pikir permisif dalam masyarakat Indonesia juga disebabkan oleh ingatan jangka pendek masyarakat kita, budaya membaca dan menulis yang lemah, sehingga kejadian dan peristiwa yang merupakan rekam jejak politikus dan pejabat bermasalah tidak diingat dengan baik dan cenderung dilupakan, tatkala ingat sudah menjadi masa lalu dan dilupakan. Rekam jejak pemimpin yang bersih dari korupsi dilupakan, kejelasan antara kepemilikan harta dan profil jabatan yang merupakan faktor yang menentukan seseorang layak menjadi pemimpin atau tidak juga tidak dipermasalahkan. Fenomena ini menunjukkan kemalasan di masyarakat kita untuk menelusuri rekam jejak dan profil harta calon peserta pemilu.
Dalam konteks pilkada, menurut Bawaslu, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung permisif dengan praktik politik uang dalam pilkada. Masyarakat sudah menikmati politik uang dan menganggap hal tersebut wajar sebagai imbalan dari pasangan calon (paslon) kepada pemilih yang memilih paslon bersangkutan sebagai faktor pertama. Kedua, kontrol penyelenggara, dalam hal ini KPU setempat, cenderung membebaskan model kampanye paslon, tanpa memastikan bagaimana proses pendidikan politik sungguh berjalan di masyarakat.
Ketiga, peran pengawas pemilu kurang optimal akibat SDM, daya jangkau yang relatif terbatas, tidak ada masyarakat yang mampu untuk memberikan laporan dan tidak berani menjadi pelapor. Keempat, adanya fasilitas dana APBD dari penyelenggara kepada paslon dalam bentuk bahan kampanye dan alat peraganya sebagai fungsi pembatasan belanja dana kampanye. Faktor terakhir, sulitnya menjerat pelaku politik uang akibat peraturan yang mengharuskan sanksi kumulatif dalam setiap aspek kejadiannya.
Robi Cahyadi Kurniawan Peneliti Pemilu; Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini