Aspek Yuridis
Dalam perspektif hukum internasional, negara bisa bertindak sebagai badan publik (iure emperii) yang pembenarannya didasarkan bahwa tugas utama negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan keamanan (to create prospherity and security). Perwujudannya antara lain adalah penerbitan peraturan perundang-undangan termasuk perizinan. Jadi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 di atas, dikategorikan sebagai tindakan negara dalam bidang publik. Dilakukan untuk melindungi keselamatan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja sama dilandaskan pada Kontrak Karya, sebuah perjanjian yang bersifat kontraktual yang menempatkan para pihak (dalam hal ini Pemerintah RI dengan Freeport McMoran) dalam posisi sejajar. Implikasinya apabila salah satu pihak merasa ada pelanggaran kesepakatan maka dia bisa mengajukan kasus itu melalui arbitrase sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian kontrak.
Aspek Sosiologis
Apabila aspek yuridis berbicara tentang keharusan keharusan yang dirancang sebelumnya, maka aspek sosiologis dalam tulisan ini dikonsepsikan bersumber dari fakta yang terjadi di lapangan dari pelaksanaan hukum. Nah, di sini titik kruisalnya. Ternyata dalam pelaksanaannya bagi negara tidak ada penerimaan yang memadai, sehingga dirasakan kehadiran Freeport tidak memberi pengaruh signifikan bagi kesejahteraan bangsa.
Dalam hal ini walaupun sudah ada keharusan-keharusan yuridis yang sudah dirancang dalam kesepakatan, tetapi fakta-fakta yang terkategori sebagai hal yang tidak terprediksikan sebelumnya (misalnya soal kerusakan lingkungan atau tidak terpenuhinya penerimaan negara yang memadai) sebenarnya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan negosiasi baru.
Dengan demikian dalam negosiasi-negosiasi baru tentang kehadiran Freeport di Indonesia, fakta-fakta baru yang belum terprediksikan ketika Kontrak Karya dibuat sebelumnya, bisa menjadi pembenaran kenapa negosiasi baru harus dilakukan.
*) Prof Dr FX Adji Samekto adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
*) Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis, bukan merupakan pandangan redaksi detikcom (nwk/nwk)











































