Fenomena hoax yang terjadi saat ini jelas tak sesuai dengan apa yang menjadi suri tauladan dalam ajaran Islam. Rasulullah mengatakan bahwa cukuplah disebut pembohong yakni mereka yang bicarakan semua yang mereka dengar sekalipun isinya benar. Artinya, jangankan menyebarkan berita hoax, Islam sangat menegaskan pentingnya menjaga pendengaran dan penglihatan. Apalagi sampai menyebarkan berita yang terindikasi sebagai sebuah fitnah. Demikian pula tuntutan sejumlah ayat dalam Al-quran, yang meminta umat Islam melakukan tabayyun serta berhati-hati dalam menghadapi kabar bohong.
Hal ini dikuatkan dengan adanya dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itulah, saya, Gubernur Jawa Barat, menyerukan kepada seluruh pihak, agar lebih cerdas, bijak dan bertanggung jawab dalam meneruskan berita/informasi, terutama yang terindikasi hoax serta dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Saya berharap masyarakat untuk tidak menyebarkan berita dari media yang misalnya, tidak mau dituliskan alamat kantor dan pemimpin redaksi, isinya tendensius dan tidak cover both sides, serta berpotensi memecah belah bangsa. Di sisi lain, saya juga mengimbau seluruh elemen bangsa agar bersama-sama menjaga sikap dan saling tenggang rasa dengan menghindari hal yang memicu kegaduhan di masyarakat.
Mari kita terus mendukung segala upaya yang dapat membuat Indonesia lebih kondusif, sejahtera dan ke depannya mampu menjadi katalis teknologi serta informasi bertaraf global.
Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat
Hantam Hoax merupakan program detikcom dalam memperingati Hari Pers yang didukung oleh sejumlah tokoh dalam bentuk surat terbuka. Selengkapnya klik detik.com/hantamhoax (err/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini