Dokter Forensik: Ada 3 Hal Penting Autopsi pada Kematian Tak Wajar
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Dokter Forensik: Ada 3 Hal Penting Autopsi pada Kematian Tak Wajar

Kamis, 19 Jan 2017 18:39 WIB
Audrey Santoso
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Proses autopsi terhadap jenazah seseorang yang diduga meninggal dunia secara tidak wajar adalah hal yang penting. Hal itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dr Ade Firmansyah Sugiharyoto SpF.

Ade menyebut ada 3 hal yang membuat autopsi sebagai proses yang penting terhadap jenazah yang meninggal dunia secara tidak wajar. Apa saja?

"Pada kematian yang mencurigakan atau tidak wajar, tanpa autopsi tidak dapat ditentukan penyebab kematian pasti," kata Ade dalam diskusi 'Autopsi Sebagai Penentu Kematian Seseorang yang Tidak Wajar' di Kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ade, penyebab kematian yang tidak akurat karena tidak diautopsi maka bisa menimbulkan keraguan hukum bila kasus kematian itu dibawa ke sistem peradilan. Kemudian, Ade mengatakan autopsi adalah 'hak' bagi jenazah.

"Tanpa autopsi, masih ada keragu-raguan yang beralasan. Autopsi adalah hak bagi jenazah untuk diperiksa dan diketahui penyebab kematiannya sehingga kemudian menjadi jelas," ujar Ade.

Ade menjabarkan dalam dugaan tindak pidana, pasal 133 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membagi autopsi menjadi tiga kategori yaitu pemeriksaan luka (terhadap korban hidup), pemeriksaan mayat dan pemeriksaan bedah mayat (terhadap korban meninggal).

"Penyidik harus menyebutkan dengan tegas dalam surat permintaannya kepada dokter forensik, untuk pemeriksaan yang mana," terang Ade.

Sementara itu, Ade berbicara kedudukan pemeriksaan sampel dari kacamata keilmuan forensik, "Sampel itu memang dibutuhkan, tapi sifatnya penunjang dari proses autopsi itu sendiri dan tidak ada ada di KUHAP," ucapnya.

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads