Ade menyebut ada 3 hal yang membuat autopsi sebagai proses yang penting terhadap jenazah yang meninggal dunia secara tidak wajar. Apa saja?
"Pada kematian yang mencurigakan atau tidak wajar, tanpa autopsi tidak dapat ditentukan penyebab kematian pasti," kata Ade dalam diskusi 'Autopsi Sebagai Penentu Kematian Seseorang yang Tidak Wajar' di Kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa autopsi, masih ada keragu-raguan yang beralasan. Autopsi adalah hak bagi jenazah untuk diperiksa dan diketahui penyebab kematiannya sehingga kemudian menjadi jelas," ujar Ade.
Ade menjabarkan dalam dugaan tindak pidana, pasal 133 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membagi autopsi menjadi tiga kategori yaitu pemeriksaan luka (terhadap korban hidup), pemeriksaan mayat dan pemeriksaan bedah mayat (terhadap korban meninggal).
"Penyidik harus menyebutkan dengan tegas dalam surat permintaannya kepada dokter forensik, untuk pemeriksaan yang mana," terang Ade.
Sementara itu, Ade berbicara kedudukan pemeriksaan sampel dari kacamata keilmuan forensik, "Sampel itu memang dibutuhkan, tapi sifatnya penunjang dari proses autopsi itu sendiri dan tidak ada ada di KUHAP," ucapnya.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini