Kang Asep, Fajar Imaji Reformasi Hukum Indonesia
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kang Asep, Fajar Imaji Reformasi Hukum Indonesia

Kamis, 05 Jan 2017 09:15 WIB
Erwin Natosmal Oemar
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Kang Asep, Fajar Imaji Reformasi Hukum Indonesia
Erwin Natosmal Oemar (ari/detikcom)
Jakarta - Bagi pegiat reformasi hukum dan peradilan pascareformasi, siapa yang tidak kenal Asep Rahmat Fajar? Begitu jawaban singkat saya ketika ditanya sebuah media dalam menangapi kepergian beliau pada Rabu, 3 Januari 2017 di sebuah rumah sakit swasta di bilangan Kuningan.

Demikian juga respon pengacara senior Todung Mulya Lubis. Dalam pesan pendeknya ke saya, Bang Mulya menulis:

Dia meninggal muda, tapi jasanya tertoreh dalam gerakan reformasi hukum di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kang Asep -panggilan akrabnya- sulit dilepaskan dalam sebuah gerakan reformasi peradilan dan hukum pascareformasi di Indonesia. Hampir di banyak turbulensi benturan antara ide dan realitas empirik reformasi hukum dan peradilan ia hadir sebagai pelaku sejarah, baik ketika berada di barisan depan maupun berada di balik layar.

Jejak rekam itu bisa dilacak ketika ia beraktifitas sebagai ketua pertama Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPi FH UI), juru bicara Koalisi Pemantau Peradilan, tenaga ahli Jaksa Agung, juru bicara Komisi Yudisial, sampai diminta sebagai tenaga ahli di Kantor Staf Presiden.
Kang Asep, Fajar Imaji Reformasi Hukum IndonesiaAsep Rahmat Fajar diapit Refly Harun dan Prof Dr Widodo Eka Tjahjana dalam suatu acara di Jember pada pertengahan Desember 2016 lalu. (Andi Saputra/detikcom)

Publik kebanyakan mungkin hanya mengenal beliau sebagai tenaga ahli cum juru bicara Komisi Yudisal. Namun bagi para pegiat reformasi hukum dan peradilan yang kerap berinteraksi dengannya, daya jelajah Kang Asep melampaui itu.

Ia terlibat di banyak gerakan dalam mendorong reformasi di banyak institusi walau banyak tidak terendus media karena posisinya yang kerap "diasosiasikan" sebagai milik institusi tertentu.

Yang pasti, siapa pun yang pernah berinteraksi dengannya akan merasakan nuansa optimismenya yang meluap-luap dalam mendorong reformasi hukum dan peradilan. Ia juga sangat yakin bahwa peran masyarakat sipil sangat fundamental dalam menjaga marwah institusi peradilan yang kolaps sepanjang Orde Lama dan Orde Baru -sebagaimana tesis Sebastian Pompe.

Hal itu terlihat dari tesis masternya di Institute International Sociology of Law Onati, Spanyol yang berjudul The Institutionalization of Public Participation in the Selection of Suprame Court Justices by Judicial Commission of the Republic of Indonesia.

Dalam tesis masternya dengan perspektif Habermasian itu, Kang Asep membuktikan bahwa keterlibatan publik sangat menentukan hasil seleksi hakim agung pascareformasi. Oleh karena itu, sebagai lembaga baru, Komisi Yudisial perlu mendayagunakan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses seleksi hakim agung. Kerja sama antara masyarakat sipil dengan Komisi Yudisial yang "terinstitusionalisasi" itu memengaruhi derajat kualitas hakim agung yang akan dipilih.

Hukum sebagai Kata Kerja
Kang Asep, Fajar Imaji Reformasi Hukum IndonesiaAsep Rahmat Fajar (ari/detikcom)


Dari sekian banyak aktivis reformasi hukum di angkatannya, perspektif Kang Asep cukup unik. Ia tidak begitu percaya kepada legalisme formal sebagai jalan keluar dan perspektif yang diyakini oleh banyak para pengamat dan aktivis hukum lainnya dalam membaca persoalan hukum Indonesia yang begitu kompleks.

Baginya, hukum adalah hasil kontentasi pelbagai banyak faktor dan pihak. Oleh karena itu, hukum harus selalu diperjuangkan guna menyeimbangkan neraca semu keadilan yang diyakini para penganut legisme.

Berangkat dari keyakinan itulah ia kemudian lebih memilih untuk melanjutkan studi sosiologi hukum di Onati, Spanyol. Perspektifnya itu mempengaruhi diskursus yang ada di internal Indonesian Legal Roundtable (ILR).

Dalam banyak program yang kami lakukan, termasuk penyusunan Indeks Negara Hukum, ia adalah partner berpikir yang spartan. Saya dan ia percaya bahwa hukum itu adalah kata kerja, bukan kata benda.

Jadi "hukum" harus selalu dilihat sebagai alat perjuangan untuk membela orang-orang yang tertindas dan kelas yang berkuasa.

Dalam iklim diskusi yang demokratis, perspektif kami kerap bersilang pandang dengan para peneliti lain, termasuk Bang Todung Mulya Lubis. Beberapa kali Bang Mulya -panggilan akrabnya- dengan sedikit nyinyir menekankan perspektifnya dalam melihat negara hukum agar terlihat lebih "realistis".

Namun terkadang kami berhasil mempengaruhi diskursus forum dan "mengakali" Bang Mulya agar pandangan kami lah yang lebih memungkinkan dalam membayangkan negara hukum ala Indonesia.

***
Kang Asep, Fajar Imaji Reformasi Hukum IndonesiaPemakaman Asep Rahmat Fajar di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan (Ari Saputra/detikcom)

Seperti nama terakhirnya: Fajar, ia pun dipanggil Yang Maha Kuasa ketika fajar mulai menyingsing. Terlalu cepat rasanya bangsa ini kehilangan seorang Asep Rahmat Fajar, ketika fajar imaji reformasi hukum di era Jokowi ini sedang mencari format terbaiknya yang sedang dibebankan ke pundaknya.

Kita semua terkejut dan kehilangan. Namun jika kita mempercayai hukum sebagai "kata kerja" sebagaimana yang diyakininya, imaji reformasi hukum dan peradilan harus tetap menyala.

Secara fisik, ia mungkin telah pergi. Namun jika kita masih berada dalam imaji yang sama dengannya, ia sebenarnya tidak ke mana-mana. Hanya beban agenda reformasi hukum dan peradilan berpindah ke kita. Selamat jalan Kang...

*)Erwin Natosmal Oemar
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) dan Ketua Bidang Humas DPP IKADIN (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads