Believe it or not, Sektor Migas merupakan sektor sarat teknologi dan modal, sayangnya sejak kemerdekaan, industri Migas RI sangat tergantung pada investor (khususnya asing) yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Migas. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan bagi hasil, yang biasa disebut dengan Production Sharing Contract (PSC).
Dalam perjalanannya, PSC selalu menggunakan metode cost recovery (CR) dan dilakukan di hilir. Menurunkan cost recovery berkibat kontra produktif bagi upaya meningkatkan produksi dan cadangan Migas nasional. Bagi K3S cara mudah mengurangi CR adalah melalui penundaan investasi. Dalam jangka pendek CR akan turun tapi dalam jangka panjang cadangan Migas akan anjlok. Jadi penghematan CR akan menyebabkan negara kehilangan pendapatan dan pasokan energi dengan nilai yang sangat besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reaksi keras bermunculan, dari yang setuju hingga tidak setuju. Untuk itu dalam tulisan ini saya akan coba bahas rencana perubahan kebijakan ini secara umum, termasuk apa beda dan untung ruginya metode CR dengan GS bagi Republik Indonesia ke depan. Lalu apakah perubahan ini tidak melanggar UUD 45 atau UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas?
Mengapa Gross Split (GS) Lebih Cocok Untuk Indonesia Saat ini?
Dengan metode CR, muncul banyak ketidakpastian dalam menentukan berapa besar kontribusi dari sektor Migas ke APBN karena melalui CR semua pengeluaran K3S sejak eksplorasi hingga eksploitasi berubah-ubah dan rawan korupsi. Kok bisa? Sangat bisa.
Kita tahu bahwa banyak politisi dan pejabat negara yang secara langsung atau tidak 'memalak' K3S (misalnya untuk sekolah anak di luar negeri). Parahnya dana palakan itu bukan ditanggung oleh K3S tetapi oleh Pemerintah RI karena semua pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Migas akan dimasukkan dalam CR. Akibatnya bagian Pemerintah berkurang dan jumlahnya dapat berbeda-beda setiap tahunnya. Itu contoh gampangnya.
metode CR terbukti tidak dapat mendorong investasi Migas di Indonesia bahkan semakin tinggi CR produksi Migas tidak begitu saja meningkat, bahkan cenderung menurun. Untuk itu sesuai arahan Presiden, bagi kontrak migas yang baru (bukan eksisting) tidak lagi menggunakan CR tetapi dengan Gross Split (GS).
metode GS yang akan digunakan bukan seperti GS yang digunakan secara kaku di beberapa negara, tetapi GS ala Indonesia. Dalam metode GS ala Indonesia akan mensyaratkan Tingkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN) dan penggunaan tenaga kerja nasional supaya dapat mendorong kemajuan industri nasional yang sehat dan kompetitif. Jadi peran Negara masih sangat besar dan Menteri Keuangan akan lebih mudah memproyeksikan pendapatan dari sektor Migas di RAPBN.
Digunakannya metode GS, di mana pembagian jatah biaya dan keuntungan dilakukan dimuka bukan di belakang seperti metode CR, akan menghindarkan negara terbebani dengan biaya dari K3S yang tidak perlu (trial and error cost termasuk biaya palakan) serta membuat K3S lebih fleksibel melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang ideal. Adapun tujuan digunakannya metode GS untuk pengelolaan wilayah kerja Migas di Indonesia, adalah untuk:
1. Mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat
2. Mendorong efisiensi para K3S supaya lebih efisien sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu
3. Mengurangi sistem pengadaan (procurement) yang birokratis seperti yang terjadi saat ini
Pendapat banyak pihak yang mengatakan bahwa GS akan menghilangkan kendali Negara terhadap K3S sebenarnya kurang tepat, karena :
1. Penentuan wilayah kerja masih di tangan Negara
2. Penentuan kapasitas produksi dan lifting masih ditentukan oleh Negara
3. Pembagian hasil masih ditentukan oleh Negara
4. TKDN akan dipersyaratkan/ditentukan oleh Negara dalam setiap penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Penggunaan TKDN akan diatur untuk menumbuhkembangkan local support service company.
5. Penggunaan tenaga kerja di wilayah kerja K3S akan diprioritaskan.
Ini dilakukan untuk menghindari timbulnya tenaga kerja asing low skill berdatangan pada proyek-proyek Migas yang padat modal. Ini dilakukan supaya tidak mengulangi kesalahan yang terjadi pada industri Minerba yang menggunakan sistem tax royalty, sehingga pembangunan smelter banyak menggunakan tenaga kerja asing. Jadi Pemerintah masih mengontrol kebijakan K3S, misalnya jumlah penggunaan tenaga kerja asing. Dengan kebijakan yang akan diatur dalam waktu sangat dekat ini, diharapkan pandangan negatif dari banyak pihak terkait keinginan Presiden Jokowi untuk memperbaiki industri Migas kiranya dapat berkurang.
metode GS perlu dicoba setelah metode CR yang selama ini digunakan tidak dapat meningkatkan produksi minyak kita yang saat ini rata-rata per bulan hanya 814,624 BOPD dari target APBNP sebesar 820.000 BOPD. Sedangkan untuk produksi gas saat ini rata-rata per bulan 7.663 MMSCFD dari target APBNP 2016 sebesar 6.403,12 MMSCFD.
Kesimpulan dan Langkah Strategis Pemerintah
Pertama, pastikan perangkat regulasi untuk menerapkan GS sudah memadai. Regulasinya cukup menggunakan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sepanjang Tugas dan Fungsi SKK Migas dalam pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran serta otorisasi pembelanjaan finansial harus disesuaikan.
Kedua, pastikan publik, termasuk tenaga kerja dan pelaku usaha pendukung industri Migas paham mengapa sekarang digunakan GS bukan lagi CR dalam metode bagi hasil Migas.
Ketiga, semua K3S paham bahwa metode GS hanya akan digunakan pada kontrak baru. Yang kontrak lama tetap menggunakan CR hingga kontrak selesai.
Keempat, bottom line nya fungsi kontrol baik untuk CR maupun GS tetap sama. Ada di Pemerintah/Negara sesuai dengan UUD 45. Hanya saja pembagian pendapatan negara di GS sudah ditentukan di depan, sedangkan pada CR ditentukan di belakang setelah menghitung semua biaya pembelanjaan oleh K3S.
*) AGUS PAMBAGIO adalah adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen. (nwk/nwk)











































