Polemik Ahok: Antara Negara Hukum dan Negara Undang-Undang
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Polemik Ahok: Antara Negara Hukum dan Negara Undang-Undang

Rabu, 09 Nov 2016 09:45 WIB
Andi Saputra
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Polemik Ahok: Antara Negara Hukum dan Negara Undang-Undang
Foto: andi saputra
Jakarta - Polemik pidato cagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) belakangan ini menui kontroversi nasional. Panglima TNI menyebut bisa menjadi ancaman keamanan nasional. Alhasil, polemik Ahok harus dilihat dalam kerangka lebih luas, kerangka nasional, bukan dalam relung golongan atau sekelompok masyarakat.

Hukum semata-mata bukan aturan tertulis, tetapi gerak dinamis masyarakat dalam sebuah perjalanan sejarah panjang suatu bangsa. Sejarah panjang Indonesia modern, dimulai dari awal abad ke-20, ditandai dengan Soempah Pemuda hingga terbentuknya partai-partai modern. Pergulatan historis itu mengkristalisasi dengan lahirnya Proklamasi dan Pancasila.

Dalam negara hukum, undang-undang merupakan salah satu unsur hukum, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menyamakan penegakan KUHP dengan penegakan hukum menjadi sebuah pengerdilan supremasi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hukum, selain ada aturan tertulis yaitu UU dan peraturan di bawahnya, ada pula unsur lain. Ada norma sosial, ada norma kebiasaan dan ada norma agama. Masing-masing norma memiliki konsekuensinya sebagai tanggung jawab atas perbuatan orang yang melanggar norma tersebut.

Menggiring kontroversi Ahok dalam proses peradilan ~dimulai dari proses kepolisian-penuntutan-pengadilan-eksekusi~ bisa jadi benar, tapi tidak merepresentasikan penegakan hukum sepenuhnya, namun bagian dari proses untuk penegakan undang-undang.

Dalam penegakan undang-undang, akan menemui dua jalan: kalah atau menang. Padahal dalam bernegara hukum, bukan kalah dan menang yang dicari, tetapi tujuan hukum yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai amanat Pembukaan UUD 1945. Selain itu, negara hukum juga haruslah dapat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Oleh sebab itu, penegakan hukum harus dalam kerangka yang lebih besar, bukan semata-mata egoisme Undang-undang, tapi dalam kerangka pembangunan hukum nasional yaitu tercapainya tujuan Pembukaan UUD 1945.

Untuk menciptakannya, maka diperlukan langkah komunikasi hukum, sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, beberapa hari terakhir. Komunikasi hukum merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang lebih luas (baca: bukan proses penegakan Undang-undang). Langkah lain yaitu elite-elite keagamaan membangun semangat hukum yang meneduhkan, bukan meruncingkan. Para terpelajar di bidang hukum, haruslah menjadi Sarjana Hukum, bukan Sarjana Undang-undang, apalagi Sarjana KUHP.

*) Andi Saputra
Kandidat Master Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (nwk/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads