Salah satu perkembangan teknologi yang saat ini sedang melanda dunia, adalah aplikasi teknologi informasi yang banyak digunakan oleh sektor perdagangan retail, perbankan, dan transportasi. Sektor perdagangan retail dan perbankan, praktis tidak menimbulkan persoalan yang menghebohkan di publik Indonesia. Namun tidak demikian dengan penggunaan aplikasi teknologi informasi di sektor transportasi publik.
Kehebohan timbul karena lambat dan ragu-ragunya Pemerintah dalam merespons tumbuhnya penggunaan aplikasi transportasi umum. Pemerintah cenderung membiarkan dan mengulur-ngulur waktu (buying time) yang membingungkan semua pihak dan menimbulkan keresahan sosial yang mengkhawatirkan. Padahal semua usaha dan penggunaan kendaraan untuk angkutan umum darat sudah diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Semua pemain harus taat pada regulasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara Keberanian dan Ketidakmampuan Pemerintah
Pertama, mari kita tinjau kembali regulasinya. Sejak pertengahan tahun 2014 lalu, saya sudah memberikan banyak tanggapan melalui berbagai media dan langsung ke Kementerian Perhubungan terkait dengan semakin maraknya angkutan umum berbasis aplikasi tetapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (UU No. 22 Tahun 2009). Apa dan bagaimana dampaknya juga sudah berulang kali saya sampaikan dan melalui tulisan ini saya kembali akan mengingatkan hal-hal yang pernah saya sampaikan ke publik.
Dari awal saya sampaikan bahwa kendaraan roda dua (motor) dilarang digunakan sebagai sarana angkutan umum, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. Kemudian muncul Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
PM Perhubungan tersebut seharusnya sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016, namun ditunda hingga 6 bulan ke depan, atas desakan (demo) segelintir pemilik kendaraan online. Ini bukti ketidaktegasan Pemerintah sebagai regulator dan ini sangat merugikan publik. Akibatnya tidak saja operator angkutan umum resmi konvensional (yang dijalankan dengan menggunakan UU No. 22 Tahun 2009) yang teruruk, tetapi juga angkutan pengguna aplikasi (berbasis online) juga mulai 'nyungsep'.
Penundaan pelaksanaan PM Perhubungan No. 32 Tahun 2016 hingga 6 bulan ke depan merupakan bukti kegamangan yang tidak jelas dari regulator. Bagaimana mungkin demo-demo sporadis ini berhasil menekan Pemerintah untuk menunda pelaksanaan uji KIR dan pengalihan kepemilikan kendaraan kepada korporasi/koperasi? Regulator harus tegas dalam penegakan hukum. Pilihannya cuma 2, diatur atau dilarang.
Kedua, terkait dengan keberadaan ojek online. Jangankan ojek online, ojek konvensional saja melanggar aturan karena kendaraan roda dua, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, bukan angkutan umum. Namun hingga hari ini, Pemerintah masih melakukan pembiaran dengan tetap mengizinkan ojek, konvensional dan online, beroperasi.
Ingat bahwa penggunaan aplikasi online diangkutan umum merupakan bentuk kolonialisme baru tanpa wujud dan tanpa kita sadari kita kembali terjajah, namun secara ekonomi. Siapa penikmat keuntungan bisnis aplikasi di Indonesia? Pasti pemilik modal, pencipta aplikasi dan Google atau sejenisnya yang berperan sebagai mesin penggeraknya. Sudahkah negara menikmati pajaknya? Masak bangsa ini harus terjerembab berkali-kali?
Langkah yang Harus SEGERA Dilakukan Pemerintah
Alasan Pemerintah tidak mengatur dengan tegas karena kendaraan umum berbasis aplikasi/online sangat dibutuhkan publik, menurut saya pendapat ini menyesatkan pengguna maupun pemilik kendaraan angkutan umum online. Bagi pemilik kendaraan tanpa mereka sadari, saat ini pendapatan mereka juga sudah tergerus karena diterapkannya metode perhitungan baru secara sepihak oleh pemilik aplikasi dan investor (venture capitalist) yang mayoritas lembaga keuangan/investasi asing besar.
Bagi publik tanpa terasa tarifnya mulai merangkak naik, meskipun di saat-saat tertentu ada diskon. Pada akhirnya seperti terjadi di berbagai negara, tarif angkutan umum online akan naik mendekati, sama atau bahkan lebih mahal dari angkutan umum konvensional ketika pengguna aplikasinya terus membesar dan saat itulah investor akan menangguk untung. Investor tidak akan peduli dengan keluhan pemilik kendaraan taxi online atau kehancuran perusahaan taxi konvensional yang berakibat banyak sopir taxi konvensional kehilangan pekerjaan. Namun Pemerintah harus bertangungjawab.
Saya tidak membela angkutan umum konvensional tetapi saya mau bangsa ini jangan terus dibodohi dengan dalih bisnis model apapun! Segera Kementerian Perhubungan, sebagai organ Pemerintah yang tupoksinya mengatur prasarana dan sarana transportasi umum, menjalankan perintah UU No. 22 Tahun 2009 dan PM Perhubungan No. 32 Tahun 2016 secara tegas! Kalau perlu revisi regulasi, segera dilakukan. Jangan hanya bermain kata-kata dan kita semakin terjajah.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sebagai otoritas keuangan Republik Indonesia juga harus segera mengejar pajak para pemilik engine online (Google dan sejenisnya), pemilik aplikasi dan operator (pemilik kendaraan, koperasi, perusahaan). Pendapatan mereka sangat besar. Jangan ada diskriminasi dengan operator/pemilik kendaraan umum konvensional yang sejak awal dibebani pajak-pajak. Satu persatu mereka sudah mulai tutup buku atau mengurangi skala operasinya.
Semoga Pemerintah segera sadar dan segera menerapkan regulasi dengan tegas tanpa ada pengecualian. Lindungi publik dan ciptakan LPF yang sama untuk semua pemain. Para cerdik cendekia juga jangan mau hanya menjadi penasehat pebisnis transportasi online (meskipun izinnya bukan pengusaha angkutan umum), tetapi dukung Pemerintah menyelesaikan kemelut ini. Beri kemudahan/insentif bagi angkutan umum konvensional yang mau berubah menjadi online. Jangan jadikan Indonesia menjadi negara koloni/jajahan kembali.
*) AGUS PAMBAGIO adalah adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen. (nwk/nwk)











































