Penulis yang hadir di Sidang ICAO ke-39, selain ikut melobi melalui pertemuan-pertemuan resmi bilateral dengan beberapa Ketua Delegasi negara sahabat dan non sahabat juga melakukan lobi langsung di lokasi pertemuan. Saya merasakan bahwa semua anggota delegasi RI melakukan lobi dengan semangat tinggi, tidak kenal lelah termasuk saat menyiapkan dan menyelenggarakan lobi budaya yang dasyat melalui konser bersama angklung.
Seperti kita ketahui bersama, Indonesia terus mengalami kegagalan dalam empat kali persidangan ICAO sebelumnya (2001-2013). Sehingga para pelobi Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan, mentargetkan bahwa dalam persidangan kali ini Indonesia harus kembali duduk sebagai anggota Dewan di ICAO Part 3 untuk tahun 2016 - 2019. Now or Never!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan publik: Apa pentingnya Indonesia duduk di Dewan ICAO Part 3? Seberat apa kok Indonesia sampai harus menurunkan tim khusus lintas Kementerian? Apa hubungannya duduk sebagai Anggota Dewan ICAO Part 3 dengan kedigdayaan penerbangan sipil Indonesia?
Anggota Konsil ICAO dan Kedigdayaan Penerbangan Sipil Indonesia
Indonesia sudah menjadi anggota aktif ICAO sejak tahun 1950 dan duduk di Dewan/Konsil ICAO pada tahun 1962-1998. Sebagai anggota Dewan ICAO Part 3, Indonesian ikut aktif dalam pembuatan dan implementasi peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, perlindungan lingkungan serta pengembangan sumber daya manusia sektor penerbangan sipil. Indonesia mengadopsi standar ICAO dalam bentuk regulasi Nasional, seperti UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan turunannya.
Penerbangan sipil Indonesia mulai babak belur ketika ada deregulasi penerbangan sipil di awal tahun 2000 lalu. Kala itu muncul banyak operator penerbangan baru, namun dalam waktu singkat mereka satu persatu berguguran. Salah satunya disebabkan oleh karena regulator tidak siap mengatur pertumbuhan industri penerbangan yang tumbuh pesat.
Masalah keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi faktor utama hancurnya industri penerbangan nasional. Akibatnya kecelakaan penerbangan dengan korban tewas terus meningkat tajam hingga pada puncaknya pada tahun 2007 penerbangan sipil Indonesia mulai terkena sanksi dunia.
Hasil Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) dari ICAO versi Februari 2007 membuktikan bahwa penerbangan sipil Indonesia bermasalah. Hasil audit tersebut menemukan adanya 121 kelemahan otoritas penerbangan sipil Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Berdasarkan temuan USOAP tersebut UE melarang penerbangan sipil Indonesia melintasi dan mendarat di bumi Eropa.
Demikian pula dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika yang memasukkan penerbangan sipil Indonesia ke Category 2 atau dilarang melintas dan mendarat di bumi Amerika Serikat. Sayangnya respon Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan sipil Indonesia kala itu kurang baik, sehingga penyelesaiannya berlarut-larut.
Sejak Kementerian Perhubungan dinahkodai oleh Ignasius Jonan, target Kementerian Perhubungan adalah mengembalikan kedigdayan penerbangan sipil Indonesia. Menteri mentargetkan bahwa di tahun 2016 semua larangan terbang hilang dan Indonesia harus masuk kembali di Dewan ICAO Part 3. Jika tidak maka Dirjen Perhubungan Udara harus dicopot.
Ternyata target itu secara bertahap berhasil. Pertama pada akhir 2015 ada penambahan 3 maskapai domestik (Citilink, Batik dan Lion Air) yang diizinkan menerbangi rute Eropa. Kemudian Indonesia kembali masuk pada FAA Category 1 di akhir Juli 2016 lalu. Saat ini target yang tersisa adalah untuk kembali ke Dewan ICAO Part 3 dan memperbaiki USOAP ICAO secara optimal.
Saat ini dengan Komando Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Indonesia tengah berjuang di the 39th Session of the Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) Assembly di Kantor Pusat ICAO di Montreal, Kanada. Lobi masih harus terus berlangsung hingga saat pemilihan untuk Dewan ICAO Part 3 pada tanggal 4 Oktober 2016 siang waktu Montreal atau tanggal 5 Oktober 2016 dini hari waktu Jakarta.
Upaya dan Potensi Indonesia Duduk Kembali di Dewan ICAO Part 3
Lobi tingkat bilateral dan multilateral, baik secara diplomatik maupun komersial, harus terus dilakukan. Jika pagi ini (saat artikel ini ditulis jam menunjukkan pukul pukul 00.10 waktu Montreal) lobi bilateral/multilateral buntu, Indonesia harus segera melakukan lobi khusus ke negara-negara yang masih mempertimbangkan atau menolak mendukung pencalonan Indonesia.
Lobi ke negara yang sudah berkomitmen mendukung lisan juga harus terus dilakukan sampai esok siang saat pemilihan. Pemilihannya tertutup, sehingga sulit bagi Indonesia untuk mengetahui siapa saja yang tidak ingkar janji. Mohon doa restu seluruh bangsa Indonesia demi kembalinya kejayaan penerbangan sipil Indonesia. Selamat berjuang bapak ibu sekalian. Indonesia pasti bisa!
Dilaporkan dari Montreal, Kanada.
*) AGUS PAMBAGIO adalah adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen. (nwk/nwk)











































