Makna di Balik Representasi Diplomatik
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Makna di Balik Representasi Diplomatik

Jumat, 30 Sep 2016 15:26 WIB
Raka Pamungkas
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Makna di Balik Representasi Diplomatik
Foto: (Dokumentasi pribadi)
Leeds - Merujuk pada isu viral yang berjudul "Diserang Soal Papua di PBB, Diplomat Muda Indonesia Balas Para Pemimpin Negara Pasifik", timbul suatu kebanggaan yang luar biasa sebagai Warga Negara Indonesia karena Delegasi Indonesia telah melakukan hal yang tepat, tegas dan sesuai konteks diplomasi.

Sebelumnya, Kepala Negara/Pemerintahan dari Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu dan Tonga telah menyalahgunakan forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mengecam dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di provinsi Papua dan Papua Barat, Indonesia.

Mereka memilih untuk mempermasalahkan urusan negara lain yang belum tentu kebenarannya dibandingkan menyampaikan concern mengenai urusan domestik di negaranya masing-masing, seperti keterpurukan ekonomi, rendahnya kualitas SDM dan dampak buruk perubahan iklim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, Delegasi Indonesia memilih agar jawaban resmi Indonesia (Right of Reply) disampaikan oleh seorang diplomat muda yang tengah bertugas di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di New York. Tentunya, hal ini diambil dengan pertimbangan mendalam dan strategis.

Dalam perkembangannya, ada juga pandangan lain yang menyatakan bahwa sikap Indonesia tersebut dinilai tidak menghormati negara-negara di Pasifik dan cenderung bertingkah sombong. Menurut saya, pandangan ini cukup unik, walaupun kurang menarik, tetapi perlu dipertajam dengan lebih matang.

Pertama, enam Kepala Negara/Pemerintahan dari kawasan Pasifik tersebut secara gamblang melakukan tiga 'kekeliruan', yaitu melakukan intervensi terhadap kedaulatan penuh Republik Indonesia, menyalahgunakan forum PBB untuk isu di luar teritorialnya, serta menuduh Indonesia melakukan pelanggaran HAM tanpa data dan dasar yang jelas.

Sikap tersebut dapat dimaknai bahwa mereka tidak menghormati Indonesia sebagai negara berdaulat dan PBB sebagai organisasi pemerintahan antar negara berdaulat untuk mempromosikan kerja sama internasional. Apabila ada negara yang 'mengkerdilkan' Indonesia di PBB, mengapa kita tidak boleh melakukan hal yang sama dengan cara terhormat? Inilah esensi dari resiprositas dalam hubungan antar negara.

Kedua, suatu kewajaran dalam diplomasi apabila suatu negara mengirimkan representasi dengan level lebih rendah ketika agenda yang dibahas dinilai tidak relevan dan tidak dibahas. Seorang peneliti Hubungan Internasional, Raymond Cohen, pernah menyatakan pada 1987 bahwa secara umum level representasi yang lebih rendah berfungsi untuk mengkomunikasikan "coolness and disapproval" dalam suatu pertemuan internasional.

Dengan demikian, Delegasi Indonesia secara prinsip tidak bertingkah sombong apalagi tidak menghormati enam negara tersebut. Indonesia jelas memilih untuk bersikap tenang dan tegas menyatakan tidak setuju terhadap seluruh tuduhan pelanggaran HAM di provinsi Papua dan Papua Barat tersebut.

Ketiga, pemilihan diplomat muda dan perempuan untuk menyampaikan Right of Reply dalam forum PBB menunjukkan tingkat kedewasaan Indonesia dalam HAM dan demokratisasi. Selama dia adalah WNI dan memiliki kapasitas mumpuni, dia berhak untuk mendukung kemajuan dan pembangunan Indonesia, termasuk sebagai seorang diplomat.

Kemajuan ini jelas tidak terjadi utamanya di Kepulauan Solomon dan Vanuatu. Sebagai contoh, jumlah anggota DPR RI perempuan periode 2014-2019 adalah sebanyak 97 orang atau 17,32%. Hal ini menunjukkan adanya tindakan konkret terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Indonesia.

Kondisi ini jauh berbeda dengan parlemen di Kepulauan Solomon yang sama sekali tidak memiliki anggota legislatif perempuan. Di Vanuatu, situasi lebih buruk terjadi pada calon kandidat parlemen perempuan, Mary Jack Kaviamu, yang selalu mendapat penolakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen sejak 2008. Keberadaan anggota parlemen perempuan di Vanuatu dianggap sebagai tindakan menentang tradisi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, perlu disadari bersama bahwa kedaulatan Indonesia adalah utuh dan tidak dapat diganggu gugat sama sekali oleh negara mana pun. Tentunya, aparatur negara ini beserta masyarakat Indonesia secara umum sudah sepatutnya wajib mengambil tindakan apa pun secara kolektif untuk membela dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*) Raka Pamungkas, MA in International Communication School of Media and Communication, University of Leeds (nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads