Kekecewaan terutama berasal dari warga yang telah menyerahkan salinan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dukungan untuk Ahok. Hingga, Kamis (28/7/2016) kemarin tak kurang dari 1.034.773 warga dengan KTP Jakarta memberikan dukungan untuk duet Ahok-Heru Budi Hartono maju Pilgub DKI dari jalur independen. Ketika Ahok memutuskan maju lewat partai politik, wajar saja ada yang kecewa.
Maklum dari 1.034.773 warga yang menyerahkan dukungan KTP itu tak semua hanya sekadar menginginkan Ahok kembali memimpin Jakarta tanpa melihat 'kendaraan' politik. Ada beberapa di antaranya menginginkan Ahok maju Pilgub DKI Jakarta dari jalur independen. Dan itu adalah harga mati. Mereka tak ingin Ahok kembali terpilih menjadi Gubernur Jakarta dari jalur partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga faktor menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada partai politik yang setiap tahun angkanya terus turun. Hasil survei lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang dipublikasikan Selasa (26/7/2016) lalu mencatat dari wawancara terhadap 3.900 responden dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 22,6 persen mengaku masih percaya pada partai politik. Sebaliknya, ada 80,4 persen responden yang menilai selama ini partai politik tidak efektif memberantas korupsi.
Sikap apatis terhadap partai politik inilah yang kemudian memunculkan harapan untuk hadirnya seorang calon independen di Pilgub DKI Jakarta sebagai alternatif. Dan harapan itu muncul ketika Ahok berencana maju Pilgub DKI dari jalur independen.
Warga yang berharap Ahok maju independen itu pun dengan suka rela menyetorkan fotokopi kartu tanda penduduk. Ada di antara mereka bahkan mau menjadi relawan dan menggalang pengumpulan fotokopi KTP dukungan untuk Ahok.
Aksi pengumpulan KTP oleh relawan dan pendukung Ahok ini pun menjadi fenomena yang menarik perhatian media massa, baik lokal maupun internasional. The New York Times edisi 5 Juni 2016 misalnya mengulas sosok Ahok dan pilihan politiknya maju sebagai cagub DKI dari jalur non partai politik atau independen.
The New York Times yang merupakan media dengan oplah terbesar kedua di Amerika Serikat itu menyebut pilihan Ahok maju dari jalur independen telah mengguncang sistem perpolitikan di Indonesia. Salah satu yang terguncang oleh fenomena Ahok sudah barang tentu adalah partai politik.
Maklum selama ini parpol cenderung menempatkan kadernya yang duduk di parlemen dan kabinet hanya berdasarkan sistem kekerabatan bukan kompetensi. Praktik ini telah menjadikan sitem perpolitikan di Indonesia dikuasai oleh dinasti politik, pensiunan tentara atau konglomerat yang menjadi donatur bagi sang politikus.
Dengan maju melalui jalur independen, Ahok telah menampilkan dirinya sebagai sosok alternatif dalam sistem politik Indonesia. Sayang fenomena Ahok ini mendapatkan 'perlawanan' dari partai politik melalui revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Melalui wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat, partai politik berusaha memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen. Ketentuan itu kemudian dimasukkan dalam Pasal 48 UU Pilkada yang disahkan di paripurna DPR RI pada Kamis, 2 Juni 2016 lalu.
Menurut Pasal 48 UU Pilkada, ada dua jenis verifikasi. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan cara menemui langsung setiap warga yang menyerahkan fotokopi KTP dukungan.
Ada 14 hari waktu verifikasi faktual. Pada saat itu petugas akan mendatangi pendukung ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat KTP yang diserahkan. Bila dalam waktu tersebut pendukung belum juga ditemukan, diberikan waktu tiga hari bagi pendukung yang gagal terverifikasi untuk mendatangi PPS.
Verifikasi faktual inilah yang dianggap menjadi 'momok' bagi calon independen. Pendukung Ahok berencana menggalang cuti bersama saat tahap verifikasi faktual ini. Dengan dukungan tiga partai politik, yakni Partai Golongan Karya, Nasional Demokrat dan Hanura mestinya kubu Ahok bisa melewati tahap verifikasi faktual ini.
Sampai tahap ini, perjuangan relawan untuk mengusung Ahok maju dari jalur independen mendapat banyak apresiasi. Sayang perjuangan mengusung calon independen itu harus terhenti pada Rabu, 27 Juli 2016 saat Ahok memutuskan maju dari jalur partai politik.
Ahok gagal mengguncang sistem politik di Indonesia seperti ditulis New York Times. Harapan sebagian warga Jakarta yang ingin melihat seorang kepala daerah terpilih dari jalur independen juga pupus sudah.
Sebaliknya partai politik kini memetik kemenangan. Mereka berhasil menggagalkan langkah Ahok maju dari jalur independen yang dikhawatirkan akan memicu munculnya gerakan deparpolisasi.
Ahok masih memiliki waktu untuk mengurungkan niatnya maju dari jalur partai politik dan kembali ke rencana awal, yakni berlaga di Pilgub DKI lewat independen. Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta membuka pendaftaran bakal calon gubernur dari jalur independen mulai Rabu (3/8/2016) hingga Minggu (7/8/2016).
Namun bila Ahok tetap maju lewat partai politik dan kemudian terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia harus bisa membuktikan sebagai kepala daerah yang tak bisa diintervensi oleh kepentingan tertentu, termasuk oleh parpol pengusung.
*) Erwin Dariyanto adalah jurnalis di detikcom. Tulisan ini mewakili pendapat pribadi, bukan pendapat institusi di mana penulis berkarya. (erd/nwk)











































