"Walaupun tidak terlalu mencuat, cukup tinggi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tapi ya itu, misalnya sudah disetubuhi 3-4 kali baru lapor. bukan dalam konteks pemerkosan, tapi pelecehan," kata Kapolda Malut Brigjen Zulkarnain saat dihubungi detikcom, Senin (30/5/2016).
"Mensetubuhi anak di bawah umur agak tinggi karena pengaruh minuman keras, seperti yang cap tikus," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama Januari-Maret 2016, lanjut Zulkarnain, ada 4 kasus pencabulan, 10 kasus KDRT. 61 kasus penganiayaan dan pengoroyokan 22 kejadian. Kasus-kasus itu berkiatan dengan miras.
"Khusus bersetubuh di bawah umur ada 8 kasus yaitu anak yang disetubuhi di bawah umur 16 tahun. Bagi kami ini sesuatu yang menjadi perhatian khusus," ujarnya.
Sementara data pada tiga bulan sebelumnya (akhir tahun 2015), tidak ada kasus pencabulan, sedangkan KDRT hanya 8 kasus. Pengeroyokan 22 kasus, penganiayaan 61 kasus, dan persetubuhan di bawah umur 9 kasus.
Untuk itu, kata Zukarnain, pihaknya menggelar operasi penyakit masyarakat sejak pekan lalu. Operasi itu untuk merazia miras dan juga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. (idh/fjp)











































