Di saat proses investigasi menyeluruh masih dilakukan, para pihak terkait sudah memberikan pendapat awal tentang kejadian ini. Dimulai dari pernyataan Panitia Nasional SNMPTN 2016 yang mengatakan ratusan siswa SMAN 3 Semarang tidak lolos karena ada nilai yang tidak diisikan di Sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) online. Sedangkan pihak sekolah membantah hal tersebut dan mengaku telah mengisi dengan benar dalam PDDS Online.
Terhadap kasus ini Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) menyatakan simpatinya kepada para siswa SMAN 3 Semarang yang tidak lulus SNMPTN (Detik.Com, 13/05/2016). Namun, Menristek menegaskan tidak ada kesempatan khusus kepada SMAN 3 Semarang atau dengan kata lain tidak terbuka peluang adanya penilaian ulang (input data ulang) termasuk penambahan kuota. Menristek Dikti menambahkan untuk siswa yang tidak lolos SNMPTN masih ada kesempatan masuk PTN melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sudah menjadi pemahaman umum di berbagai belahan dunia, bahwa dalam sebuah negara yang menganut paham negara hukum selain mengandung unsur supremasi hukum, asas legalitas, kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, dan persamaan di hadapan hukum, terdapat satu unsur lainnya yang wajib ada dalam negara hukum yaitu perlindungan konstitusional warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa atau ketidakhati-hatian/kecermatan penguasa negara. Dalam rangka mengimplementasikan unsur perlindungan konstitusional bagi warga negara tersebut maka salah satunya dilakukan dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) pada tanggal 17 Oktober 2014.
Dalam konteks peristiwa di SMAN 3 Semarang maka penyelesaiannya bisa mengacu kepada tata cara penyelesaian yang di atur dalam UU Administrasi Pemerintahan agar terdapat perlindungan hukum bagi para siswa SMAN 3 yang merasa dirugikan atas tindakan apakah itu yang dilakukan oleh pengelola sekolah (kepala sekolah) maupun Panitia Nasional SNMPTN 2016.
Hal ini mengingat beberapa hal. Pertama, Kepala Sekolah ataupun Panitia Nasional SNMPTN 2016 masuk kategori sebagai Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yaitu unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Fungsi pemerintahan di sini adalah semua kegiatan penguasa dalam negara yang tidak merupakan kegiatan atau aktivitas pembuatan peraturan perundang-undangan (legislatif) dan bukan pula kegiatan atau aktivitas mengadili (yudikatif) yang dilakukan oleh badan-badan pengadilan yang bebas.
Kedua, Keputusan Panitia Nasional SNMPTN 2016 Nomor 6/Kep.SNMPTN/2016 tentang Peserta Lulus SNMPTN Tahun 2016, tanggal 9 Mei 2016 masuk kategori sebagai Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, ratusan siswa SMAN 3 Semarang masuk kategori sebagai warga masyarakat yang memiliki kedudukan hukum dan berhak mendapat perlindungan hukum yaitu seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Bentuk Perlindungan Hukum
![]() |
Sesuai UU Adminitrasi Pemerintahan disebutkan setiap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dengan demikian Panitia Nasional SNMPTN 2016 dalam membuat keputusan tentang Peserta Lulus SNMPTN Tahun 2016 tidak hanya terikat kepada peraturan perundang-undangan seperti UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Permenristek Dikti 2/2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Permenristek Dikti 45/2015, namun juga terikat kepada AUPB.
AUPB yang dimaksudkan adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi: kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik.
Mengingat Keputusan Panitia Nasional SNMPTN 2016 Nomor 6/Kep.SNMPTN/2016 tentang Peserta Lulus SNMPTN Tahun 2016 merupakan keputusan administrasi pemerintahan/keputusan tata usaha negara dan ternyata membawa akibat hukum yang merugikan yaitu tidak lulusnya ratusan siswa SMAN 3 Semarang dalam SNMPTN 2016 yang disebabkan kesalahan yang bukan mereka perbuat sendiri melainkan karena pihak lain (kelalaian kepala sekolah dan/atau panitia nasional SNMPTN 2016), maka terdapat mekanisme bagi para siswa tersebut untuk mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan hukum dimaksud adalah Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan mengatur warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Upaya Administratif pada dasarnya terdiri dari keberatan dan banding. Dalam peristiwa SMAN 3 Semarang, para siswa secara berkelompok dapat mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Panitia Nasional SNMPTN 2016 atas dikeluarkannya Keputusan Panitia Nasional SNMPTN 2016 Nomor 6/Kep.SNMPTN/2016 tentang Peserta Lulus SNMPTN Tahun 2016 yang terindikasi dibentuk dengan kurang cermat dan hati-hati mulai dari tingkat penginputan nilai oleh pihak sekolah sehingga menyebabkan tidak lulusnya ratusan siswa SMAN 3 Semarang. Sesuai ketentuan keberatan ini dapat diajukan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Panitia Nasional SNMPTN 2016.
Pengajuan keberatan ini bukan berarti akan mengganggu kepentingan ratusan ribu siswa lainnya dari berbagai SMA yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2016, melainkan sifatnya adalah sebagai koreksi atau melengkapi keputusan yang telah dibuat. Terhadap upaya keberatan ini sesuai Pasal 76 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan Panitia Nasional SNMPTN 2016 wajib menyelesaikan dan membuat keputusan terhadap keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh warga masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kerja.
Terhadap keberatan yang diajukan ini apabila panitia nasional SNMPTN 2016 tidak menyelesaikannya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka keberatan dianggap dikabulkan. Apabila Panitia Nasional SNMPTN 2016 membuat putusan menolak pengajuan keberatan tersebut karena alasan-alasan tertentu maka para siswa dapat dapat mengajukan banding secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam jangka waktu 10 hari sejak keputusan upaya keberatan diterima. Atasan pejabat yang dimaksudkan disini berarti adalah Menristek Dikti mengingat Panitia Nasional SNMPTN 2016 dibentuk dan ditetapkan oleh Menristek Dikti atas usul Majalis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Terhadap banding yang diajukan ini Menristek Dikti diberikan waktu selama 10 hari kerja untuk menyelesaikannya.
Dengan demikian terbuka peluang bagi Menristek Dikti untuk mengkoreksi keputusan yang telah dibuat Panitia Nasional SNMPTN 2016 apabila memang nyata-nyata terdapat kelalaian apakah itu sejak input data di sekolah maupun proses di tingkat panitia nasional.
Upaya administratif melalui banding dan keberatan ini harus diupayakan terlebih dahulu secara sungguh-sungguh dapat menyelesaikan masalah yang menimpa para siswa SMAN 3 Semarang ini, meskipun Pasal 76 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan juga membuka peluang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam hal warga masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat. Gugatan harus diajukan ke PTUN dan bukan pengadilan lainnya mengingat pada dasarnya permasalahan ini merupakan sengketa Tata Usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sengketa TUN sesuai Pasal 47 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan UU 51/2009.
Akhirnya upaya penyelesaian administratif ataukah upaya menyelesaikan melalui PTUN merupakan solusi yang lebih konkret, transparan, akuntabel dan lebih memberikan jaminan kapastian dan perlindungan hukum bagi para siswa. Penyelesaian melalui pernyataan saling menyalahkan, dan saling lempar tanggung jawab di media oleh para pejabat pemerintahan hanya akan semakin menimbulkan ketidakpastian nasib para siswa dan semakin menunjukkan bahwa hukum bukan lagi panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul di masyarakat.
Harus diingat bahwa Kepala Sekolah SMAN 3 Semarang maupun Panitia Nasional SNMPTN 2016 adalah satu kesatuan mewakili fungsi pemerintahan dalam memenuhi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu kuranglah tepat jika kelalaian salah satu subsistem dalam kesatuan fungsi pemerintahan (misal kepala sekolah) harus dibebankan kepada siswa yang notabene adalah korban.
Pemerintah sebagai satu kesatuan harus berani mengambil tanggung jawab menyelesaikan persoalan ini untuk menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk masyarakat bukan masyarakat untuk hukum.
*) Dr Bayu Dwi Anggono
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember (asp/asp)













































