Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) Irianto MS Syafiuddin itu terseret kasus penggelembungan harga dalam pembebasan lahan di Indramayu. Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2010 saat ia masih aktif sebagai bupati.
Dalam masa kepemimpinannya itu, terdapat proyek PLTU Sumuradem dengan nilai pembebasan lahan Rp 42 miliar. Belakangan terendus aroma korupsi dalam pembebasan lahan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya, permohonan jaksa dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon jaksa," demikian kutip detikcom dari website MA, Kamis (5/5/2016).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M Askin. Vonis itu diketok pada 28 April 2016 kemarin. Majelis meyakini Yance kena melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur ayat 2 UU Tipikor sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum 18 bulan penjara. (asp/nrl)











































