Bebas di Pengadilan Tipikor, Eks Bupati Yance Kena 4 Tahun Bui di MA
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Bebas di Pengadilan Tipikor, Eks Bupati Yance Kena 4 Tahun Bui di MA

Kamis, 05 Mei 2016 16:33 WIB
Andi Saputra
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Bebas di Pengadilan Tipikor, Eks Bupati Yance Kena 4 Tahun Bui di MA
Yance saat sujud syukur di Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis bebas (tya/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Yance divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem tahun 2004.

Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) Irianto MS Syafiuddin itu terseret kasus penggelembungan harga dalam pembebasan lahan di Indramayu. Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2010 saat ia masih aktif sebagai bupati.

Dalam masa kepemimpinannya itu, terdapat proyek PLTU Sumuradem dengan nilai pembebasan lahan Rp 42 miliar. Belakangan terendus aroma korupsi dalam pembebasan lahan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan kemudian melimpahkan berkas Yance ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 2014. Setelah melalui persidangan yang berliku -- termasuk hadirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan -- Yance divonis bebas pada awal Juni 2015.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya, permohonan jaksa dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon jaksa," demikian kutip detikcom dari website MA, Kamis (5/5/2016).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M Askin. Vonis itu diketok pada 28 April 2016 kemarin. Majelis meyakini Yance kena melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur ayat 2 UU Tipikor sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum 18 bulan penjara. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads