Suatu berkas perkara pidana, apabila tidak ada tersangka dan barang bukti, maka dapat dipastikan perkara tersebut tidak akan disetujui Jaksa Penuntut Umum (PU) untuk diajukan ke persidangan. Artinya JPU menentukan apakah suatu berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan (Pasal 139 KUHAP).
Rupbasan di Jakarta yang menyimpan benda sitaan Akil Mochtar dkk (rachman/detikcom) |
Rupbasan terkesan diabaikan dan ditinggal dalam proses penyimpanan benda sitaan sebagaimana diberitakan karena secara de jure Rupbasan hanya ditugasi sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan bukan pengelola administrasi barang bukti sehingga Rupbasan lebih bersifat pasif. Secara de facto Rupbasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang sudah tidak memiliki kewenangan juridis dalam proses acara pidana. Sehingga berdampak terhadap perencanaan pembangunan gedung Rupbasan yang tidak bersinerji dengan pembangunan gedung kantor pengadilan atau kejaksaan.
Keberadaan Rupbasan yang jauh dari kedua kantor tersebut akan menyulitkan PU ketika akan membawa benda sitaan sebagai barang bukti ke pengadilan.
Apabila Rupbasan ingin diberdayakan, saran Penulis agar Rupbasan dibentuk di bawah pengadilan atau kejaksaan untuk efektivitas sesuai prinsip dalam KUHAP dan kewenangannya. Juga meliputi pengelolaan administrasi barang bukti sehingga Rupbasan akan berperan seperti Marshall Service di Amerika Serikat dan PU hanya fokus kepada pembuktian substansi perkaranya di persidangan.
Pemberdayaan Rupbasan secara tambal sulam melalui Perpres dengan kewenangan dan kedudukannya masih di bawah struktur Kementerian yang tidak terkait langsung dengan proses acara pidana dan tidak memiliki kewenangan mengelola barang bukti, maka akan memperpanjang kegagalan Rupbasan dalam menerima titipan benda sitaan.
Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Widodo Ekajtahjana (memakai batik) meninjau barang sitaan berupa kapal di Rupbasan Kendari yang dititipkan di dermaga Polair Kendari |
Pertama, pada saat meneliti berkas perkara dari penyidik, PU harus sudah jeli dan dapat memilah barang bukti sebagai hasil kejahatan (proceed of crimes), alat kejahatan (tools of crimes) atau objek dari kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika perkara sudah dalam proses pengadilan, barang bukti tersebut juga dapat dilelang oleh PU atas ijin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa (Pasal 45 KUHAP).
Kedua, pada saat penerimaan barang bukti yang merupakan objek dari kejahatan, maka PU dapat meminjam pakai barang bukti tersebut kepada pemilik barang/benda yang disita dengan catatan dapat dihadirkan ketika diperlukan di persidangan.
Ketiga, kedua saran di atas dapat dilakukan ketika proses acara pidana atas suatu perkara masih berlangsung. Namun ketika menyelesaikan barang bukti yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) namun tidak diambil pemiliknya atau hal lainnya, maka barang bukti tersebut dijadikan sebagai barang temuan dan dapat dilelang setelah diumumkan terlebih dahulu di media massa nasional selama 2 (bulan). Apabila tidak ada pihak yang mengklaim pengumuman tersebut maka pelelangan dapat dilakukan dan uangnya dapat dimasukkan ke kas Negara.
Mobil sitaan kasus korupsi dibiarkan menjadi besi tua di Rupbasan Kendari |
Dengan dilelangnya benda sitaan pada tahap penyidikan, penuntutan atau persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 KUHAP, maka dapat diprediksi permasalahan penumpukan titipan benda sitaan sebagai barang bukti di Rupbasan tidak akan terjadi dan biaya perawatan benda sitaan akan menjadi berkurang.
*Dr Reda Manthovani, SH,.LLM
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
(asp/asp)












































Rupbasan di Jakarta yang menyimpan benda sitaan Akil Mochtar dkk (rachman/detikcom)
Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Widodo Ekajtahjana (memakai batik) meninjau barang sitaan berupa kapal di Rupbasan Kendari yang dititipkan di dermaga Polair Kendari
Mobil sitaan kasus korupsi dibiarkan menjadi besi tua di Rupbasan Kendari