Zonasi dan Diskriminasi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Zonasi dan Diskriminasi

Selasa, 26 Apr 2016 12:40 WIB
Deddy S Bratakusumah
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Zonasi dan Diskriminasi
Foto: Dokumentasi pribadi
Jakarta - Riuhnya masalah penggusuran dan reklamasi yang terjadi di Jakarta belakangan ini, merupakan bukti adanya permasalahan terkait zonasi atau tataguna tanah yang telah tertuang di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sejatinya zonasi merupakan arahan bagi pembangunan kota, agar kota menjadi tertib, berkesinambungan dan nyaman bagi semua golongan baik si kaya maupun si miskin.

Daya dukung lingkungan kota yang menurun, kesemrawutan kota, banjir, kerusakan lingkungan, dan sanitasi yang memburuk, yang terjadi di beberapa kota metropolitan dan kota besar di Indonesia merupakan akibat langsung dari tidak ditaatinya zonasi.

Dengan zonasi pengelola kota dapat mengarahkan lokasi yang tepat bagi kegiatan atau kegunaan tertentu. Dengan zonasi pula, sebenarnya pengelola kota akan dapat dengan mudah melakukan perencanaan untuk penyediaan transportasi massal dan fasilitas kota seperti taman atau ruang terbuka serta utilitas kota seperti air bersih, pengelolaan sampah, penyediaan enerji dan kebutuhan penduduk kota lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gambaran, manakala zonasi diterapkan dengan baik, pengelola kota akan dapat memprediksikan pola pergerakan penduduk saat pagi hari dan pola pergerakan penduduk saat sore hari. Dengan mengetahui pola pergerakan penduduk ini, para pengelola kota dapat mengantisipasi sistem transportasi kota yang memadai sesuai pola pergerakan penduduk.

Misalnya saja, apabila zonasi permukiman ada di bagian selatan, sementara zonasi bisnis atau industri ada di utara, maka patut diduga bahwa pergerakan penduduk pada pagi hari, sebagian besar akan mengarah dari selatan ke utara, dan sebaliknya pada sore hari. Dengan demikian dapat dengan mudah diprediksikan lalu lintas dan transportasi pagi akan padat ke arah utara, dan sore hari akan padat ke arah selatan. Zonasi yang tidak diterapkan dengan baik, atau tanpa zonasi, akan mengakibatkan pola kepadatan simpang siur tanpa arah, seperti terjadi di Jakarta saat ini.

Ironis Penerapan Zonasi

Penggusuran Kampung Pulo, Kalijodo dan Luar Batang dan beberapa lokasi lainnya di Jakarta, merupakan upaya pengelola kota untuk menegakkan penerapan zoning yang baik dan benar berdasarkan RTRW yang sudah berkekuatan hukum dan tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda). Lokasi penggusuran tersebut menurut zonasi di dalam RTRW, merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang lazimnya berisi taman dan ruang terbuka.

Upaya pengelola kota untuk menertibkan kesalahan zoning telah dilakukan dengan tegas dan keras, melalui penggusuran dan relokasi penduduk tergusur ke rumah susun. Kebetulan yang menjadi korban penggusuran adalah penduduk miskin, yang tidak memiliki kekuatan apapun, baik kekuatan, legitimasi apalagi uang, untuk merubah perda terkait zonasi sehingga masih dapat bertahan di lokasi tersebut.

Namun sebaliknya, para pemodal yang sedang melakukan reklamasi di pantai utara Jakarta, dengan segala kekuatannya, baik kedekatan (kolusi), maupun uang (korupsi), dapat dan sedang melakukan berbagai cara untuk dapat merubah peraturan perundangan yang mengatur zonasi, sesuai dengan kehendaknya. Secara masif dan komprehensif mereka menggarap dari hulu ke hilir, dari pembuat kebijakan sampai kepada pelaksana di lapangan. Andaikata tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, praktik ini akan sedang dan terus berlangsung, dan zonasi kota Jakarta akan terus didikte oleh para pemodal.

Zonasi dan Kiprah Pemodal

Peristiwa yang terjadi di Jakarta merupakan gambaran akan fenomena yang terjadi ihwal zonasi di berbagai kota dan kawasan di Indonesia. Tidak hanya zonasi di perkotaan, tetapi juga terjadi di kawasan kehutanan, pertanian, dan pertambangan. Pemodal dengan segala daya dan upayanya dapat memaksakan kehendaknya untuk merubah zonasi, bahkan bila sudah terlanjur dilanggar, para pemodal akan mengupayakan pemutihan, yang berujung pada perubahan zonasi.

Fenomena lain praktik pemodal mendikte zonasi, adalah dengan membangun "offramp" atau jalur ke luar dari jalan tol. Kita saksikan dengan mudah berapa "offramp" jalan tol yang dibangun oleh pemodal yang terjadi pada jalan tol dari Jakarta ke Merak, dari Jakarta ke Cikampek, dari Jakarta ke Bogor (Jagorawi) dan di berbagai jalan tol di kota-kota lainnya. Jangan-jangan sebentar lagi di jalan tol Cipali yang bebas hambatan, akan bermunculan "offramp" baru.

Bagi pemodal, pembuatan "offramp" merupakan investasi yang sangat kecil, karena dengan adanya "offramp" yang mereka bangun, harga tanah yang tadinya murah sekali, karena terhimpit oleh jalan tol, akan menjadi mahal sekali karena ada akses dari dan ke jalan tol. Dan ujung-ujungnya, harus dan akan terjadi perubahan zonasi di sekitar jalan tol, dari kawasan pertanian atau kawasan lindung, berubah menjadi kawasan permukiman ataupun kawasan industri. Bahkan menjadi kawasan pemakaman.

Kembali ke Fitrah Zonasi

Diskriminasi yang secara tidak langsung dipraktikkan melalui zonasi, pada gilirannya akan menjadi bahan pemicu konflik sosial horisontal, akibat terjadinya segregasi atau pemisahan antara si kaya dan si miskin, dan berbagai kecemburuan sosial lainnya.

Seyogyanya, kita harus segera kembali kepada fitrah zonasi, sebagaimana diamanatkan oleh UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Karena dengan zonasi, kota dan kawasan lainnya akan lebih tertata sesuai peruntukan yang telah direncanakan. Dengan zonasi pula akan tercipta kenyamanan dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan bagi seluruh penduduk secara inklusif, untuk si kaya ataupun si miskin.

Memang, perkembangan penggunaan ruang, baik di perkotaan maupun di perdesaan sangatlah dinamis, karenanya perubahan zonasi merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari. Namun demikian, perubahan zonasi haruslah menjadi proses yang terbuka dan dengan analisa yang komprehensif sesuai kaidah ilmu yang jujur. Perubahan zonasi harus melibatkan semua pihak, dengan berbagai pertimbangan masa depan dan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan. Serta bertujuan untuk kemaslahatan seluruh penduduk tanpa diskriminasi.

*)Β  Ir. Deddy S. Bratakusumah, BE, MURP, MSc, PhD adalah Praktisi Pemerintahan, Ahli Perencana Kota dan Wilayah, bertugas di Bappenas. (nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads