Putusan Anti-dumping Jangan Membunuh Industri Hilir
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Putusan Anti-dumping Jangan Membunuh Industri Hilir

Rabu, 23 Mar 2016 13:20 WIB
Agus Pambagio
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Putusan Anti-dumping Jangan Membunuh Industri Hilir
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Praktek dumping untuk memenangkan persaingan sudah sejak lama dikenal. Praktek dumping dilakukan dengan cara, menjual barang ekspornya lebih murah dibandingkan dengan harga barang yang sama dan di jual di dalam negeri.

Tujuan dumping adalah untuk menguasai pasar tujuan ekspor. Kompetisi antara produsen di dalam negeri yang bersaing dengan produk luar negeri yang dijual dengan harga dumping akan menjadikan kompetisi tidak fair dan dapat berakibat merugikan industri di dalam negeri.

Ketika terjadi dumping dan supaya kompetisi berjalan dengan fair, maka Pemerintah akan melakukan pengenaan Bea Masuk terhadap barang impor (umumnya bahan baku industri hilir) yang terbukti dijual dengan harga dumping. Bea Masuk tersebut disebut Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Biasanya industri hulu dalam negeri yang mengirimkan petisi anti dumping ke Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) supaya produknya tidak kalah bersaing dengan produk impor yang berkualitas lebih baik dan lebih murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia dengan sumber daya dan pasar domestik yang besar, sampai hari ini belum mempunyai industri hilir yang kuat. Kalangan pebisnis di Indonesia lebih senang menjadi pedagang daripada menjadi industrialis. Pengusaha kita enggan membangun industri di Indonesia, salah satunya karena rumit dan mahalnya proses perizinan. Lebih baik jadi pedagang daripada jadi industrialis karena bisa terhindar dari ekonomi biaya tinggi dan untung bisa segera didapat.

Munculnya berbagai isu dumping membuat industri Indonesia terganggu karena lebih dari 70% bahan bakunya impor dan jika dikenakan BMAD, maka harga jual produk hilir dalam negeri korban dumping meningkat. Sehingga produk hilir sejenis yang di impor harganya lebih murah. Tentunya konsumen akan memilih produk hilir impor yang murah.

Lalu bagaimana dengan industri (baik hilir maupun hulu) menghindar dari serangan strategi dumping, baik oleh produk impor maupun lokal yang tidak dapat bersaing di pasar Indonesia secara fair? Siapa yang menjadi pengontrol di tingkat regulator? Adakah peraturan perundang-undangan yang dapat  melindungi industri Indonesia?

Dampak Dumping bagi Industri

Masih ingat adanya petisi dumping yang dilakukan oleh Kelompok Indorama terhadap produk polietilena tereftalat (PET) pada sekitar bulan Juni tahun 2012 lalu? PET banyak digunakan industri hilir pengguna kemasan, seperti industri makanan dan miniuman, industri keperluan rumah tangga dll.

Jika kasus dumping PET saat itu dikabulkan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) - Kementerian Perdagangan dan Tim Kepentingan Nasional untuk dikenakan BMAD, maka harga juice dan makanan-minuman kemasan akan melonjak minimal 30%. Bisa dibayangkan berapa kerugian publik akibat kesalahan strategi marketing pangaju petisi dumping karena produknya tidak bisa bersaing dengan produk impor. Untung saja petisi anti dumping yang diajukan Indorama ditolak oleh Menteri Perdagangan.

Kasus anti dumping lain yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh KADI adalah kasus yang diajukan oleh PT Jindal Stainless Steel Indonesia (JSI) terhadap baja tahan karat (Cold Rolled Stainless Steel-CRS) produk impor. Kasus ini muncul karena produk CRS PT JSI tidak dapat memenuhi persyaratan industri alat-alat rumah tangga dan industri otomotif yang mempunyai persyaratan khusus.

JSI sebenarnya tidak memproduksi CRS sendiri tetapi mengimpor dari Jindal India sebagai Mother Company JSI. Saat ini JSI menguasai lebih dari 97% CRS di Indonesia dan ini tentunya menyalahi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam kasus ini yang dirugikan industri lokal pembuat alat-alat rumah tangga berbasis stainless steel. Kasus ini masih belum diputuskan karena masih diinvestigasi oleh  KADI.

Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, sebaiknya tidak selalu digunakan oleh pelaku usaha untuk mengajukan petisi anti dumping ke KADI ketika mereka kalah bersaing. Bukti harus kuat tidak asal mengirim petisi tanpa data atau bukti yang kuat.

Petisi diajukan oleh petisioner dasarnya hanya  untuk menaikkan daya saing produk secara tidak fair. Masalah sebenarnya bukan selalu karena ada dumping impor bahan baku tetapi karena perusahaan pengirim petisi tidak efisien dan tidak dapat memenuhi permintaan industri hilir sebagai konsumen.

Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah

KADI sebagai satu-satunya lembaga Pemerintah yang berwenang memberikan judgement suatu produk itu dumping atau tidak, perlu lebih diberdayakan supaya keputusannya berbobot dan tidak merugikan industri hilir/pengguna.

Beberapa faktor penting sering diabaikan oleh  KADI terkait dengan fairness penyelidikan, misalnya apakah kualitas barang yang dipetisikan sama dengan kualitas produk industri hilirnya. Jika kualitas tidak sama sebenarnya sudah tidak dapat lagi diselidiki lebih lanjut oleh KADI, seperti pada kasus CRS. Pendapat pengguna barang hanya akan dimuat di dalam Laporan Penyelidikan KADI, bukan merupakan bagian dari pembuktian adanya dumping.

Pelaksanaan  tugas KADI sesuai PP 34 Tahun 2011, menitik beratkan pada pembuktian apakah harga barang impor yang diadukan oleh petitioner dijual lebih murah di Indonesia dibanding dengan harga di negara asalnya (dumping) serta dampaknya pada usaha petitioner, yakni dampak pada: volume, price depression dan price suppression.

Pendapat dari eksportir dan importir disebut sebagai faktor lain dimuat pada Laporan Penyelidikan KADI disertai dengan pendapat KADI, namun tidak mempengaruhi pendapat KADI bahwa telah terjadi dumping atau tidak. Penentu kebijakan harus mempertimbangkan sendiri akan menggunakan faktor lain tersebut atau tidak. Padahal faktor lain tersebut sangat mempengaruhi latar belakang mengapa diajukan Petisi

Walaupun pada Pasal 17 PP 34 Tahun 2011, KADI diharuskan melakukan evaluasi faktor ekonomi industri terkait, akan tetapi pada pelaksanaannya kurang menyelidiki dan memberikan informasi mengenai industri terkait tersebut, khususnya evaluasi dampak pada industri pengguna.

Proses penyelidikan KADI berujung pada Laporan Hasil Penyelidikan KADI. Tanggapan Menteri terkait di Tim Kepentingan Nasional ditujukan pada Laporan Hasil Penyelidikan KADI tersebut, setuju atau tidak setuju. Tidak ada Badan Khusus pada Kementerian terkait untuk melakukan penyelidikan faktor lain dari Iindustri dalam negeri petitioner ataupun Kepentingan Nasional. Para Menteri terkait cenderung menyerahkan hal tersebut ke Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan. Hasil Penyelidikan KADI seolah-olah menjadi bahan utama pengenaan BMAD.

Jika beberapa hal tersebut di atas tidak diperbaiki dengan melakukan revisi PP No. 34 Tahun 2011, maka setiap keputusan yang diambil KADI dipastikan dapat merugikan industri dalam negeri, khususnya industri hilir. Pada akhirnya Indonesia tidak akan pernah punya industri hilir yang kuat dan bernilai tambah tinggi.

*) AGUS PAMBAGIO adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen. (nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads