Dalam hal ini ada dua aspek kecil yang perlu diperhatikan. Pertama tentang penilaian Presiden terhadap para menteri, kedua tentang penilaian terhadap strategi implementasi sebuah kebijakan. Memang penilaian Presiden terhadap menteri merupakan hak prerogatif beliau sepenuhnya. Namun dalam penilaian itu masih tetap ada hak masyarakat untuk mengomentari.
Dalam masyarakat terdapat berbagai penilaian terhadap seseorang menteri. Penilaian itu terkesan lebih banyak yang terkait dengan politik, ketimbang berkenaan dengan kinerja tugas dan fungsi yang diembannya. Contohnya tentang Menteri BUMN Rini Suwandi. Kritik terhadap Rini begitu serunya, sehingga tidak jelas mana yang berkenaan dengan politik dan mana yang berkaitan dengan kinerjanya selaku menteri BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penilaian Presiden terhadap seorang menteri bersifat terbuka, sehingga terkesan mempermalukan di depan publik. Hal ini terutama terjadi menjelang adanya reshufle Kabinet. Misalnya penilaian beliau terhadap menteri Agraria yang dipandang tidak berhasil dalam pengadaan tanah untuk keperluan proyek infrastruktur, jalan tol dan lain-lain.
Sebagai orang awam saya melihat masalah pengadaan tanah di Indonesia bukan sekedar karena kelemahan seorang menteri saja. Masalah tersebut lebih bersifat kelemahan nasional sebagai akibat masa lampau yang panjang. Di satu pihak, banyak tanah menjadi milik masyarakat atau sudah dimiliki oleh mereka yang memegang hak istimewa untuk pembebasan tanah yang diberikan pada masa Orde Baru.
Kelemahan lain karena pemerintah tidak memiliki strategi pengadaan tanah yang bersifat jangka panjang sejak dahulu. Atau tidak memiliki bank tanah yang direncakan sejak lama. Akibatnya menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Karena itu upaya untuk mengatasinya harus dilakukan secara nasional, bukan dengan mengganti menteri. Tetapi dengan melakukan perubahan sistem.
Untuk itu perlu ada kajian untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengadaan tanah. Pengadaan tanah untuk keperluan proyek yang dapat menguntungkan dapat dilakukan dengan memberi hak kepada rakyat sebagai pemilik saham dari usaha tersebut sesuai dengan luas dan kualitas tanah.
Dengan cara demikian rakyat tidak dirugikan, dan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraannya dengan menjadi pemilik dari proyek yang menguntungkan itu. Hal yang serupa juga dapat diperlakukan kepada pihak swasta yang ingin berinvestasi atas tanah rakyat.
Harga tanah tidak boleh didasarkan dengan NJOP pada waktu belum ada proyek, tetapi lebih tepat dengan memberikan hak sebagai pemilik saham dari usaha tersebut.
*) Said Zainal Abidin adalah mantan penasihat KPK. Kini pengajar Ekonomi Politik dan Analisis Kebijakan Publik pada Program Pasca Sarjana STIA LAN.
Halaman 2 dari 1











































