Model pemisahan kekuasaan yang dikenal dengan nama "Trias Politica" dalam ilmu politik kontemporer pertama kali dikenalkan oleh John Locke (1632-1704) seorang filsuf dari Inggris dan Montesqieu (1689-1755) seorang ahli filosofi politik asal Perancis. Model pemisahan kekuasaan membaginya menjadi pilar-pilar yang terdiri dari: (1) eksekutif, (2) legislatif dan (3) yudikatif.
Para pendukung paham ini berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan akan dapat menjaga demokrasi dalam koridor yang benar, dan dengan pemisahan kekuasaan ini dapat dihindari tirani dari penguasa. Sementara itu para penentang paham ini berpendapat lain, bahwasanya pemisahan kekuasaan seperti ini akan memperlambat jalannya pemerintahan, bahkan akan terdapat kecenderungan pilar eksekutif menjadi lebih dominan dibandingkan dengan legislatif dan kinerja eksekutif menjadi tidak akuntabel, terutama dapat terjadi pada negara yang menerapkan sistem presidensial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konstitusi kita, yakni UUD 1945, yang telah diamandemen sebanyak 4 kali menyuratkan dan menyiratkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi pada dasarnya menganut pemisahan kekuasaan. Kekuasaan pemerintahan atau eksekutif berada di tangan presiden (pasal 4), kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR (pasal 20), sedangkan kekuasaan kehakiman berada di tangan Mahkamah Agung (pasal 24) beserta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24 C).
Selain institusi tersebut di atas, ada tiga institusi lainnya yang disebutkan dalam kontitusi kita yang mendapatkan tugas berdasarkan pemisahan kekuasaan ini yakni: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi Yudisial (KY).
Konstitusi kita menyuratkan adanya satu kekuasaan lain yakni kekuasaan "auditor agung" yang dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disebutkan pula adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bank Sentral (BI) yang bersifat merdeka.
Namun demikian, konstitusi kita tidak secara eksplisit mengatur mekanisme hubungan atau interaksi antar pilar dalam kekuasaan penyelenggaraan negara. Sehingga secara teknis, kiprah berbagai lembaga tersebut diatur dengan masing-masing undang-undang. Akibatnya hubungan interaksi antar lembaga tidak secara eksplisit diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangannya, meskipun ketiga kekuasaan ini sudah dipisah satu dengan lainnya namun masih tetap diperlukan mekanismeΒ checks and balances di antara mereka, di mana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasan lainnya. Mekanisme ini diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap kekuasaan yang dimilikinya.
Mekanisme checks and balances di Indonesia yang mudah dikenali adalah antara legislatif dan eksekutif. Sayangnya konstitusi kita pada pasal 20, dalam hal pembuatan undang-undang hanya mengizinkan mekanisme checks yang tidak seimbang. Kekuasaan DPR dalam hal undang-undang pada dasarnya tidak dapat dibantah oleh pemerintah, terbukti dengan ketentuan yang terdapat dalam pada ayat 5 pasal tersebut. Di mana suatu rancangan undang-undang yang sudah diputuskan dalam sidang paripurna DPR, harus diundangkan dalam tempo 30 hari, meskipun tanpa pengesahan presiden. Upaya checks dari pemerintah dan masyarakat hanya dapat dilakukan dengan melalui Mahkamah Konstitusi manakala undang-undang tersebut sudah diundangkan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dari berbagai ketentuan yang ada, maka kedudukan eksekutif di Indonesia sepertinya sangatlah lemah. Semua kegiatan yang akan dilakukan oleh eksekutif tidak akan bisa dijalankan tanpa kontrol dan keputusan dari DPR. Karena semua kegiatan eksekutif harus tertuang dalam dokumen anggaran yang kekuasaan budgetnya berada pada tangan DPR. Berbagai hak yang dimiliki oleh DPR baik selaku individu maupun selaku lembaga sangat banyak dan sangat 'kuat' untuk melakukan kontrol bahkan penekanan kepada eksekutif. Namun, kontrol tersebut hanya berupa rekomendasi tanpa sanksi.
Hasil Pansus Pelindo 2, merupakan contoh dari penggunaan hak dan kewenangan pilar legislatif, akan tetapi kekuasaan tersebut tidak akan dapat serta merta melengserkan presiden. Menurut konstitusi, presiden hanya dapat dilengserkan manakala terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa: (1) pengkhianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Dan manakala tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Itu pun melalui serangkaian proses mulai dari penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan diputuskan oleh MK.
Dengan demikian, Rekomendasi DPR hasil Pansus Pelindo 2, cukup diperlakukan sebagai masukan bagi presiden untuk melakukan koreksi yang diperlukan, bukan merupakan intervensi atau tekanan.
*) Ir Deddy S Bratakusumah, BE, MURP, MSc, PhD adalah Analis dan Praktisi Pemerintahan, tinggal di Jakarta.
Halaman 2 dari 1











































