Justifikasi Filsafat Hukum RUU KUHP
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Justifikasi Filsafat Hukum RUU KUHP

Senin, 07 Des 2015 09:14 WIB
Prof Dr Adji Samekto SH MHum
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Justifikasi Filsafat Hukum RUU KUHP
Prof Dr Adji Samekto SH MHum (andi/detikcom)
Jakarta - Membaca teks hukum sebenarnya tidak boleh hanya mengandalkan teks tertulisnya saja. Akan sangat berbahaya kalau pemahaman hukum hanya dilandaskan pada teks saja tanpa memahami dalam tatanan sosial yang bagaimana teks hukum itu dilahirkan.

Tatanan sosial pada suatu jaman akan menentukan penalaran hukum apa di balik teks itu. Tulisan ini dimaksud untuk memberikan penguatan (justifikasi) mengapa KUHP yang lama mendesak untuk segera diganti. Bukan hanya karena tidak sesuai dengan jiwa bangsa dan Pancasila saja, tetapi lebih dari itu, aliran filsafat hukum yang melandasinya pun sudah jauh ditinggalkan dalam ajaran hukum modern.

Ada perbedaan mendasar antara KUHP warisan Belanda dengan RUU KUHP sekarang. Dari sudut aliran pemikiran yang mendasarinya, KUHP warisan Belanda mendasarkan pada Aliran Klasik, sedangkan RUU KUHP mendasarkan pada Aliran Neo Klasik. Hal itu dikatakan dalam penjelasan RUU KUHP yang disusun oleh pakar pakar hukum pidana Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajaran atau Aliran Klasik merupakan terminologi dalam domain hukum pidana yang dalam filsafat hukum merupakan jabaran filsafat empirisme. Filsafat pemikirian ini lahir pada akhir abad pertengahan di Eropa (sekitar tahun 1500-an) dan mendekonstruksi filsafat pemikiran Naturalisme. Filsafat pemikiran Naturalisme sebelumnya sangat dominan dalam pemikiran dan kehidupan dunia. Naturalisme mengandalkan pada kepercayaan dan dogmatika, sebagaimana diajarkan filsof Yunani era sebelum Masehi, Plato dan terus dipertahankan oleh raja serta pemimpin pemimpin agama masa itu.

Filsafat Naturalisme menjadi surut pengaruhnya (terutama di Eropa Kontinental) ketika Galileo berhasil membuktikan bahwa matahari adalah pusat alam semesta dan bukan bumi, sebagaimana diajarkan pemimpin agama dan raja raja masa itu.

Cara berpikir Eropa Kontinental kemudian beringsut ke cara berpikir yang melandaskan pada Empirisme. 'Segala pemikiran naturalisme adalah salah, sebelum ada pembuktian'. Demikian kata filsof yang hidup di era Empirisme, Rene D' Cartez dari Perancis, dan menjadi ikon ajaran Empirisme.

Empirisme mengajarkan bahwa sumber pengetahuan manusia adalah fakta yang terjadi dan dapat diterima secara indrawi. Pengalaman indrawi--dalam empirisme--merupakan satu satunya sumber pengetahuan. Empirisme tidak berbicara hakikat maupun esensi karena keduanya bukan hal yang konkret.
Empirisme dengan demikian bermaksud menjaga objektifitas. Tidak melibatkan nurani dan 'mata hati'. Dalam konteks hukum pidana warisan Belanda, penerimaannya tercermin dari adanya asas objektivitas, yang memandang lebih ke perbuatan ketimbang mempersoalkan subjek pelakunya.


KUHP warisan Belanda adalah kitab hukum warisan Code Penal dari Perancis abad ke-18 semasa berkuasanya Napoleon Bonaparte yang juga menguasai Belanda. Dilihat dari tatanan sosial ketika Code Penal disusun, maka terlihat Empirisme masih dominan.

Filsafat pemikiran Empirisme dalam perkembangannya juga ditinggalkan karena terlalu merendahkan kemampuan manusia yang seakan-akan tidak bisa berpikir dengan akal dan nuraninya. Hanya mengandalkan fakta. Kritik terhadap Empirisme datang dari tokoh yang di kemudian hari sangat berpengaruh yaitu Immanuel Kant (hidup pertengahan 1700-an hingga awal 1800-an).

Kant menyatakan bahwa sumber pengetahuan bukan dari fakta tetapi justru dari akal kita. Dengan akal manusia bisa menuntun dirinya menuju hal yang baik. Inilah awal perkembangan Rasionalisme sebagai aliran pemikiran filsafat yang mengkritik tajam Empirisme.

Dalam perkembangan kemudian cara berpikir Immanuel Kant yang terangkum dalam istilah Transendental Idealis ini dikembangkan oleh pengikut nya di awal abad ke-20. Pemikirannya disebut Aliran Neo Kantian yang mengharmonisasikan antara Empirisme dan Rasionalisme. Pemikiran Neo Kantian inilah yang di dalam hukum pidana disebut sebagai Pemikiran Neo Klasik. Hans Kelsen tokoh legal positivisme dalam hukum pun sesungguhnya merupakan pemikir hukum yang beraliran Neo Kantian.

Jadi kalau RUU KUHP sekarang ini mendasarkan pada Aliran Neo Klasik maka itu merupakan keharusan yang tak terhindarkan karena ajaran Klasik yang melandaskan pada filsafat Empirisme sesungguhnya telah ditinggalkan lama dalam pengembangan sistem hukum modern.

*Prof Dr Adji Samekto SH MHum
Guru Besar/Ketua Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
(asp/asp)


Berita Terkait