Nyanyi Sumbang Ditjen Pajak
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Nyanyi Sumbang Ditjen Pajak

Kamis, 15 Okt 2015 10:21 WIB
Willy Sakareza
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Nyanyi Sumbang Ditjen Pajak
Foto: Kolom Willy Sakareza
Jakarta - Baru saja saya membaca artikel di koran KONTAN. Judul artikel tersebut sangat menarik perhatian saya. Ditjen Pajak Menggali Data Lewat Media Sosial. Dalam subjudul artikel ditulis : Data dari media sosial akan dicocokkan dengan laporan pajak dan data rekening tabungan.

Meminjam judul lagu lawas milik grup musik Stinky, "Mungkinkah?"

Artikel itu menjelaskan bahwa pegawai pajak akan memantau media sosial milik wajib pajak dan akan membandingkan kelayakan pajak si wajib pajak tersebut. Artikel saya ini tidak dalam posisi mengkritisi pajaknya atau peraturan pajaknya. Saya tidak memiliki kompetensi di situ. Yang menjadi perhatian saya, bagaimana Ditjen pajak mencocokkan profil pajak dengan profil atau konten media sosial wajib pajak?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data Ditjen Pajak per 31 Maret 2015 terdapat 27,57 juta Wajib Pajak. Secara linier, kita sedang membayangkan 32 ribu pegawai pajak harus memonitor foto-foto milik hampir 28 juta orang Indonesia. Itu dengan asumsi seluruh Wajib Pajak memiliki akun media sosial.

Mari kita berhitung. Setidaknya ada 4 media sosial besar yang menjadi favorit rakyat Indonesia. Facebook, Twitter, Instagram, dan Path. Kita bisa abaikan Path karena fitur privasi yang lebih kuat.

Saya tidak yakin satu wajib pajak hanya memiliki satu foto untuk akunnya di setiap media sosial. Taruhlah, minimum sekali 1 wajib pajak mengunggah masing-masing 1 foto di 1 media sosial. Matematisnya, 1 wajib pajak punya 3 foto yang harus dimonitor pegawai pajak. Total ada 84 juta foto yang harus dimonitor. Sekali lagi, "mungkinkah?"

Lain cerita kalau media sosial hanya digunakan untuk keperluan investigasi pajak untuk spesifik kelompok wajib pajak tertentu. Kembali pertanyaan muncul, bagaimana pegawai pajak bisa menjustifikasi kalau foto-foto di media sosial "berlawanan" dengan profil pajak seseorang? Tampak ada peran subjektivitas.

Terlebih, akun media sosial tidak bisa dianggap sebagai identitas resmi wajib pajak. Setidaknya hukum kita belum mengatur secara detail tentang data pribadi, khususnya data pribadi secara elektronik.

Penggunaan teknologi informasi memang terbukti dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program. Tetapi, penggunaan teknologi informasi juga bisa menjadi mubazir jika substansi dan fungsinya tidak dianggap secara serius.

Kelihatannya Ditjen Pajak harus menjelaskan secara lebih rinci mengenai rencana monitoring media sosial sebagai alat untuk memantau wajib pajak. Lain cerita kalau rencana ini hanya sebuah gimmick untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Karena, ya itu tadi, "Mungkinkah?"


* Alumnus Program Master ICT in Business, Leiden University, Belanda
Dapat dihubungi di wsakareza@gmail.com

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads